Advertorial

DPRD DKI Jakarta Gerak Cepat Respons Kendala Penyelenggaraan Pemilu

Kompas.com - 30/11/2023, 14:12 WIB

KOMPAS.com – Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta memastikan akan segera mencari solusi terkait kendala dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 di Jakarta.

Pasalnya, kekurangan atau masalah yang terjadi jelang pemilu perlu ditangani dengan serius, mengingat Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 di Jakarta mencapai 8.252.897 pemilih.

Pada audiensi persiapan pelaksanaan Pemilu 2024 yang diterima Komisi A DPRD DKI Jakarta, Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta melaporkan, terdapat dua kecamatan di Jakarta yang belum memiliki lokasi rekapitulasi suara.

Kedua kecamatan itu adalah Kecamatan Mampang Prapatan dan Kecamatan Kebayoran Lama di Jakarta Selatan.

Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Mujiyono mengatakan, tempat rekapitulasi merupakan prasarana penting dan perlu segera dipastikan kesiapan dan kelayakannya. Oleh karena itu, ia berkomitmen untuk mencarikan tempat sebelum Minggu (10/12/2023).

"Tempat rekapitulasi suara ini hal yang sangat penting. Ini harus benar-benar ada solusi," ujarnya dalam rilis pers yang diterima Kompas.com, Kamis (30/11/2023).

Mujiyono mengatakan, dalam waktu dekat, pihaknya akan segera memanggil satuan kerja perangkat daerah (SKPD) terkait untuk menentukan lokasi yang layak dijadikan tempat rekapitulasi suara. Dengan demikian, proses Pemilu Serentak 2024 dapat berjalan sukses.

"Maksimal pada 10 Desember 2023 itu harus beres. Kami harus sepakat agar (segera) dibereskan, dipenuhi kebutuhan KPU DKI Jakarta. Jadi, kami harus melakukan penekanan dan pengawasan terkait kebutuhan ini kepada eksekutif," ucapnya.

Pada kesempatan sama, Ketua KPU DKI Jakarta Wahyu Dinata menjelaskan, kekurangan dua tempat rekapitulasi suara itu terjadi karena gelanggang olahraga (GOR) yang dijanjikan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk digunakan masih dalam tahap renovasi.

Sementara itu, solusi yang ditawarkan untuk menggunakan kantor kecamatan setempat dinilai kurang representatif. Sebab, lokasi tersebut dikhawatirkan tidak mampu menampung ribuan kotak suara.

“TPS di DKI Jakarta jumlahnya banyak. Kalau standar tempatnya kantor kecamatan, tidak cukup. Misalnya, satu kecamatan ada 1.000 TPS, secara teori ada 4.000 kotak suara di situ. Kalau kotak suara itu luasnya 40 cm kali 40 cm dan tingginya 60 cm, setidaknya kami butuh (ruangan seluas) 250 meter persegi untuk merekap kotak suara tersebut," papar Wahyu.

Wahyu berharap, Komisi A DPRD DKI Jakarta bisa mencarikan solusi tempat rekapitulasi yang layak agar penghitungan suara di dua wilayah tersebut tidak menemui kendala.

"(Waktu yang tersedia) masih memungkinkan untuk dicarikan tempat. Pimpinan (Komisi A) tadi meminta pada 4 Desember (kami) berkumpul lagi untuk finalisasi,” katanya. (***)

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau