Advertorial

Layanan Apostille Mudahkan Urus Legalisasi Dokumen Publik untuk Keperluan di Luar Negeri

Kompas.com - 13/11/2023, 13:49 WIB

KOMPAS.com – Indonesia resmi bergabung dalam Konvensi Apostille pada 2021. Langkah ini dilakukan setelah Indonesia meratifikasi Convention Abolishing The Requirement of Legalisation for Foreign Public Documents serta penerbitan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2021 pada Selasa (5/1/2021).

Regulasi itu menjadikan Indonesia sebagai bagian dari 124 negara yang telah bergabung dalam Konvensi Apostille serta mengakui legalitas dokumen menggunakan sertifikat Apostille. Layanan Apostille sendiri resmi diluncurkan di Indonesia oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly pada Selasa (14/6/2022).

"Tujuannya, untuk menghapuskan persyaratan tradisional legalisasi dan menggantikan proses legalisasi yang sering kali lama dan berbiaya tinggi dengan penerbitan sertifikat Apostille tunggal oleh Otoritas Kompeten di negara asal dokumen,'' ujar Direktur Jenderal (Dirjen) Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Cahyo R Muzhar dalam rilis pers yang diterima Kompas.com, Senin (13/11/2023).

Cahyo menjelaskan, dokumen publik yang telah dilekatkan dengan sertifikat Apostille dapat langsung digunakan di instansi tujuan pada 124 negara, termasuk empat negara ASEAN, yaitu Indonesia, Singapura, Filipina, dan Brunei Darussalam.

Untuk diketahui, Apostille merupakan pengesahan tanda tangan pejabat, pengesahan cap, dan/atau segel resmi dalam suatu dokumen melalui pencocokan dengan spesimen. Legalisasi melalui Apostille berlaku bagi dokumen yang akan digunakan di negara-negara lain yang juga tergabung dalam Konvensi Apostille.

Beberapa contoh dokumen publik yang dapat dilegalisasi melalui layanan Apostille beberapa di antaranya adalah dokumen kependudukan, ijazah, dan paspor.

Di Indonesia, layanan Apostille dilakukan oleh Kemenkumham melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) AHU sebagai otoritas yang berkompeten.

Cahyo mengatakan, pemberlakuan Apostille di Indonesia dapat memangkas birokrasi legalisasi dokumen yang akan digunakan pemohon ke luar negeri.

Sebelumnya, dalam proses legalisasi konvensional untuk keperluan di luar negeri, pemohon harus melalui beberapa tahap di beberapa kementerian atau instansi.

Pertama, pengesahan dokumen oleh Direktorat Perdata, Ditjen AHU, Kemenkumham. Kedua, pengesahan lebih lanjut ke Kementerian Luar Negeri. Ketiga, pengesahan ke kedutaan besar negara yang dituju.

Dengan layanan Apostille, kata Cahyo, proses itu dapat dipersingkat menjadi satu langkah, yaitu hanya melalui Kemenkumham. Selain mempersingkat waktu, pemangkasan birokrasi melalui layanan Apostille juga dapat menghemat biaya.

Permohonan layanan Apostille dapat diajukan secara online melalui apostille.ahu.go.id. Jika tidak ada kesalahan, permohonan yang diajukan akan diverifikasi dalam tiga hari kerja. Setelah diverifikasi, pemohon dapat langsung Melakukan pencetakan sertifikat Apostille di lokasi yang telah dipilih.

Untuk diketahui, pencetakan sertifikat Apostille sebelumnya hanya dapat dilakukan di loket pusat Ditjen AHU di Jakarta. Mulai Selasa (22/8/2023), pemohon dapat melakukan pencetakan sertifikat Apostille di seluruh kantor wilayah Kemenkumham.

Cahyo mengatakan, kebijakan tersebut semakin memudahkan masyarakat dalam mengakses layanan Apostille.

 “Sebab, pemohon dari daerah tidak perlu datang ke Jakarta untuk melakukan pencetakan sertifikat Apostille. Cukup memilih lokasi cetak yang paling dekat dengan tempat tinggal masing-masing,” katanya.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau