Advertorial

Biar Tak Kena Denda, Yuk Bayar PBB Sebelum Jatuh Tempo dan Manfaatkan Insentifnya

Kompas.com - 20/09/2023, 08:00 WIB

KOMPAS.com - Keterlambatan membayar Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan Perkotaan (PBB-P2) atau dikenal PPB akan dikenakan denda sebesar 2 persen per bulan dari jumlah pajak terutang. Dengan demikian, jumlah tagihan bakal terus bertambah sampai kewajiban tersebut lunas.

Adapun batas akhir pembayaran PBB hanya sampai Sabtu (30/9/2023). 

Karena itu, Kepala Unit Pusat Data dan Informasi Pendapatan (Pusdatin) Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Morris Danny Siregar mengimbau masyarakat agar memenuhi kewajiban tersebut sebelum jatuh tempo. Dengan begitu, masyarakat terhindar dari denda keterlambatan.

Selain itu, lanjutnya, wajib pajak (WP) yang membayar PBB tahun pajak 2023 sebelum periode tersebut otomatis mendapatkan diskon atau keringanan hingga 5 persen.

Moris menerangkan, pemberian insentif itu merupakan inisiatif Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sebagai upaya pemulihan ekonomi pascapandemi Covid-19.

Hal tersebut pun telah diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2023 tentang Kebijakan Penetapan Dan Pembayaran Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan Sebagai Upaya Pemulihan Ekonomi Tahun 2023.

"Diskon PBB berlaku untuk semua WP, baik perorangan maupun badan. Jadi, manfaatkanlah kesempatan tersebut untuk menghemat anggaran," tutur Morris dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Rabu (20/9/2023).

Untuk memudahkan WP dalam mengetahui besaran PBB yang harus dibayar, Bapenda DKI Jakarta menyediakan layanan online melalui laman www.pajakonline.jakarta.go.id.

Lewat laman tersebut, WP dapat mengunduh Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) PBB-P2 tahun 2023 dengan memasukkan nomor objek pajak (NOP) dan tahun pajak..

Setelah mendapatkan SPPT PBB-P2, WP dapat melakukan pembayaran melalui berbagai saluran, seperti bank persepsi, anjungan tunai mandiri (ATM), internet banking, mobile banking, minimarket, atau aplikasi dompet digital.

Perlu diketahui, PBB menjadi salah satu sumber pendapatan daerah yang digunakan untuk membiayai berbagai kegiatan dan program pembangunan, seperti infrastruktur, pendidikan, kesehatan, lingkungan, dan sosial.

Jadi, dengan membayar PBB tepat waktu, Anda berkontribusi dalam peningkatan kesejahteraan masyarakat dan kualitas hidup di daerah Anda, selain menjadi bukti ketaatan sebagai warga negara. 

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau