Advertorial

Alasan Ketua DPRD Jakarta Tekankan Pelaksanaan Anggaran Kemiskinan-Stunting Harus Tepat Sasaran

Kompas.com - 27/11/2023, 22:04 WIB

KOMPAS.com – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta Prasetyo Edi Marsudi menyetujui penambahan anggaran pada Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta 2023 hingga akhir tahun sebesar Rp 28 miliar.

Berdasarkan hasil evaluasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), anggaran tersebut ditambahkan sebagai bentuk apresiasi pemerintah pusat kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dalam bentuk dana transfer.

Dana tersebut telah diatur alokasinya dengan rincian, peningkatan kesejahteraan masyarakat sebesar Rp 13,36 miliar dan penambahan alokasi Dana Alokasi Khusus (DAK) Non-fisik Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) sebesar Rp 15,059 miliar.

Dalam rapat bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) DKI Jakarta pada awal November 2023, Prasetyo menegaskan bahwa penyaluran anggaran tersebut harus dilaksanakan tepat sasaran, khususnya pada alokasi peningkatan kesejahteraan masyarakat sebesar Rp 13,36 miliar.

"Harus tepat sasaran dan menyentuh langsung kepentingan kesejahteraan masyarakat Jakarta," ujar Prasetyo dalam rilis pers yang diterima Kompas.com, Senin (27/11/2023).

Pasalnya, pria yang juga menjabat sebagai Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPRD DKI Jakarta itu mengatakan, data kemiskinan di DKI Jakarta saat ini masih karut-marut.

Sebagai contoh, di lapangan masih banyak ditemukan keluarga dengan kategori mampu mendapatkan subsidi biaya pendidikan dari Kartu Jakarta Pintar (KJP).

Baru-baru ini, Dinas Pendidikan DKI Jakarta menemukan sekitar 75.000 siswa usia 6-21 tahun tidak layak menjadi penerima KJP. Hal ini lantaran alamat rumah kosong dan tidak sesuai, berstatus keluarga PNS/TNI/Polri, memiliki mobil, rumah memiliki Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di atas Rp 1 miliar, berkategori anak keluarga mampu, telah meninggal dunia, serta telah pindah sekolah ke luar DKI Jakarta.

"Jangan sampai (hal itu menimbulkan) stigma warga Jakarta miskin semua. Oleh karena itu, perlu ada sinkronisasi dan pembaruan data secara berkala. Petugas perlu turun langsung ke lapangan agar yang bantuan yang diberikan tepat sasaran," katanya.

Begitu juga dengan pelaksanaan penanganan stunting. Prasetyo meminta Dinas Kesehatan DKI Jakarta hingga perangkat lingkungan (RT dan RW) untuk terlibat, mulai dari mendeteksi, penanganan, hingga pengawasan.

Berdasarkan data stunting.jakarta.go.id, Senin, sebanyak 39.793 balita di DKI Jakarta masih berstatus mengalami permasalahan gizi.

"Saya mendapat laporan adanya ketidaksesuaian kerja dan tanggung jawab di bawah. Ini harus dibereskan, harus bersinergi, mulai dari deteksi, menangani, sampai pengawasannya. Anggarannya sudah ditambah hingga akhir tahun. Saya berharap dapat tertangani dengan baik," tegas Prasetyo.

Ketua Tim Anggaran Pendapatan Daerah (TAPD) DKI Jakarta Joko Agus Setyono menjelaskan, pengalokasian penambahan anggaran Rp 13,36 miliar untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat disalurkan melalui dua kegiatan.

Pertama, penanganan kemiskinan ekstrem di Jakarta sebesar Rp 5,96 miliar. Kedua, penurunan angka stunting di Jakarta sebesar Rp 7,36 miliar.

"Penambahan pagu ini bukan kami yang harus mencari dananya, tetapi insentif dari pemerintah pusat yang tujuannya sudah ditetapkan, yakni untuk mengurangi status stunting dan kemiskinan ekstrem," jelas Joko.

Menurut Joko, dana tersebut diberikan pemerintah pusat kepada Pemprov DKI Jakarta karena dinilai berhasil dalam penanganan stunting dan kemiskinan ekstrem. (***)

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau