KOMPAS.com - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Seribu mendalami usulan pencabutan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 1992 tentang Penataan dan Pengelolaan Kepulauan Seribu Kotamadya Jakarta Utara.
Ketua Bapemperda DPRD Provinsi DKI Jakarta Pantas Nainggolan mengatakan, pencabutan Perda perlu dilakukan lantaran sudah tidak lagi relevan dengan kondisi saat ini.
Sebagai informasi, saat ini, Kepulauan Seribu bukan lagi bagian dari wilayah Jakarta Utara. Hal ini sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu.
“Kalau lihat pencabutan (Perda) itu karena memang sudah muncul aturan-aturan yang lebih tinggi. Jadi, tidak ada lagi seperti ada (Perda) tapi sesungguhnya sudah mati,” ujar Pantas dalam rilis pers yang diterima Kompas.com, Kamis (23/11/2023).
Pantas menambahkan, pihaknya memastikan tidak akan ada kekosongan hukum usai pencabutan Perda Nomor 11 Tahun 1992.
Hal itu mengingat telah terbit UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UUCK) dan akan diperkuat dengan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Daerah khusus Jakarta (RUU DKJ).
Melalui dua peraturan tersebut diharapkan tidak ada benturan antara otoritas pemerintah pusat dengan pemerintah daerah (pemda) dalam mengembangkan pariwisata, serta pengaturan perizinan berinvestasi di Kepulauan Seribu.
“Menurut saya, diperlukan harmonisasi antara yang menjadi otoritas pemerintah pusat dan hal yang menjadi otoritas pemda. Dengan begitu, dapat memberikan dampak signifikan terhadap masyarakat,” ujarnya.
Pada kesempatan sama, Bupati Kepulauan Seribu Junaedi berharap, dengan dicabutnya Perda Nomor 11 Tahun 1992 dapat menjadikan Kepulauan Seribu sebagai kawasan ekonomi dan pariwisata yang lebih produktif.
“Kami berharap, pencabutan Perda tersebut dapat membawa dampak positif sehingga Pulau Seribu bisa menjadi kawasan ekonomi,” katanya. ***