Advertorial

Ketua DPRD DKI: Jakarta Menuju Kota Bisnis Global Harus Segera Dimulai!

Kompas.com - 19/10/2023, 09:03 WIB

KOMPAS.com – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi mengatakan, Jakarta harus segera mempersiapkan diri untuk bertransformasi menjadi pusat bisnis global.

Upaya untuk mempersiapkan Jakarta setelah tak lagi menyandang status Ibu Kota itu, dapat dimulai dari rencana kegiatan anggaran yang akan diimplementasikan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta pada 2024.

"Kemarin, saya monitor langsung berbagai program kerja yang disampaikan dalam rapat-rapat komisi bersama Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Sebab, tujuan Jakarta menjadi kota bisnis global harus dimulai dari sekarang," ujarnya dalam rilis pers yang diterima Kompas.com, Rabu (18/10/2023).

Baca juga: Profil Surya Sahetapy, Putra Ray Sahetapy yang Berprofesi Dosen di Amerika

Untuk diketahui, pembahasan anggaran tahun 2024 antara komisi-komisi di DPRD bersama SKPD dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) mitra tersebut dilakukan setelah Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menyampaikan usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tahun Anggaran 2024 dalam Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta secara resmi pada Kamis (5/10/2023).

Saat itu, Heru menyampaikan bahwa Raperda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024 mengalami kenaikan sebesar 2,58 persen menjadi Rp 81,5 triliun dari Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp 79,5 triliun.

Terdapat enam program kerja prioritas yang diusung Heru untuk diimplementasikan sepanjang 2024, yakni penanggulangan banjir, akselerasi pertumbuhan ekonomi, percepatan penurunan stunting, penanganan kemacetan, penanggulangan kemiskinan, dan penguatan nilai demokrasi.

Baca juga: Ribuan Kurir Antre Sepanjang 2 Kilometer untuk Retur Paket di Ulujami

Prasetyo menjelaskan, program prioritas itu telah mencerminkan persiapan Jakarta untuk menjadi kota bisnis global. Salah satunya, program akselerasi pertumbuhan ekonomi.

"Untuk penguatan infrastruktur, kami sudah jalan terus. Nah, yang harus diperhatikan, bagaimana dalam akselerasi pertumbuhan ekonomi ini kami sebagai pemerintah mampu memfasilitasi kegiatan ekonomi masyarakat," kata Ketua Badan Anggaran DPRD DKI Jakarta itu.

Opsi nama DKI jadi Daerah Khusus Ekonomi Jakarta

Baca juga: Ini Alasan Dedi Mulyadi Proses Hukum Oknum Dishub Bogor yang "Sunat" Uang Kompensasi Sopir Angkot

Sementara itu, terkait perubahan status DKI Jakarta yang tak lagi menjadi Ibu Kota, Prasetyo meyakini, Jakarta yang telah lama menjadi pusat bisnis akan tetap eksis.

Prasetyo mencontohkan, pada triwulan kedua 2023, angka pertumbuhan ekonomi Jakarta mencapai 5,13 persen. Angka ini naik 0,18 persen dari triwulan sebelumnya.

Maka dari itu, imbuhnya, tidak muluk bila beberapa waktu lalu Pj Gubernur Heru menggelontorkan wacana penamaan Jakarta menjadi Daerah Khusus Ekonomi Jakarta, pasca tak lagi berstatus ibu kota.

Baca juga: 9 Buah yang Bantu Redakan Asam Urat secara Alami

"Kemungkinan, nama DKI Jakarta bisa menjadi Daerah Khusus Jakarta atau Daerah Khusus Ekonomi Jakarta," kata Heru dalam diskusi virtual Badan Pengelola Keuangan Daerah Provinsi (BPKD) DKI Jakarta bertajuk “Menuju Jakarta Global City”.

Namun, menurut Heru, keputusan nama baru Jakarta akan bergantung pada pembahasan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Sebelumnya, ia juga telah mengajak Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) dan Kemendagri untuk menjaga Kota Jakarta agar sesuai dengan syarat-syarat sebagai kota global.

Baca juga: Kecelakaan, Gran Max Habis Dipereteli Warga Tersisa Bodi dan Rangka

"Rekan-rekan Bappenas dan Kemendagri bisa membantu sehingga kami bisa memenuhi syarat-syarat sebagai kota global," ujar Heru.

Lebih lanjut, Heru berkomitmen akan memenuhi pencapaian indeks untuk transformasi Jakarta menjadi kota global. Oleh karena itu, ia meminta dukungan dari seluruh pemangku kebijakan pembangunan di Jakarta.

Sebagai informasi, Jakarta turut mengantar dan menyukseskan perpindahan Ibu Kota Negara (IKN) sesuai dengan ketentuan peraturan dan perundang-undangan. Dengan demikian, apa pun kebijakan IKN yang bersangkutan dengan DKI Jakarta, seperti aset-aset dan pemerintah pusat, akan disesuaikan.

Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau