Advertorial

Pemkab Klaten Berikan BLT DBHCHT Senilai Rp 7,6 Miliar Kepada 6.331 Buruh Tani dan Pabrik Rokok

Kompas.com - 25/09/2023, 20:59 WIB

KOMPAS.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klaten memberikan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) sebesar Rp 7,6 miliar kepada 6.331 buruh tani tembakau dan buruh pabrik rokok di Pendopo Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, Senin (25/09/2023).

Bantuan tersebut diberikan secara simbolis kepada tiga perwakilan penerima, yakni Wagiman dari Desa Ketandan Klaten Utara, Istiqomah dari Desa Pasungan Ceper, dan Muryanto Desa Taskombang Manisrenggo.

Dalam sambutannya, Bupati Klaten Sri Mulyani menyampaikan bahwa bantuan tersebut diberikan mengingat hasil panen tembakau tidak maksimal akibat musim kemarau panjang sehingga perekonomian buruh tidak stabil.

“Penerima bantuan harus memanfaatkan bantuan ini dengan baik untuk membantu memulihkan perekonomian. Semoga bantuan ini dapat membantu keluarga penerima,” ujar Sri Mulyani dalam siaran tertulis yang diterima Kompas.com, Senin (25/9/2023).

Sementara itu, Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinsos P3AKPPKB) Much Nasir menjelaskan bahwa BLT DBHCHT diberikan untuk membantu buruh tani tembakau dan buruh pabrik rokok di Klaten memenuhi kebutuhan hidup karena penurunan penghasilan.

Lewat bantuan tersebut, buruh tani tembakau dan buruh pabrik rokok dapat beraktivitas di bidang pertembakauan.

“Kriteria penerima bantuan tersebut merupakan buruh tani dan pabrik rokok legal beralamat di Klaten dan bukan penerima BLT Provinsi Jawa Tengah. Penerima bantuan cukup menunjukkan Kartu Tanda Penduduk (KTP),” kata Nasir.

Nasir memaparkan, BLT yang diberikan sebesar Rp 300.000 per bulan mulai Mei hingga Agustus 2023. Dengan demikian, total bantuan yang diberikan per orang mencapai Rp 1,2 juta. Adapun penyaluran bantuan dilakukan melalui rekening Bank Klaten.

“Bantuan dapat diambil mulai Senin hingga Rabu (27/9/2023) di Bank Klaten. Penerima bantuan cukup membawa fotokopi KTP rangkap dan persyaratan khusus lainnya,” tuturnya.

Seluruh penerima BLT DBHCHT mengambil bantuan di Mobil Bank Klaten yang dihadirkan di Halaman Pendopo Setda Klaten.

Sebagai informasi, penyerahan bantuan tersebut turut dihadiri Ketua DPRD Klaten, Ketua Komisi IV DPRD Klaten, Komisi II DPRD Klaten, Kepala Organisasi Perangkat Desa (OPD), camat se-Kabupaten Klaten, PKH, Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK), serta Koordinator PPL Kecamatan.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau