Advertorial

Unair Anugerahkan Gelar Honoris Causa kepada Khofifah Indar Parawansa

Kompas.com - 16/10/2023, 19:29 WIB

KOMPAS.comUniversitas Airlangga (Unair) menganugerahkan gelar honoris causa (HC) kepada Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa. Penganugerahan dilakukan pada acara wisuda yang digelar di Airlangga Convention Center (ACC), Kampus MERR-C UNAIR, Minggu (15/10/2023).

Rektor Unair Prof Dr Moh Nasih, SE, MT, Ak menilai Khofifah sebagai sosok berprestasi dan memiliki kontribusi bagi bangsa dan negara. Hal ini mendorong Unair memberikan gelar kehormatan itu kepadanya di samping berbagai penilaian dan pertimbangan lain. 

“Dalam kesempatan berbahagia ini, kita juga akan menganugerahkan gelar honoris causa kepada seorang alumnus. Tentu kita semua sudah mengenal prestasi, kiprah, dan kontribusi beliau sampai saat ini. Beliau adalah Bu Khofifah Indar Parawansa,” ujar Prof Nasih seperti tertuang dalam siaran pers Unair, Senin (16/10/2023).

Prof Dr Dian Agustia, SE, MSi, Ak yang menjadi ketua penilaian dan pertimbangan pemberian gelar HC kepada Khofifah membeberkan beberapa pertimbangan tersebut.

Pertama, Khofifah pernah menjabat sebagai Menteri Sosial Republik Indonesia pada 2014-2018. Saat itu, ia menjadi menteri termuda di antara jajaran menteri di Kabinet Kerja.

Kedua, politikus yang juga alumnus Unair itu berkontribusi dalam mengentaskan kemiskinan di Indonesia. Berkat pemikiran di bidang ilmu ekonomi, Khofifah mereformasi sistem perlindungan sosial. Reformasi tersebut telah memberikan dampak positif secara langsung bagi masyarakat.

“Semasa menjadi menteri, Khofifah telah mencetuskan pemikiran berupa reformasi sistem perlindungan sosial untuk percepatan pengentasan kemiskinan,” ujarnya.

Prof Dian menambahkan bahwa berdasarkan hasil uji pendalaman akademik, Khofifah pun diputuskan berhak menerima gelar HC di bidang ilmu ekonomi.

“Kami telah melaksanakan uji pendalaman akademik dengan sembilan penguji sesuai dengan bidang ilmu ekonomi. Berdasarkan pertimbangan, saya selaku promotor dan ketua tim penguji menilai bahwa Khofifah berhak menerima gelar HC di bidang ilmu ekonomi,” jelas Dian yang juga Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Unair.

Terobosan Khofifah

Dalam kesempatan tersebut, Khofifah menyampaikan orasi yang bertajuk “Reformasi Sistem perlindungan Sosial untuk Percepatan Pengentasan Kemiskinan”.

Khofifah yang juga Ketua Umum Ikatan Keluarga Alumni (IKA) Unair itu menjelaskan Program Keluarga Harapan (PKH) yang ia ciptakan. Program tersebut menjadi terobosan baru dalam menciptakan kesetaraan bantuan sosial pada masyarakat.

“Kami mencoba membangun muruah masyarakat dari status sosial yang dianggap rendah dengan program yang menurut saya kurang membangun kesetaraan. Kalau dulu ada bantuan berupa beras untuk keluarga miskin (raskin), kini kami usulkan untuk menjadi beras sejahtera (rastra),” kata Khofifah dalam orasinya.

Terkait penganugerahan gelar HC, Khofifah mengaku bersyukur dan berterima kasih kepada berbagai pihak. Menurutnya, gelar tersebut merupakan sebuah kehormatan yang luar biasa, terlebih berasal dari almamater tercinta.

“Sekali lagi saya ucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah mendukung, termasuk FEB serta Unair, tentunya. Semoga, kita semua selalu berada di dalam perlindungan Allah untuk menuju Indonesia maju, Indonesia Emas,” ucapnya.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau