Advertorial

PNM Dorong Nasabah PNM Mekaar Bentuk Perseroan Perorangan

Kompas.com - 06/10/2023, 12:45 WIB

KOMPAS.com – PT Permodalan Nasional Madani (PNM) mendorong nasabah PNM Membina Ekonomi Keluarga Sejahtera (Mekaar) untuk segera membentuk perseroan perorangan atau biasa disebut PT perorangan.

Hal itu diutarakan Direktur Operasional, Digital, dan Teknologi Informasi PNM Sunar Basuki di hadapan 500 nasabah PNM Mekaar pada acara Giat Pengembangan Kapasitas Usaha (PKU) Akbar di Wisma Lasmaria, Pematang Siantar, Sumatera Utara, Kamis (5/10/2023).

Sunar menjelaskan, meski usaha yang dijalankan dalam skala ultramikro, status badan hukum usaha seperti PT perorangan dapat membantu bisnis serta memberikan perlindungan bagi pelaku usaha.

Nasabah Mekaar harus punya semangat untuk meningkatkan usahanya. Sambil menjalankan usaha, penuhi juga legalitasnya dengan membentuk badan hukum,” tuturnya seperti dikutip Kompas.com dalam siaran pers PNM.

Di samping mendorong nasabahnya, Sunar juga mengapresiasi pemerintah yang telah memudahkan dan memberi keringanan dalam pembentukan badan hukum bagi pelaku ultramikro seperti nasabah PNM Mekaar. Terlebih, nasabah binaan PNM adalah subsistens yang menjalankan usaha untuk kebutuhan sehari-hari.

“Pendirian PT perorangan tanpa akta notaris ini sangat membantu (pelaku usaha ultramikro),” tutur Sunar.

Pada kesempatan tersebut, Sunar juga memberikan edukasi kepada nasabah PNM Mekaar terkait pengelolaan keuangan usaha. Ia mengatakan, nasabah harus memulai memisahkan aset pribadi dan aset usaha agar mindset sebagai entrepreneur bisa terbentuk, sekalipun usahanya berskala ultramikro.

Hadirkan Kejaksaan Agung

Guna memberikan pemahaman mendalam seputar badan hukum usaha, PNM turut mengundang pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) RI. Edukasi dari Kejagung merupakan tindak lanjut kerja sama antara kedua belah pihak pada Agustus 2023 untuk mencerdaskan pelaku UMKM.

“Menindaklanjuti perjanjian kerja sama tersebut, kami akan memberikan sosialisasi tugas dan fungsi dari jaksa pengacara negara. Kami juga memberikan pemahaman kepada nasabah PNM tentang pentingnya pendirian PT perseorangan untuk meningkatkan ekonomi bagi pelaku UMKM," jelas Kepala Subdirektorat (Kasubdit) Penegakan Hukum Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejagung Yusna Adia.

Yusna menambahkan, pihaknya juga siap membantu pelaku UMKM yang merupakan nasabah PNM Mekaar dalam membentuk badan usaha.

Sebagai informasi, hingga saat ini, PNM telah menyalurkan pembiayaan dan memberikan pendampingan terhadap 14,8 juta nasabah aktif. Salah satu kegiatan pendampingan adalah Giat PKU Akbar.

Melalui kegiatan itu, PNM memberikan literasi bisnis kepada nasabahnya. Upaya ini juga merupakan wujudkan komitmen PNM untuk membantu nasabah agar naik kelas, selain pemberian modal usaha.

Pemberdayaan juga dilakukan demi meningkatkan kesejahteraan nasabah, terutama pada pembangunan ekonomi yang menciptakan multiplier effect terhadap pembangunan sosial dan pembangunan lingkungan.

Upaya PNM dalam memberikan pembiayaan dan pendampingan secara berkelanjutan menjadi pembeda PNM dengan lembaga pembiayaan lain.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau