KOMPAS.com - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Yasonna H Laoly resmi mencanangkan 2024 sebagai Tahun Indikasi Geografis dalam gelaran Penutupan Tahun Tematik Merek 2023 dan Pencanangan Tahun Tematik Indikasi Geografis 2024 di Lapangan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (25/10/2023).
Pencanangan itu merupakan upaya Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham dalam mempromosikan produk unggulan daerah.
“Pencanangan ini merupakan upaya melindungi produk-produk unggulan dari penyalahgunaan atau pemalsuan, serta mempromosikan produk-produk unggulan daerah sebagai bagian dari identitas budaya dan alam,” ujar Yasonna dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Kamis (26/10/2023).
Upaya tersebut, lanjutnya, juga menjadi bentuk penghargaan terhadap keragaman kreativitas masyarakat untuk mengolah dan mengembangkan ciri khas wilayah yang layak untuk dihargai dan dipromosikan.
Yasonna berharap, indikasi geografis diharapkan dapat berkontribusi pada peningkatan pemasaran produk dari wilayah. Sebab, label indikasi geografis dapat membantu pengusaha untuk meyakinkan konsumen terhadap kualitas dan ciri khas produk yang dipasarkan.
Selain itu, produk dengan label indikasi geografis dapat menjadi daya tarik pariwisata sehingga meningkatkan kunjungan wisata ke wilayah tersebut.
Kendati demikian, kata Yasonna, pelindungan indikasi geografis sebagai produk unggulan daerah yang berbasis kekayaan intelektual (KI) memerlukan sinergitas dan kolaborasi aktif, baik dari pemangku kepentingan di pusat maupun di daerah. Utamanya, setelah produk indikasi geografis terdaftar.
“Untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya pelindungan indikasi geografis, saya minta Kantor Wilayah Kemenkumham terus bersinergi dan berkolaborasi dengan pemangku kepentingan di wilayah,” tuturnya.
Menkumham juga mendorong Kantor Wilayah Kemenkumham untuk aktif mendorong pengembangan indikasi geografis melalui pemeliharaan karakteristik dan kualitas produk agar dapat memberikan kontribusi bagi perekonomian wilayah.
Sebagai informasi, DJKI Kemenkumham akan menyelenggarakan program Geographical Indication Goes to Marketplace pada 2024. Program ini bertujuan untuk memberikan peningkatan kapasitas dan peran pemilik indikasi geografis dalam melakukan promosi dan komersialisasi produknya yang memiliki target akhir berupa pemasaran di lokapasar atau marketplace.
Selain itu, DJKI Kemenkumham juga akan menyelenggarakan program khusus untuk percepatan pendaftaran indikasi geografis. Pemerintah daerah dan masyarakat perlindungan indikasi geografis (MPIG) akan dapat menikmati fasilitas bantuan teknis permohonan saat telah memetakan potensi indikasi geografis di daerah.
Selanjutnya, DJKI akan membantu penyusunan draf permohonan pelindungan indikasi geografis melalui program Geographical Indication Drafting Camp.
“Masyarakat juga akan mendapatkan pendampingan langsung dalam program Pemeriksaan Substantif Permohonan Indikasi Geografis sehingga kesalahan dalam pengajuan permohonan bisa dibenahi lebih cepat dan bisa segera mendapatkan pelindungan,” terangnya.
DJKI Kemenkumham juga terus melanjutkan pengawasan mutu kualitas produk indikasi geografis yang telah terdaftar agar terjaga kesesuaian dan konsistensi antara deskripsi dengan keadaan geografisnya. Pengawasan ini sangat penting untuk menjaga reputasi produk yang telah diberi pelindungan oleh negara.
Sejauh ini, terdapat 138 produk indikasi geografis yang sudah terdaftar di DJKI Kemenkumham. Rinciannya, sebanyak 15 produk luar negeri dan sisanya dari produk lokal. Produk indikasi geografis Indonesia didominasi kopi-kopian.
Sementara itu, pencanangan salah satu rezim kekayaan intelektual telah menjadi salah satu tradisi di DJKI Kemenkumham untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman masyarakat akan pentingnya kekayaan intelektual. Tahun tematik indikasi geografis ini dilakukan setelah pada 2023 dicanangkan sebagai tahun merek.
Penutupan Tahun Merek digelar dengan kegiatan Merek Festival 2023 yang berlangsung pada tanggal 23 hingga 25 Oktober 2023. Kegiatan yang bertema “Cinta Lokal Sentuhan Global: Merek Kita, Cerita Kita Bangga di Panggung Dunia”.
Pada kegiatan tersebut, DJKI Kemenkumham telah melibatkan banyak pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) yang telah memiliki merek, produk merek kolektif, dan produk indikasi geografis dari beberapa wilayah di Indonesia.