Advertorial

Tingkatkan Derajat Kesehatan Peserta JKN, BPJS Kesehatan Tegakkan Langkah Preventif Skrining Penyakit

Kompas.com - 12/10/2023, 14:38 WIB

KOMPAS.com – Sejumlah isu di bidang pembiayaan kesehatan global menjadi sorotan pada beberapa waktu terakhir. Salah satunya adalah penyakit kronis tidak menular berbiaya katastropik yang menggerus pembiayaan kesehatan.

Selain itu, ada pula isu terkait penuaan populasi yang memiliki risiko kesehatan, serta antisipasi terhadap penyakit-penyakit akibat perubahan alam dan lingkungan hidup.

Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Lily Kresnowati pun angkat suara terkait ketiga isu tersebut.

Lily mengatakan, untuk mengatasi isu tersebut, BPJS Kesehatan mengoptimalkan program promotif dan preventif. Dengan demikian, keberlangsungan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dapat terjaga.

“Program promotif preventif diharapkan dapat mengendalikan angka penderita penyakit kronis serta memastikan status kesehatan peserta JKN menjadi lebih baik,” ujar Lily pada acara The ISSA Technical Seminar di Korea Selatan (Korsel), Selasa (10/10/2023), seperti tertuang dalam rilis yang diterima Kompas.com, Kamis (12/10/2023).

Sebagai informasi, The ISSA Technical Seminar mengusung tema “Improving Health Insurance Systems, Coverage and Service Quality”. Gelaran ini diinisiasi ISSA Technical Commission on Medical Care and Sickness Insurance (TC Health) dan ISSA Liaison Office for East Asia National Health Insurance Service, berkolaborasi dengan National Health Insurance Service (NHIS).

Lily melanjutkan, pembayaran klaim pelayanan kesehatan Program JKN pada 2022 mencapai Rp 113,47 triliun. Dari klaim tersebut, terdapat delapan kasus penyakit berbiaya katastropik, yakni penyakit jantung, kanker, strok, gagal ginjal, hemofilia, talasemia, leukimia, dan sirosis hati.

Secara total, BPJS Kesehatan membiayai 23.265.166 kasus penyakit tersebut dengan pembiayaan sebesar Rp 24,05 triliun.

“Sebagai upaya menurunkan angka tersebut, pada level pertama, kami mengoptimalkan skrining riwayat kesehatan. Kami mengelompokkan peserta JKN yang berisiko rendah, sedang, dan tinggi. Jika disinyalir berisiko tinggi, kami arahkan ke fasilitas kesehatan (faskes) untuk diperiksa dan ditangani lebih lanjut,” terangnya.

Lily menambahkan, hingga Sabtu (9/9/2023), terdapat 21,74 juta peserta JKN yang telah memanfaatkan pelayanan skrining riwayat kesehatan untuk mengetahui potensi risiko penyakit yang dialami.

Ia berharap, layanan promosi, pencegahan, skrining, dan konsultansi dapat diperkuat. Dengan begitu, tidak hanya peserta JKN yang sakit saja yang dapat memanfaatkan layanan JKN, tetapi juga dapat dioptimalkan masyarakat yang sehat.

Adapun skrining riwayat kesehatan dapat diakses peserta lewat Aplikasi Mobile JKN, Chat Assistant JKN (CHIKA), atau website BPJS Kesehatan.

Tidak hanya itu, imbuh Lily, BPJS Kesehatan saat ini juga menjamin skrining kesehatan lanjutan, seperti diabetes melitus, hipertensi, kanker serviks, dan kanker payudara. Ke depan, jenis layanan skrining yang dijamin BPJS Kesehatan akan diperluas.

“Rencananya, layanan skrining yang dijamin BPJS Kesehatan akan ditambah secara bertahap hingga menjadi 14 jenis skrining. Layanan skrining tersebut meliputi talasemia, anemia, hepatitis, tuberkulosis, hingga kanker paru,” jelas Lily.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp 5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau