Advertorial

Mengupas Sepak Terjang BP Tapera dalam Mengelola Tabungan Perumahan Rakyat

Kompas.com - 25/09/2023, 08:30 WIB

KOMPAS.com – Badan Pengelola (BP) Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) menjadi salah satu aktor penting dalam pengelolaan dana tabungan perumahan bagi pegawai negeri sipil (PNS) serta masyarakat Indonesia berpenghasilan menengah.

Pengamat perbankan Paul Sutaryono melalui tulisan yang diterima Kompas.com, Jumat (22/9/2023), menjelaskan bahwa pembentukan Tapera didasari Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 Pasal 28H ayat (1) yang berbunyi, “Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.”

Selain itu, Undang-Undangan (UU) Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, serta UU Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat juga menjadi dasar hukum pembentukan Tapera.

Adapun, lanjutnya, UU terakhir mengatur tiga fungsi BP Tapera. Pertama, menetapkan kebijakan operasional pengelolaan Tapera. Kedua, melindungi kepentingan peserta.

Ketiga, menetapkan pihak yang menjadi manajer investasi, bank kustodian, dan bank atau perusahaan pembiayaan,” jelas Sutaryono.

Sementara, tugas, fungsi, dan wewenang BP Tapera diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera dengan menjadikan kedua UU tersebut sebagai panduannya.

Pembentukan BP Tapera sendiri bertujuan untuk menjamin kesinambungan penyelenggaraan Tapera yang semula diselenggarakan Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil (Bapertarum-PNS). Badan ini dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 14 Tahun 1993.

Tugas Bapertarum-PNS di antaranya adalah membantu dalam membiayai PNS pusat dan daerah dalam memiliki rumah, serta mengelola tabungan perumahan mereka. Angsuran pembiayaan rumah diambil dari gaji PNS.

Adapun UU Nomor 4 Tahun 2016 menandai akhir tugas Bapertarum-PNS. Pada Pasal 73 ayat (1), Bapertarum-PNS tetap diakui keberadaannya sampai dengan dua tahun sejak UU tersebut diterbitkan pada 24 Maret 2016.

Pasal 73 ayat (2) juga mengamanatkan Bapertarum-PNS untuk melaksanakan pengalihan aset dan hak peserta PNS secara bertahap dan menyelesaikan dalam waktu paling lama 2 tahun sejak UU tersebut diterbitkan.

“Sementara, Pasal 77 menegaskan bahwa semua aset untuk dan atas nama Bapertarum-PNS dilikuidasi. Untuk (aset) PNS aktif, disimpan dalam bentuk tabungan, sedangkan aset untuk PNS pensiun atau meninggal dikembalikan ke mereka,” jelas Sutaryono.

Pada Desember 2020, Bapertarum-PNS pun dilebur menjadi BP Tapera. Seiring peleburan ini, data peserta sekitar 5,04 juta orang dan dana senilai Rp 11,8 triliun dimigrasikan dan dikelola dengan cermat ke dalam database BP Tapera.

Saat itu, PNS aktif yang terdata mencapai 4,016 juta orang dan tabungannya dikelola melalui Kontrak Pengelolaan Dana Tapera (KPDT), baik secara konvensional maupun syariah. Sementara, data PNS pensiun mencapai 1,02 juta orang.

Selain itu, berdasarkan data internal, hingga Agustus 2023, BP Tapera telah melakukan pengembalian tabungan kepada 867.100 peserta PNS pensiun atau reguler serta ahli waris dengan nilai Rp 3,818 triliun.

Jumlah itu terdiri pengembalian tabungan Rp 2,023 triliun untuk 422.343 PNS pensiun atau reguler dan Rp 1,795 triliun untuk 444.757 PNS ahli waris.

Sebagai tambahan informasi, pada Desember 2021, BP Tapera ditunjuk oleh Kementerian Keuangan untuk menjadi Operator Investasi Pemerintah (OIP). Dengan begitu, Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) yang semula dikelola oleh Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP) otomatis menjadi tanggung jawab BP Tapera.

Sejak 2022, BP Tapera mengelola dua program pembiayaan, yaitu program pembiayaan FLPP dan program pembiayaan perumahan Tapera, seperti kredit pemilikan rumah (KPR), kredit bangun rumah (KBR), dan kredit renovasi rumah. Program tersebut ditujukan bagi masyarakat dengan penghasilan hingga Rp 8 juta per bulan.

“Hal itu merupakan kinerja kinclong BP Tapera. Namun, tantangan ke depan tampak terjal,” jelas Sutaryono.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp 5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau