Advertorial

Hadapi Kenaikan Harga, Mendagri: Segera Gelar Gerakan Pangan Murah

Kompas.com - 25/09/2023, 19:38 WIB

KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian meminta pemerintah daerah (pemda) untuk segera menggelar Gerakan Pangan Murah ketika menghadapi kenaikan harga berbagai komoditas.

Hal itu ia sampaikan dalam Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah di Gedung Sasana Bhakti Praja Kantor Pusat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Senin (25/9/2023).

Ia menuturkan, pemda dapat memanfaatkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan Belanja Tidak Terduga (BTT) untuk menjalankan program tersebut. Pemda juga dapat mengajak masyarakat mampu dan perusahaan untuk mendukung program tersebut.

“Jadi, kalau harga-harga naik, segera lakukan Gerakan Pangan Murah dengan inisiatif pemda,” jelas Mendagri dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Senin.

Lebih lanjut, kata Mendagri, pemda juga dapat memanfaatkan dana dekonsentrasi yang diberikan Badan Pangan Nasional (Bapanas) kepada seluruh provinsi.

Ia menyoroti masih ada 16 provinsi yang realisasi dana dekonsentrasinya rendah. Dari Rp 142 miliar yang diberikan, baru sekitar 2,71 persen anggaran yang terealisasi.

Padahal, dana tersebut merupakan bentuk dukungan pemerintah pusat melalui Bapanas agar daerah melakukan intervensi pengendalian inflasi, terutama terkait harga pangan.

Guna meningkatkan realisasi tersebut, Mendagri mengarahkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri agar menggelar rapat bersama provinsi yang realisasi dana dekonsentrasinya masih rendah.

Forum tersebut nantinya bakal melibatkan Bapanas untuk memberikan arahan kepada provinsi yang hadir. Forum ini sekaligus untuk menghimpun berbagai permasalahan yang dihadapi pemda dalam merealisasikan dana tersebut.

“Kita pengen tahu juga masalahnya apa. Kalau kurang jelas, berarti perlu ada penjelasan,” terangnya.

Di lain sisi, Mendagri juga meminta pemda agar berkoordinasi dengan Badan Urusan Logistik (Bulog) setempat mengenai stok cadangan beras di daerahnya agar adalangkah pengendalian.

Terlebih, kata Mendagri, Presiden Joko Widodo telah meminta Bulog agar segera mendistribusikan beras ke pasar-pasar untuk menekan kenaikan harga.

“Kalau belum (disalurkan), cari masalahnya apa untuk didorong,” ujarnya.

Untuk mempercepat distribusi tersebut, pemda juga dapat memanfaatkan dana dekonsentrasi, termasuk BTT. Apabila ragu menggunakan dana tersebut, pemda dapat berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri di wilayah masing-masing untuk mendapat penjelasan.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau