Advertorial

Mulai dari Riset hingga Pilih Perusahaan Pembiayaan Tepercaya, Intip 3 Kiat Jitu Beli Mobil Impian

Kompas.com - 20/12/2023, 10:00 WIB

KOMPAS.com – Kepemilikan mobil memberikan kemudahan dalam mobilitas sehari-hari bagi penggunanya. Mulai dari pergi ke kantor, berbelanja, hingga mengantarkan anak ke sekolah menjadi lebih mudah dengan mengendarai mobil.

Maka tak heran, mobil menjadi salah satu wishlist bagi tiap keluarga, meski termasuk kebutuhan sekunder.

Untuk mewujudkan kepemilikan mobil, setidaknya ada tiga langkah penting yang perlu dilakukan.

Pertama, lakukan riset terkait mobil yang diincar. Anda dapat melakukan riset secara online atau offline dengan mendatangi setiap dealer mobil untuk mendapatkan informasi yang lebih detail.

Kedua, pastikan mobil yang dipilih sesuai kebutuhan. Misalnya, untuk menunjang mobilitas keluarga, seperti mengantar anak sekolah, pilih mobil yang memiliki kursi penumpang memadai serta bagasi lapang.

Ketiga, tentukan bujet. Penentuan bujet, baik untuk pembelian secara kredit maupun tunai, dapat memudahkan Anda memilih kelas mobil sesuai kondisi keuangan. Jangan memaksakan membeli mobil di luar kemampuan keuangan Anda.

Manfaatkan KPM Prima untuk wujudkan mobil impian

Setelah mendapatkan jenis mobil yang tepat untuk dibeli, saatnya Anda mewujudkan mimpi tersebut. Anda bisa memanfaatkan opsi pembelian secara kredit melalui Kredit Pemilikan Mobil (KPM) Prima dari Danamon dan Adira Finance yang telah diawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

KPM Prima merupakan pembiayaan mobil penumpang baru atau bekas, mobil komersial atau niaga, motor premium (on the road/OTR lebih dari Rp 100 juta atau di atas 500 cc), motor non-premium, dan vespa yang dikelola oleh Adira Finance, anak perusahaan Bank Danamon.

Adapun Danamon memberikan bunga spesial untuk KPM Prima, yakni bunga spesial mulai dari 2,19 persen, flat dan fixed selama masa pembiayaan. Skema pembiayaan yang ditawarkan pun bisa dipilih sesuai keinginan, yaitu konvensional dan syariah.

Pembelian kendaraan impian menggunakan KPM Prima juga dilindungi dengan asuransi lengkap, yakni asuransi unit kendaraan, asuransi personal accident (PA), serta asuransi perluasan yang mencakup peristiwa bencana alam, huru-hara, ataupun risiko pihak ketiga (opsional).

Pengajuan KPM Prima pun terbilang mudah. Salah satunya melalui aplikasi mobile banking D-Bank PRO. Pada aplikasi D-Bank PRO tersebut terdapat fitur “Produk Pinjaman”.

Pada fase pertama pengembangan fitur “Produk Pinjaman”, nasabah Danamon bisa menemukan dengan mudah produk pinjaman yang sesuai dengan kebutuhannya di D-Bank PRO, termasuk KPM Prima.

Nasabah juga dimudahkan untuk melakukan simulasi cicilan kredit pada fitur tersebut. Nasabah pun jadi bisa menyesuaikan cicilan dengan kemampuan serta rencana keuangan.

Di fitur tersebut, pengguna juga diberi kemudahan dalam pengisian formulir. Selama pengisian formulir, beberapa data nasabah Danamon yang sudah tersimpan akan terisi secara otomatis untuk mempersingkat tahapan pengajuan oleh pelanggan.

Untuk diketahui, pengajuan KPM Prima melalui D-Bank PRO akan dialihkan ke website momobil.idmilik Adira Finance.

Adapun persyaratan dokumen pengajuan KPM Prima yang perlu disertakan adalah kartu tanda penduduk (KTP) nasabah, KTP istri/suami, serta kartu keluarga (KK) atau akta nikah. Selain itu, ada pula bukti pembayaran lunas PBB atau sertifikat hak milik SHM, SHGM, SHGU, AJB, atau bukti rekening listrik/PDAM/telepon.

Dokumen berikutnya yang diperlukan adalah nomor pokok wajib pajak (NPWP), rekening koran atau tabungan tiga bulan terakhir atau data keuangan lain (bukti transaksi), SIUP, dan izin praktik.

Berikut adalah kriteria nasabah yang dapat mengajukan KPM Prima.

  • Nasabah Bank Danamon yang memiliki tabungan status aktif.
  • Nasabah adalah WNI. Program KPM Prima tidak berlaku untuk WNA.
  • Nasabah merupakan seorang karyawan (minimal 1 tahun bekerja di perusahaan yang sama), profesional atau wiraswasta (minimal 2 tahun).
  • Usia minimal 21 tahun atau pernah menikah, usia maksimal sampai akhir tenor 55 tahun.
  • Tidak termasuk black list atau negative list pada Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK maupun Daftar Hitam Nasional Bank Indonesia (BI).

Informasi lebih lengkap mengenai KPM Prima dari Danamon bisa didapat dengan mengakses tautan ini.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau