Advertorial

Inovasi Pengolahan Sampah Sukses Besar, Wali Kota Cilegon Jadi Narsum di Kegiatan KPK

Kompas.com - 06/11/2023, 20:06 WIB

KOMPAS.com – Wali Kota Cilegon Helldy Agustian menjadi narasumber pada Rapat Koordinasi Pengelolaan Sampah melalui Refused Derived Fuel/RDF di Pusat Edukasi Antikorupsi atau Anti-Corruption Learning Center (ACLC) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Senin, (6/11/2023).

Acara tersebut digelar oleh KPK dan dihadiri oleh perwakilan dari 89 pemerintah daerah secara virtual.

Pada kesempatan itu, Helldy diminta untuk mempresentasikan keberhasilan Kota Cilegon dalam mengelola sampah menjadi sumber energi terbarukan.

Dalam pemaparannya, Helldy menceritakan bahwa salah satu yang melatarbelakangi inovasi pengolahan sampah menjadi energi terbarukan dilatari oleh Tempat Pembuangan Sampah Akhir (TPSA) Bagendung di Kota Cilegon yang pernah mengalami kebakaran hebat pada 2019.

Saat itu, asap yang disebabkan oleh kebakaran tersebut cukup besar sehingga mengganggu warga di sekitar TPSA.

"Saya berinovasi untuk membangun pengelolaan sampah. Syukur dan alhamdulillah kami dibantu oleh PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) untuk membangun pabrik bahan bakar jemputan padat (BBJP)," ujar Helldy dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Senin (6/11/2023).

Helldy menambahkan, meski Cilegon tidak masuk 12 kabupaten/kota yang ditunjuk melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 35 Tahun 2018 tentang Percepatan Pembangunan Instalasi Pengolah Sampah Menjadi Energi Listrik Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan, tapi Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon tetap berkomitmen untuk berinovasi mengolah sampah.

"Pada Agustus 2022, kami menandatangani nota kesepakatan (MoU) dengan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Suralaya. Adapun pada November 2022, kami mulai membangun pabriknya dan Desember 2022 kami sudah resmikan," katanya.

Helldy pun merasa bersyukur atas inovasi yang ia ciptakan bersama jajarannya. Sebab, apa yang dilakukannya mampu menjadi perhatian banyak pihak.

Bahkan, Pemkot Cilegon mendapat bantuan dari Bank Dunia sebesar Rp 200 miliar untuk membangun pabrik pengolahan sampah dengan total produksi 200 ton sampah per hari.

Atas prestasi tersebut, Pemkot Cilegon pun mendapat apresiasi dari banyak lembaga, termasuk KPK.

Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan menjelaskan, prestasi tersebut yang membuat KPK ingin menjadikan Helldy dan jajarannya sebagai contoh untuk penanganan sampah.

"Sejak 2015, kami sudah membahas masalah sampah ini dan baru beberapa kota yang baru merealisasikan. Oleh karena itu, kami mengundang daerah-daerah yang berhasil dalam pengelolaan sampah. Salah satunya adalah Kota Cilegon," jelas Pahala.

Pahala pun meminta kepada seluruh pemerintah daerah (pemda) yang hadir pada rapat kali ini untuk mengelola sampah menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) agar lebih efisien seperti yang telah dilakukan Pemkot Cilegon.

"Dalam menjalankan pengelolaan sampah, kami menyarankan untuk mengefisiensikan APBD. Bahkan, jika ada opsi semakin sedikit menggunakan APBD, opsi itu tetap dipilih seperti Kota Cilegon. Mereka tidak perlu lagi membeli tanah karena membangun pabrik sampah langsung di tempat pembuangan akhir (TPA)," ucapnya.

Pahala meyakini bahwa pemda lain mampu menjalankan upaya yang sama seperti Kota Cilegon yang kini dapat mengolah sampah sebanyak minimal 5 ton.

"Saya hadir langsung saat Pemkot Cilegon meresmikan pabrik sampahnya. Nah, output dari acara ini diharapkan membuat segenap pemda yang hadir melalui Zoom bisa mengimplementasikan pengelolaan sampah di daerahnya," terang Pahala.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau