Advertorial

Biaya Haji Terbaru Ditetapkan, Bagaimana Kiat Mempersiapkan Finansial secara Tepat?

Kompas.com - 18/12/2023, 16:29 WIB

KOMPAS.com – Baru-baru ini, pemerintah dan Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) 2024 sebesar Rp 93,4 juta. Sementara itu, biaya perjalanan ibadah haji (BPIH) yang harus dibayarkan calon jemaah haji 2024 sebesar Rp 56 juta.

Diberitakan Kompas.id, Senin (27/11/2023), calon jemaah yang hendak mendaftar Haji Reguler harus memberikan setoran awal sebesar Rp 25 juta. Dengan penetapan BPIH baru tersebut, calon jemaah haji pun perlu melunasi sisa biaya sebesar Rp 31 juta.

Biaya yang dibebankan kepada Jemaah haji itu digunakan untuk berbagai kebutuhan, seperti penerbangan, akomodasi selama di Mekkah dan Madinah, konsumsi, serta visa.

Bersamaan dengan penetapan BPIH 2024 itu, pemerintah juga memberlakukan skema cicilan pelunasan biaya haji terbaru. Melalui skema ini, calon jemaah haji dapat mengangsur pelunasan dana haji sesuai kemampuan sampai waktu penutupan pelunasan BPIH.

Kebijakan skema cicilan tersebut menjadi angin segar bagi masyarakat yang ingin mendaftar haji. Sebab, calon jemaah tidak harus melunasi biaya haji secara langsung sehingga bisa meringankan beban finansial.

Akan tetapi, program Haji Reguler memiliki masa tunggu yang relatif panjang dengan rata-rata 20 tahun. Sebagai alternatif, masyarakat dapat mengikuti program Ongkos Naik Haji (ONH) atau Haji Plus.

ONH Plus merupakan program haji resmi pemerintah yang diselenggarakan oleh pihak swasta dengan masa tunggu sekitar 5-7 tahun dan fasilitas premium, seperti hotel berbintang dekat Masjid Al Haram dan Masjid Nabawi.

Karena itu, biaya yang dibayarkan lebih mahal ketimbang Haji Reguler, yakni sekitar Rp 215 juta per jemaah. Besaran biaya ini juga bergantung nilai mata uang ketika mendaftar dan melunasi biaya program haji.

Mempersiapkan dana haji dengan Danamon Syariah

Karena butuh biaya yang tak sedikit, masyarakat perlu melakukan perencanaan finansial dengan baik jika hendak menunaikan ibadah haji, baik program reguler maupun ONH Plus.

Pasalnya, dana haji yang perlu disiapkan tidak hanya Bipih, tetapi juga terdapat pos biaya lain. Contohnya, biaya pembuatan paspor, pemeriksaan kesehatan, pakaian dan perlengkapan ibadah, serta paket data internet. Tak ketinggalan, biaya syukuran serta oleh-oleh untuk keluarga dan kerabat.

Untuk memudahkan persiapan dana haji, masyarakat bisa menabung di Tabungan Rencana Haji dari Danamon Syariah.

Tabungan rencana tersebut menggunakan prinsip syariat berupa bagi hasil (mudharabah) dalam mata uang rupiah. Tabungan ini disediakan khusus untuk mewujudkan cita-cita nasabah menunaikan ibadah haji.

Dengan Tabungan Rencana Haji, nasabah bisa menabung dengan mudah karena bisa dibuka di lebih dari 400 cabang Danamon se-Indonesia.

Selain itu, setoran rutin bulanan juga lebih nyaman karena dana akan didebet secara otomatis dari rekening sumber (source account) ke rekening Tabungan Rencana Haji.

Nasabah pun bebas menentukan sendiri jangka waktu menabung sesuai pilihan, yakni mulai dari 6-72 bulan.

Biaya setoran awal Tabungan Rencana Haji juga terjangkau, yakni Rp 100.000. Setoran rutin bulanannya dimulai dari Rp 300.000 hingga Rp 5 juta untuk meraih target dana sesuai kebutuhan nasabah.

Selain itu, Danamon Syariah juga memiliki produk Tabungan BISA Umrah iB. Sama seperti Tabungan Rencana Haji, tabungan berjangka ini juga menggunakan prinsip syariat mudharabah.

Dengan tabungan tersebut, nasabah bisa menabung secara rutin setiap bulan untuk biaya umrah melalui pendebetan otomatis dari rekening sumber ke rekening Tabungan BISA Umrah iB.

Jumlah setoran setiap bulan pun bisa ditentukan sendiri oleh nasabah, mulai dari Rp300.000 hingga Rp5 juta dengan jangka waktu mulai dari 6-72 bulan.

Salah satu keunggulan dari Tabungan BISA Umrah iB adalah nasabah bebas memilih antara biro travel perjalanan umrah, yakni rekanan Danamon Syariah atau pilihan sendiri. Apabila nasabah memilih biro travel sendiri, dana yang dikumpulkan di rekening Tabungan BISA Umrah iB akan dikembalikan ke rekening sumber.

Tak hanya itu, nasabah juga akan mendapatkan perlindungan berupa asuransi jiwa dengan nilai pertanggungan hingga Rp 200 juta saat membuka Tabungan Rencana Haji maupun Tabungan BISA Umrah iB.

Adapun perlindungan asuransi jiwa tersebut merupakan kerja sama antara Danamon Syariah dan PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia.

Informasi lebih lengkap mengenai Tabungan Rencana Haji dan Tabungan BISA Umrah iB dari Danamon Syariah bisa diakses melalui tautan ini.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Dengan Membership bulanan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Dengan Membership tahunan, kamu ikut mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com secara berkelanjutan dan menikmati benefit member.
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Mendukung tim redaksi KOMPAS.com
Tanpa iklan dan artikel utuh
Akses konten Orisinal tanpa batas
Akses Podcast eksklusif
Newsletter penuh insight dan game Croz/Word tanpa batas
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Diperbaharui : 1 Juli 2026
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Pesan apresiasi berhasil
Pesan apresiasi darimu sudah dipublikasikan di halaman komentar
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau