Advertorial

Tabungan Rumah Tapera dari BP Tapera, Solusi bagi MBR untuk Memilki Rumah

Kompas.com - 23/10/2023, 08:30 WIB

KOMPAS.com - Badan Pengelola (BP) Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) menghadirkan Tabungan Rumah Tapera (TRT) melalui program Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) dengan skema saving plan.

Tabungan yang diluncurkan pada Agustus 2023 itu bekerja sama dengan Bank BTN. Sebagai piloting project, produk TRT telah bekerja sama dengan 15 cabang Bank BTN di Indonesia.

Adapun 15 cabang tersebut adalah Kantor Cabang (KC) Cilegon, KC Cirebon, KC Cikarang, KC Cimahi, KC Bogor, KC Bekasi, KC Tangerang, KC Solo, KC Jember, KC Mataram, KC Kediri, KC Palembang, KC Medan, KC Banjarmasin, dan KC Makassar.

Pengamat perbankan Paul Sutaryono melalui tulisan yang diterima Kompas.com, Jumat (19/10/2023), menjelaskan bahwa produk TRT dapat dimanfaatkan oleh pekerja mandiri yang tergolong masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) untuk memiliki hunian.

Terlebih pekerja mandiri yang tergolong MBR umumnya masih unbankable atau belum memiliki layanan perbankan.

Berdasarkan pada data BP Tapera, pekerja mandiri yang bisa memanfaatkan FLPP pada 2022-2023 hanya berjumlah 6 persen dari total penyaluran.

“Dengan TRT, BP Tapera turut hadir dalam menjawab pemenuhan kebutuhan perumahan layak huni dan terjangkau bagi MBR melalui mekanisme menabung oleh peserta,” jelasnya.

Untuk mengakses program TRT dari BP Tapera, pekerja mandiri cukup menabung sebesar angsuran selama tiga bulan. Adapun TRT dan hasil pengembangannya dapat diambil setelah masa tenor cicilan lunas senilai total tabungan.

Perluas Akses Kepesertaan Tapera

Sutaryono menjelaskan, kehadiran TRT juga berpotensi untuk memperluas akses kepesertaan Tapera ke pekerja mandiri. Seperti diketahui, BP Tapera memiliki fungsi penting dalam mengatur, mengawasi dan turun tangan dalam pengelolaan dana tabungan perumahan (Tapera).

 “Untuk memperlancar fungsi ini, BP Tapera membagi tugas menjadi tiga bidang yakni Bidang Pemanfaatan Dana, Bidang Pengerahan Dana dan Bidang Pemupukan Dana,” jelas Sutaryono.

Adapun produk TRT merupakan bagian dari tugas Bidang Pengerahan Dana. Menurut Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat, pada Bidang Pengerahan Dana, BP Tapera melakukan pengumpulan dana dari peserta.

Segmen peserta Tapera sendiri adalah setiap pekerja atau pekerja mandiri yang memiliki upah paling sedikit paling sedikit sebesar upah minimum wajib. Pekerja mandiri yang berpenghasilan di bawah upah minimum dapat menjadi peserta asalkan telah berusia paling rendah 20 tahun atau sudah berstatus kawin saat mendaftar.

Menurut Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas) yang dilakukan Badan Pusat Statistik (BPS) pada 2022, sebanyak 59 persen pekerja di Indonesia merupakan pekerja mandiri.

Adapun 4,3 juta rumah tangga pekerja mandiri belum memiliki rumah yang layak huni. Sebagian bekerja di sektor perkebunan, perikanan dan perdagangan. Rata-rata upah minimum di Indonesia adalah Rp 2,71 juta.

Dari 60 juta pekerja mandiri, hanya 21,4 juta pekerja yang memiliki penghasilan lebih besar dari upah minimum. Kelompok ini merupakan calon peserta Tapera potensial.

“Mereka memiliki penghasilan hingga Rp 8 juta. Artinya, mereka mampu menabung sekitar Rp 115.800 per bulan,” ucap Sutaryono.

Ditunjuk sebagai OIP

Adapun perluasan kepesertaan Tapera juga diperkuat dengan penunjukan BP Tapera sebagai Operator Investasi Pemerintah (OIP) oleh Kementerian Keuangan pada Rabu (22/12/2021).

Melalui penunjukan itu, FLPP yang semula dikelola Badan Layanan Umum (BLU) Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP) resmi beralih ke BP Tapera. Dengan demikian, dua program pembiayaan yang dikelola BP Tapera adalah program pembiayaan FLPP dan pembiayaan perumahan Tapera.

Sebagai OIP, BP Tapera mempunyai dua tugas. Pertama, menyalurkan dana melalui bank penyalur dengan menyediakan likuiditas 75 persen dari kebutuhan pembiayaan atau debitor tiap tahun secara berkelanjutan.

Kedua, mengoptimalkan dana sebelum digulirkan sebagai pembiayaan dengan penempatan deposito pada bank himpunan bank milik negara (Himbara).

Untuk diketahui, hasil bunga berupa jasa giro dan deposito ditambah imbal hasil penyaluran FLPP dan pendapatan lain disetorkan kembali ke negara dalam bentuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Berdasarkan data internal, setoran PNBP BP Tapera pada 2022 mencapai Rp 289 miliar. Sementara, setoran PNBP 2023 yang tercatat hingga Jumat (15/9/2023) mencapai Rp 363,506 miliar. Itulah kontribusi tinggi BP Tapera kepada negara.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau