Advertorial

Komisi B DPRD Ingin Seluruh UMKM Kuliner Binaan DKI Kantongi Sertifikat Halal pada 2024

Kompas.com - 10/11/2023, 14:48 WIB

KOMPAS.com – Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) Jakarta meminta Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) DKI Jakarta untuk memfasilitasi para pelaku usaha bidang kuliner binaan Jakpreneur agar mendapatkan sertifikat halal.

Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta Ismail mengatakan, program tersebut harus menjadi prioritas Dinas PPKUKM pada 2024 guna mempersiapkan para pelaku usaha usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) menyambut era perdagangan bebas. Apalagi, banyak konsumen saat ini lebih memilih produk yang ada jaminan halal.

“Dinas PPKUKM perlu membantu UMKM dalam memenuhi ketentuan dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) agar produk yang beredar disertifikasi kehalalannya. Maka dari itu, kami dari komisi B minta agar 2024 ada bantuan sertifikasi halal bagi para pelaku usaha UMKM," ujar Ismail dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Jumat (10/11/2023).

Ismail menambahkan, peserta Jakpreneur saat ini sudah mencapai 370.000 pelaku usaha. Dari angka tersebut, sebanyak 220.000 pelaku usaha berkecimpung di bidang kuliner.

"Dari jumlah (pelaku usaha kuliner) tersebut, ternyata hanya 5 persen yang mengantongi sertifikat halal. Sementara, kita hanya punya waktu satu tahun agar mereka bisa memiliki sertifikat halal. Pada 2022, kami pernah menganggarkan 5.000 pelaku usaha untuk mendapat sertifikat halal," katanya.

Sementara itu, Kepala Dinas PPKUKM DKI Jakarta Elisabeth Ratu Rante Allo menjelaskan bahwa sosialisasi kepada pelaku usaha terkait kewajiban sertifikasi halal sudah rutin dilakukan.

"Untuk 2024, kami sudah anggarkan sebanyak 2025 sertifikat yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Kami juga selalu menganggarkan biaya-biaya yang diperlukan oleh pelaku UMKM untuk membantu produk yang harus bersertifikat halal dalam APBD. Kami pun sudah menyediakan fasilitas sertifikasi halal gratis sejak 2018," jelas Elisabeth.

Berdasarkan Data Dinas PPKUKM DKI Jakarta, lanjut Elisabeth, penerima sertifikat halal selama periode 2015 hingga 2022 adalah sebanyak 7.512 pelaku usaha.

Pemberian sertifikasi halal tersebut merupakan hasil kerja sama dengan Lembaga Pengkajian Pangan, Obat- obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI).

“Sementara untuk 2023, kami sudah melakukan pendampingan kepada 3.075 pelaku usaha sebagai upaya memenuhi persyaratan sertifikasi halal,” ucapnya.***

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau