KOMPAS.com - Penjabat Gubernur (Pj) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) Bahtiar Baharuddin memimpin Deklarasi Netralitas Penyelenggara Urusan Pemerintahan di Provinsi Sulsel di Hotel Four Points, Makassar, Selasa (24/10/2023).
Inisiatif tersebut sebagai penegasan komitmen jajaran terkait untuk menyelenggarakan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 secara langsung, umum, bebas, rahasia (luber), jujur dan adil (jurdil), lancar, aman, serta damai.
Pj Gubernur Sulsel menjelaskan, salah satu syarat untuk menjadi negara demokrasi adalah penyelenggaraan pemilu.
Oleh karena itu, pihaknya melakukan deklarasi tersebut untuk menjamin netralitas jajaran penyelenggara pemilu yang terdiri dari Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), serta Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
“Kami melakukan deklarasi netralitas untuk memudahkan tugas Bawaslu. Kami mengumpulkan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel, pimpinan kecamatan, serta kepala desa se-Sulsel," kata Bahtiar dalam siaran tertulis yang diterima Kompas.com, Selasa (24/10/2023).
ASN, lanjut Pj Gubernur Sulsel, wajib mendukung KPU dan Bawaslu Sulsel dalam menyukseskan Pemilu dan Pilkada Serentak 2024.
Untuk memperkuat netralitas ASN di Provinsi Sulsel, ia mengusulkan agar deklarasi netralitas ASN dan penyelenggara urusan pemerintahan digelar sampai di tingkat kecamatan di 24 kabupaten kota se-Sulsel. Hal ini bertujuan untuk memberikan pesan kuat kepada seluruh ASN di Sulsel.
Terlebih, kata Bahtiar, Provinsi Sulsel merupakan barometer demokrasi sejak 1955. Sebelum Indonesia merdeka, bahkan sejak zaman kerajaan, Sulsel telah menerapkan sistem demokrasi yang baik.
"Sulsel selalu menjadi barometer demokrasi sejak awal kemerdekaan Indonesia. Kita itu sudah menggunakan sistem demokrasi sejak masih zaman kerajaan," lanjutnya.
Ia berpesan agar penyelenggara pemilu serta ASN selalu menjaga netralitas dan kedamaian dalam menyukseskan Pemilu dan Pilkada Serentak 2024.
"Kedamaian lebih penting dari apa pun. Saya mengajak semua pihak agar bijaksana dalam menyukseskan Pemilu dan Pilkada serentak 2024 supaya aman dan lancar," tutur Pj Gubernur Sulsel.
Sementara itu, Ketua KPU Provinsi Sulsel Hasbullah mengapresiasi Pemprov Sulsel yang sudah melakukan kegiatan deklarasi netralitas ASN, Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), serta ASN di Pemprov Sulsel. Ia menyampaikan terima kasih kepada Pemprov Sulsel yang sudah melakukan inisiatif ini.
Menurutnya, Bawaslu sudah menyelenggarakan deklarasi netralitas ASN sebanyak tiga kali. Melalui kegiatan ini, separuh tugas Bawaslu dalam beberapa minggu terakhir sudah dilaksanakan oleh Pemprov Sulsel.
"ASN diminta untuk bersikap netral dalam kesehariannya. Mereka tidak memihak dalam memberikan pelayanan kepada pihak tertentu dan harus memberikan pelayanan yang merata dan terbaik kepada masyarakat," ujar Hasbullah.
Hasbullah memaparkan bahwa logistik penyelenggara Pemilu 2024 di Sulsel sudah siap dan berjalan secara signifikan dan simultan. Hal ini tidak mungkin bisa sukses tanpa kolaborasi dan sinergitas yang baik dari seluruh pemangku kepentingan.
Anggota Bawaslu Provinsi Sulsel Saiful Jihad mengakui bahwa selama proses pemilu, baru kali ini ada kegiatan deklarasi penyelenggara urusan pemerintahan di Sulsel.
"Melalui acara tersebut, kami di bawah kepemimpinan Pj Gubernur akan keluar dari kerawanan pemilu. Terlebih, inisiatif ini dimulai dari Pemprov Sulsel," ucap Saiful.
Sebagai informasi, acara deklarasi tersebut turut dihadiri Ketua KPU Sulsel, Anggota Bawaslu Sulsel, unsur lembaga vertikal, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), unsur Badan Usaha Milik Negara (BUMN), serta Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemprov Sulsel.
Adapun ikrar deklarasi netralitas terdiri dari empat poin. Pertama, menjaga dan menegakkan prinsip netralitas dalam melaksanakan fungsi pelayanan publik, baik sebelum, selama, maupun sesudah pelaksanaan Pemilu 2024.
Kedua, menghindari konflik kepentingan, tidak melakukan praktik-praktik intimidasi dan ancaman kepada seluruh elemen masyarakat, serta tidak memihak kepada pasangan calon tertentu.
Ketiga, menggunakan media sosial secara bijak, tidak dipergunakan untuk kepentingan pasangan calon tertentu, tidak menyebabkan ujaran kebencian, serta berita bohong.
Keempat, menolak politik uang dan segala jenis pemberian dalam bentuk apa pun.