Advertorial

Komisi E DPRD Usul Pemprov DKI Kaji Pemberian Honor TKSK

Kompas.com - 17/10/2023, 20:03 WIB

KOMPAS.com – Komisi E Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta meminta Dinas Sosial DKI Jakarta mengkaji kemungkinan pemberian honor kepada 44 orang Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) yang telah membantu menangani permasalahan sosial sejak 2009.

Ketua Komisi E DPRD Provinsi DKI Jakarta Iman Satria mengatakan, dari hasil audiensi bersama TKSK DKI Jakarta, sejauh ini terdapat 22 provinsi yang telah mengakomodasi honorarium TKSK. Honorarium tersebut berasal dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) sebagai wujud dukungan kepada TKSK.

Meski demikian, Iman menegaskan bahwa pemberian honor melalui APBD tidak dapat sembarangan dilakukan. Ia menilai bahwa payung hukum mengikat berdasarkan kajian hukum yang dikeluarkan oleh gubernur diperlukan.

"Harus ada payung hukumnya. Jadi, kami menunggu peraturan gubernur (Pergub) dulu,” ujarnya dalam rilis pers yang diterima Kompas.com, Selasa (17/10/2023).

Kepala Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta Premi Lasari menjelaskan, TKSK merupakan petugas yang diberikan kewenangan oleh Kementerian Sosial (Kemensos) untuk membantu penyelenggaraan kesejahteraan sosial.

Menurutnya, pihaknya sedang berupaya menyusun Pergub tentang sumber daya manusia (SDM) kesejahteraan sosial yang akan mengatur beberapa forum, di antaranya Karang Taruna, Taruna Siaga Bencana (Tagana), TKSK, dan pelopor kedamaian.

“Sesuai dengan Peraturan Menteri Sosial Nomor 28 Tahun 2018 Pasal 28, gubernur memiliki salah satu kewenangan untuk melakukan koordinasi terkait pelaksanaan tugas TKSK. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI (Jakarta) sebenarnya sudah mengalokasikan anggaran terkait dengan kewenangan tersebut,” ucapnya.

Adapun Pemprov DKI Jakarta mengalokasikan dana untuk mendukung pelatihan dan kapasitas TKSK dengan anggaran Rp 178 juta pada 2023 dan Rp 99 juta untuk 2024.

Sementara itu, Koordinator TKSK DKI Jakarta Asep Hamdi berharap, dengan audiensi bersama DPRD DKI Jakarta, Pemprov DKI dapat memberikan dukungan upah rutin melalui dana APBD. Sebab, upah yang diberikan oleh Kemensos hanya Rp 1 juta per bulan.

“Melalui audiensi ini, kami ingin menyinkronkan persoalan dan kendala-kendala yang ada,” jelasnya. (***)

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp 5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau