Advertorial

DPRD Ingatkan Potensi Pajak di Jakarta yang Belum Tergali

Kompas.com - 11/10/2023, 18:59 WIB

KOMPAS.com – Ketua Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta, Habib Muhammad Salim Alatas, menilai, saat ini terindikasi sejumlah potensi pengenaan pajak yang belum tersentuh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

Padahal, menurut Habib, obyek pajak tersebut merupakan peluang untuk dapat dijadikan sumber pendapatan daerah.

Untuk itu, Komisi C DPRD Provinsi DKI Jakarta mengimbau Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) tak lagi mengandalkan pengenaan pajak eksisting guna menggenjot pendapatan asli daerah (PAD).

"Pemprov DKI Jakarta enggak dapat keuntungan dari jalan tol. Mohon dikaji kembali tiang pancang di tanah (DKI Jakarta). Itu komersial, tapi Pemprov DKI enggak mendapatkan pemasukan sama sekali dari sektor jalan tol,” ujar Habib dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Rabu (11/10/2023).

Tidak hanya itu, pihaknya juga mendorong Pemprov DKI Jakarta melakukan kajian terhadap pajak atas penggunaan bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB). Adapun nilai PBBKB diprediksi bernilai kecil, yakni Rp 1,5 triliun pada 2024.

“Dari subsidi bahan bakar, potensi (pajak) sangat besar. Di sisi lain, jalanan di Ibu Kota macet serta kebutuhan terhadap bahan bakar minyak (BBM) semakin meningkat. Dari situ, (dapat) digali (pajaknya) bisa mencapai triliunan (rupiah)," terangnya.

Merespons hal itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi DKI Jakarta Joko Agus Setyono mengungkapkan bahwa banyak potensi pajak daerah yang luput dari pengawasan Bapenda.

Salah satunya, pajak toko online (online shop), serta pajak layanan transportasi online.

“Ada persoalan pajak. Misalnya, pengenaan pajak layanan jasa aplikasi dan sebagainya perlu dipikirkan bersama ke depannya. Kami perlu membuat kebijakan pajak terhadap toko online. Hal ini tidak dapat diatasi sendiri. Harus melibatkan pemerintahan pusat," kata Joko.

Terobosan peningkatan pendapatan pajak daerah

Pada kesempatan sama, Kepala Bapenda DKI Jakarta Lusiana Herawati mengatakan bahwa pihaknya melakukan terobosan untuk meningkatkan pendapatan pajak daerah 2024.

Salah satu upaya yang diwujudkan, yakni pendataan ulang terhadap obyek pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2).

"Data sensus akan tetap kami cleansing. Sebagai contoh, sebelum sensus dilakukan, tanah kosong. Ternyata, setelah disensus ada rumah dan bangunannya. Otomatis pajak bisa bertambah,” katanya.

Tidak hanya itu, lanjut dia, Bapenda DKI Jakarta juga bakal mengevaluasi kebijakan bebas pajak bagi aset yang nilainya setara Rp 2 miliar.

Menurutnya, jika wajib pajak memiliki rumah lebih dari satu, meskipun bernilai di bawah Rp 2 miliar, tetap dikenakan pajak.

Saat ini, imbuhnya, setiap warga yang mempunya tanah senilai Rp 2 miliar (masih) bebas pajak.

“Ke depannya supaya berkeadilan, maka (tanah) yang ditempati saja yang dapat pembebasan pajak. Misalnya, ada orang punya tanah di lima tempat berbeda, nilainya di bawah Rp 2 miliar berarti gratis semua, padahal kan dia kaya raya. Namun, tanah yang ditinggali tidak apa-apa (diberikan) gratis (pajak)," kata Lusiana. ***

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau