Advertorial

Konsisten Berinovasi, Layanan BPJS Kesehatan Jadi Lebih Mudah dan Cepat

Kompas.com - 24/11/2023, 18:51 WIB

KOMPAS.com - Sebagai penyelenggara Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan terus berinovasi guna meningkatkan mutu dan layanan bagi peserta.

Saat ini, BPJS Kesehatan berfokus pada tiga aspek, yakni mudah, cepat, dan setara. Untuk memberikan kemudahan layanan, BPJS Kesehatan melakukan simplifikasi layanan dan berkas persyaratan. Badan publik ini juga memberikan kemudahan akses bagi peserta dalam mendapatkan informasi dan bantuan terkait layanan kesehatan serta digitalisasi layanan administrasi.

Sebagai informasi, BPJS Kesehatan telah mengimplementasikan simplifikasi layanan secara nasional, baik di kantor tingkat cabang maupun daerah.

Saat calon atau peserta Program JKN datang ke kantor cabang, petugas keamanan akan menanyakan kebutuhan peserta dan mengidentifikasi segmen peserta. Jika peserta membutuhkan pelayanan administrasi, petugas akan memberikan ceklis persyaratan berdasarkan kebutuhan peserta melalui E-Persyaratan Administrasi Peserta JKN-KIS (E-PIK).

Selanjutnya, petugas akan memberikan nomor antrean dan memberikan selebaran terkait pelayanan atau inovasi BPJS Kesehatan, seperti Mobile JKN dan layanan PANDAWA.

Kemudian, peserta atau calon peserta mengisi ceklis persyaratan atau formulir autodebit khusus pendaftaran, peralihan, serta perubahan Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) di meja pengisian formulir. Setelah itu, peserta bisa ke petugas frontliner.

Sebagai informasi, frontliner bertugas untuk memberikan edukasi kepada peserta sesuai transaksi dan menyerahkan selebaran edukasi serta membantu peserta melakukan proses autodebit melalui Mobile JKN, situs web BPJS Kesehatan, serta kanal mitra bank atau nonbank secara online.

Jika peserta membawa berkas persyaratan lengkap tapi proses autodebit secara online tidak dimungkinkan, frontliner akan menyerahkan formulir autodebit untuk dilakukan pendaftaran autodebit secara manual. Setelah selesai, peserta atau calon peserta bisa pulang dan kembali beraktivitas.

Selain kemudahan, BPJS Kesehatan juga berfokus pada kecepatan layanan. Inisiatif ini dilakukan melalui respons pengaduan peserta dengan cepat dan tuntas, memperpendek waktu tunggu di kantor BPJS Kesehatan melalui optimalisasi Service Officer (SO) Mobile, serta meningkatkan pemahaman peserta tentang Program JKN, baik secara langsung maupun tidak langsung.

SO Mobile memiliki peran penting dalam memudahkan dan mempercepat layanan BPJS Kesehatan. Saat peserta datang ke kantor cabang, SO Mobile dapat melakukan fungsi checker kepada peserta yang belum masuk nomor antrean atau duduk di ruang tunggu.

SO Mobile diberikan akses aplikasi untuk melakukan pengecekan status kepesertaan dan menyelesaikan serta mencatat layanan yang bisa diselesaikan secara langsung.

Apabila kebutuhan peserta bisa dilayani lewat SO Mobile, peserta bisa langsung pulang. Namun, apabila tidak terselesaikan, peserta bisa melalui tahapan seperti biasa.

SO Mobile pun dapat berfungsi sebagai frontliner jika situasi dari kondisi kantor cabang membutuhkan posisi itu.

Peran SO Mobile juga dimaksimalkan dalam program Rencana Pembayaran Bertahap (Rehab) di kantor cabang. Rehab sendiri merupakan program yang memberikan keringanan dan kemudahan bagi peserta segmen PBPU dan Peserta Bukan Pekerja (BP) yang memiliki tunggakan iuran. Dengan demikian, mereka dapat melakukan pembayaran iuran secara bertahap.

SO Mobile juga dapat memberikan informasi program Rehab kepada peserta yang datang ke kantor cabang. SO Mobile akan memandu peserta untuk mendaftar program Rehab melalui aplikasi Mobile JKN.

Layanan tersebut akan diberikan ketika peserta belum masuk nomor antrean atau sedang berada di ruang tunggu sebelum bertemu frontliner.

BPJS Kesehatan berharap, berbagai inovasi tersebut dapat memangkas waktu tunggu dan mempercepat proses layanan di kantor cabang.

Terakhir, BPJS Kesehatan berfokus memberikan pelayanan secara setara kepada semua peserta JKN. Inisiatif ini dilakukan dengan memberikan pelayanan yang berkeadilan dan berkualitas sesuai standar yang ditetapkan.

BPJS Kesehatan juga tidak membedakan pelayanan antara pasien umum dan program JKN, tidak ada diskriminasi dan memberikan pelayanan yang sama, serta membangun hubungan yang baik dengan peserta dan masyarakat.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau