Advertorial

Mengenal Lebih Dekat Tapera, Tabungan yang Mudahkan Masyarakat untuk Punya Rumah

Kompas.com - 22/09/2023, 08:47 WIB

KOMPAS.com - Sebagian besar kalangan tentu sudah mengenal konsep menabung serta memiliki tabungan. Namun, berapa banyak yang mengenal Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera)? 

Untuk diketahui, Badan Pengelola (BP) Tapera dibentuk berdasarkan UU Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat dan selanjutnya Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat yang efektif 20 Mei 2020.

Secara struktur organisasi, dilantik Komisioner dan Deputi Komisioner pada 19 Maret 2019 berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 10/M Tahun 2019 tentang Pengangkatan Komisioner dan Deputi Komisioner BP Tapera.

Keputusan Presiden tersebut mengamanahkan bahwa BP Tapera dipimpin oleh seorang Komisioner serta empat Deputi Komisioner.


Adapun Komisioner BP Tapera yakni Drs Adi Setianto MBA, Deputi Komisioner Bidang Pengerahan Dana Tapera Eko Ariantoro SE MA, Deputi Komisioner Bidang Pemupukan Dana Tapera Ir Gatut Subadio MBA, Deputi Komisioner Bidang Pemanfaatan Dana Tapera Ariev Baginda Siregar SE MBA ChFC, dan Deputi Komisioner Bidang Hukum dan Administrasi Nostra Tarigan ST MM.

Pengamat Perbankan Paul Sutaryono mengatakan, BP Tapera memiliki peran krusial guna mengatur, mengawasi, dan melakukan tindak turun tangan terhadap pengelolaan Tapera untuk melindungi kepentingan peserta.

Adapun Tapera adalah wadah penyimpanan yang dilakukan oleh peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu yang hanya dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan dan/atau dikembalikan berikut hasil pemupukannya setelah kepesertaan berakhir.

“Tapera hadir untuk menghimpun sekaligus menyediakan dana murah jangka panjang yang berkelanjutan untuk pembiayaan perumahan serta memenuhi kebutuhan rumah yang layak dan terjangkau bagi peserta,” ujar Paul dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Rabu (20/9/2023).

Paul menjelaskan, Tapera pada prinsipnya dikelola berasaskan kegotongroyongan, kemanfaatan, nirlaba, kehati-hatian, keterjangkauan, dan kemudahan.

Selain itu, ada pula asas kemandirian, keadilan, keberlanjutan, akuntabilitas, keterbukaan, portabilitas dan dana amanat.

“Pengelolaan Tapera berasaskan kegotongroyongan tecermin pada peserta Tapera yang rajin menyimpan tabungan setiap bulan. Hal itu berarti peserta telah ikut gotong royong untuk menolong sesama di mana peserta yang mampu (penabung mulia) membantu yang tidak mampu dan belum punya rumah,” terang Paul.

Deretan manfaat Tapera

Paul menambahkan, dengan memiliki tabungan Tapera, peserta BP Tapera memperoleh sejumlah manfaat.

Pertama, tabungan peserta dari para penabung mulia yang terkumpul akan dimanfaatkan bagi peserta lain dengan kriteria masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) untuk pembiayaan rumah pertama.

Kedua, tabungan yang disimpan oleh peserta Tapera akan menjadi tabungan hari tua (THT) dan dapat diambil ketika peserta memasuki usia pensiun. Nilai investasi tabungan tersebut nantinya akan terus meningkat dan dapat dipantau setiap saat oleh peserta.

Ketiga, khusus peserta dengan kriteria MBR, yaitu berpenghasilan maksimal Rp 8 juta, fitur pembiayaan perumahan dengan bunga murah bisa digunakan untuk membeli, membangun atau merenovasi rumah pertama,” jelasnya.

Keempat, fitur pembiayaan yang berasal dari dana peserta dapat dimanfaatkan setelah satu tahun masa kepesertaan.

Adapun peserta yang memenuhi kriteria tersebut, imbuh Paul, bisa memanfaatkan fitur tersebut melalui berbagai pilihan bank dan lembaga keuangan.

Selain itu, Tapera juga akan memberikan standar rumah yang harus diikuti oleh pengembang untuk membangun rumah yang layak bagi peserta.

Untuk itu, masyarakat Indonesia, terutama kaum milenial, lanjut Paul, tidak perlu khawatir untuk memperoleh pembiayaan rumah serta mendapatkan hunian impian mereka.

“Tapera memberikan fleksibilitas pembiayaan dengan prinsip plafon kredit yang dapat disesuaikan dengan kemampuan pembayaran cicilan peserta yang mengajukan manfaat pembiayaan,” kata Paul.

Tidak hanya itu, kehadiran Tapera merupakan upaya pemerintah untuk mewujudkan kepemilikan rumah bagi seluruh masyarakat Indonesia. BP Tapera sebagai katalis penyedia pembiayaan perumahan dengan cara mengelola tabungan perumahan secara prudent dan transparan.

Di sisi lain, BP Tapera turut ditantang untuk mampu melaksanakan fungsinya, yakni mengatur, mengawasi dan melakukan tindak turun tangan terhadap pengelolaan Tapera untuk melindungi kepentingan peserta.

“Dengan begitu, BP Tapera mampu menyediakan dana murah jangka panjang untuk memenuhi kebutuhan perumahan yang layak dan terjangkau bagi peserta Tapera,” kata Paul.

Peserta Tapera

Sebagai informasi, peserta Tapera adalah setiap warga negara Indonesia dan warga negara asing pemegang visa dengan maksud bekerja di wilayah Indonesia paling singkat enam bulan yang telah membayar simpanan.

Dengan demikian, BP Tapera dapat memiliki dana yang cukup dalam jangka panjang untuk membiayai pembelian rumah, pembangunan rumah atau perbaikan rumah untuk peserta yang memenuhi syarat.

“Peserta Tapera bukan hanya pekerja formal, melainkan juga pekerja informal atau pekerja mandiri. Pekerja mandiri adalah setiap warga negara Indonesia yang bekerja dengan tidak tergantung pada pemberi kerja untuk mendapatkan penghasilan,” terang Paul.

Sementara, pemberi kerja adalah perseorangan, pengusaha, badan hukum atau badan lainnya yang mempekerjakan tenaga kerja dengan membayar upah atau imbalan dalam bentuk lain atau penyelenggara negara yang mempekerjakan pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), pengawas Badan Usaha Milik Negara (BUMN), serta Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Adapun pekerja swasta diwajibkan menjadi peserta BP Tapera pada 2027. Paul menjelaskan, untuk menjadi anggota Tapera, pekerja wajib didaftarkan oleh pemberi kerja melalui Portal Kepesertaan Tapera (Sitara) yang saat ini masih melayani peserta ASN.

“Kedepannya, sesuai dengan PP Nomor 25 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat, maka pekerja swasta wajib didaftarkan oleh pemberi kerja menjadi peserta Tapera paling lambat tahun 2027,” tambahnya.

Adapun peserta yang sudah memasuki usia 20 tahun atau sudah menikah pada saat mendaftar, akan diberikan nomor identitas kepesertaan.

Nomor kepesertaan tersebut digunakan sebagai bukti kepesertaan, pencatatan administrasi, simpanan, dan akses informasi Tapera.

Paul menambahkan, bukti kepesertaan tersebut berupa unit penyertaan investasi. Tidak hanya itu, peserta dibuatkan rekening individu yang menggambarkan saldo simpanan peserta sehingga lebih mudah untuk mengecek saldo simpanan.

“Dana simpanan peserta akan dikembangkan untuk meningkatkan nilai dana. Pemupukan dana dilakukan dengan prinsip konvensional atau syariah. Selain itu, pemupukan produk keuangan dengan prinsip konvensional (syariah) berupa deposito perbankan (syariah), surat utang pemerintah pusat/daerah (sukuk), surat berharga (syariah) di bidang perumahan dan kawasan permukiman dan/atau bentuk investasi lain yang aman dan menguntungkan,” tambahnya.

Tidak hanya itu, lanjut Paul, peserta dapat memilih prinsip pemupukan dana sesuai dengan prinsip konvensional atau prinsip syariah.

Kepesertaan Tapera berakhir karena pekerja telah pensiun dan bagi pekerja mandiri telah memasuki usia 58 tahun, peserta meninggal dunia atau peserta tidak memenuhi lagi kriteria sebagai peserta selama 5 tahun berturut-turut.

“Peserta yang telah berakhir masa kepesertaan berhak atas pengembalian tabungan, yaitu seluruh simpanan dan hasil pemupukannya yang akan disetorkan ke rekening atas nama peserta,” kata dia.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau