Advertorial

DKI Jakarta Perlu Sinkronisasi Data Berkala untuk Tuntaskan Kemiskinan

Kompas.com - 30/10/2023, 16:45 WIB

KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menyiapkan anggaran Rp7,77 triliun untuk menyukseskan program penanggunglangan kemiskinan di Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2024.

Program itu menjadi salah satu dari enam program prioritas yang diusulkan Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono untuk dibahas dan didalami Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta.

Wakil Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta Anggara Wicitra Sastroamidjojo mengatakan, berdasarkan Data Terpadu Kesejahteraan (DTKS) Kementerian Sosial, hingga saat ini, ada 5,2 juta orang tercatat sebagai penduduk miskin.

Menurutnya, itu jumlah yang sangat besar dan perlu identifikasi ulang untuk mengetahui data akurat. Dengan demikian, ia mendorong Dinas Sosial DKI Jakarta untuk melakukan sinkronisasi data penduduk miskin secara berkala agar pemberian bantuan pemerintah tepat sasaran.

"Ketepatan sasaran itu faktor yang sangat penting. Masyarakat yang masuk kategori miskin belum tentu tiga atau empat bulan lagi masih (berada) di kategori tersebut," ujarnya dalam rilis yang diterima Kompas.com, Senin (30/10/2023).

Anggara menyampaikan, anggaran penanggulangan kemiskinan sebesar Rp 7,77 triliun dalam Raperda APBD tahun 2024 merupakan akumulasi dari tiga program jaminan sosial yang ada di Dinas Sosial DKI Jakarta.

Adapun program Kartu Anak Jakarta, Kartu Lansia Jakarta, dan Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta, akan dianggarkan total Rp 700 miliar.

Dengan kasus stunting yang masih tinggi dan masih dibutuhkannya bantuan lain untuk kalangan lanjut usia (lansia) di Jakarta, ketepatan data penerima dan evaluasi secara berkelanjutan sangat dibutuhkan.

Untuk itu Anggara berharap, Dinas Sosial DKI Jakarta terus meningkatkan sinergitas kerja bersama jajaran Unit Kerja Perangkat Daerah (UKPD) di tingkat wilayah sampai tingkatan rukun tetangga (RT) dan rukun warga (RW), serta memanfaatkan peran kader lingkungan.

"Jadi, pemadupadanan data dan perbaikan data berkala itu sangat penting (dilakukan) sebelum melakukan evaluasi-evaluasi bantuan sosial yangdi berikan," jelasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Sosial DKI Jakarta Premi Lasari memastikan bahwa pihaknya terus melaksanakan pembaruan data penerima melalui verifikasi dan validasi.

"Pemprov DKI Jakarta saat ini sedang melakukan verifikasi dan validasi data terhadap para penerima jaminan sosial agar tepat sasaran berdasarkan kriteria yang ditetapkan Undang-Undang Penanganan Fakir miskin yaitu ada dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)," terangnya.

Premi menjelaskan, dari verifikasi dan validasi yang dilakukan sejauh ini, pihaknya telah mengeluarkan 1,1 juta orang dari 5,2 juta yang berdasarkan DTKS berstatus miskin.

"Kalau dari data DTKS, kami melakukan verifikasi dan validasi lapangan, dan di sana kami temukan ada 1,1 juta orang yang sudah tidak layak mendapatkan bantuan social (Bansos). Inilah yang kami keluarkan dari data penerima Bansos. Total anggaran yang kami siapkan pada 2024 adalah Rp 700 miliar untuk semua jenis Bansos, baik kategori anak, Lansia, ataupun disabilitas," paparnya. (***)

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau