Advertorial

Kemenkominfo Raih Predikat Terbaik Pertama di JDIHN Awards 2023

Kompas.com - 13/10/2023, 12:52 WIB

KOMPAS.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) meraih posisi pertama untuk kategori Kementerian dalam ajang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN) Awards 2023 yang digelar di Aston Kartika Grogol Hotel & Conference, Jakarta Barat, Kamis (12/10/2023).

Sekretaris Jenderal Kemenkominfo Mira Tayyiba menyatakan, penghargaan itu memiliki nilai strategis sebagai instrumen perencanaan, pelaksanaan, dan pengendalian pembangunan nasional.

“Prestasi yang diraih Kemenkominfo tahun ini hendaknya memberi manfaat, baik bagi Kemenkominfo maupun masyarakat luas. Apalagi, peraturan perundang-undangan merupakan salah satu instrumen pemerintah dalam merencanakan, melaksanakan, dan mengendalikan pembangunan,” tegasnya dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Jumat (13/10/2023).

Keberadaan JDIHN, kata Mira, menjadi salah satu acuan bagi pemerintah untuk memetakan peraturan perundang-undangan, baik di tingkat pusat maupun daerah. Hal ini pun dapat menjadi acuan bagi masyarakat untuk mengakses naskah peraturan perundangan dengan lebih mudah.

“Tadi, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) menyampaikan ada lebih dari 500.000 dokumen peraturan yang harus dipublikasikan agar masyarakat dapat memahaminya. Kami pun dapat mengevaluasi dengan menganalisis, apakah ada peraturan yang tumpang tindih dan tidak relevan," tandasnya.

Mira menyatakan bahwa keberadaan JDIHN dapat membantu masyarakat untuk mengetahui perubahan peraturan perundangan di Indonesia.

Terkait hal tersebut, ia mencontohkan revisi atas Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

“Ada (peraturan rilisan) 2008, 2016, hingga 2023 yang sebentar lagi akan mengalami revisi. Nanti, melalui JDIHN, bisa kelihatan perubahannya di mana dan alasannya sehingga masyarakat selalu mendapatkan informasi peraturan perundangan yang terkini sehingga (ke depan dapat) memudahkan kami dalam menganalisis dan melaksanakan peraturan," jelasnya.

Kolaborasi

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melalui Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) memberikan JDIHN Awards 2023 sebagai bentuk apresiasi dan pengakuan atas kinerja anggota dalam pengelolaan JDIHN.

Atas penghargaan yang diraih, Mira pun mengapresiasi kinerja sivitas Kemenkominfo, terutama Biro Hukum Setjen Kemenkominfo.

"Alhamdulillah, Kemenkominfo mendapatkan penganugerahan JDIHN terbaik pertama kategori Kementerian pada 2023. Biasanya, (kami) masuk 5 besar, tapi baru tahun ini mendapatkan peringkat pertama. Apresiasi dan selamat untuk tim Biro Hukum yang sudah bekerja keras dan bekerja cerdas sehingga dapat mendapatkan penghargaan terbaik ini," tuturnya.

Pada kesempatan sama, Kepala Biro Hukum Setjen Kemenkominfo Bertiana Sari mengatakan bahwa penghargaan dapat diraih berkat kerja sama Biro Hukum dengan satuan kerja (satker) lain di Kemenkominfo.

"Biro Hukum ini koordinator. Kami selalu bekerja sama dengan anggota dari masing-masing satker. Setiap tahun membuatkan surat keputusan dari satker yang ditunjuk menjadi pengelola di unit kerjanya. Untuk infrastrukturnya, kami bekerja sama dengan PDSI. Apa yang kami butuhkan, harus sesuai dengan standar yang ditetapkan dan kami berkomunikasi dengan PDSI," jelasnya.

Bertiana menegaskan, pihaknya selalu berupaya memperbarui perubahan regulasi terbaru di lingkup Kemenkominfo untuk dipublikasikan di JDIHN. Upaya tersebut dilakukan agar masyarakat bisa mengetahui perubahan-perubahan regulasi dari waktu ke waktu.

"Jangan sampai masyarakat bingung karena kita tidak melengkapi peraturan baru atau merevisinya. Kita selalu mengedepankan hal tersebut dalam JDIHN Kemenkominfo," ujarnya.

Tahun ini, pertemuan nasional JDIHN mengangkat tema “Membangun Hukum Nasional Sebagai Perekat dan Pemersatu Bangsa Melalui Transformasi Digital”.

Acara tersebut dihadiri oleh Menkumham Yasonna Laoly dan perwakilan anggota JDIHN seluruh Indonesia dari kementerian, lembaga negara, pemerintah provinsi, kabupaten, kota, dan perguruan tinggi.

Berikut adalah daftar penerima penghargaan JDIHN Awards 2023 untuk Kategori Terbaik Kementerian.

  1. Terbaik 1: Kementerian Komunikasi dan Informatika
  2. Terbaik 2: Kementerian Keuangan
  3. Terbaik 3: Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi
  4. Terbaik 4: Kementerian Sosial
  5. Terbaik 5: Kementerian Kelautan dan Perikanan

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau