Advertorial

BPIP dan Kemendikbud Ristek Luncurkan Buku Teks Pancasila untuk Guru dan Siswa

Kompas.com - 20/12/2023, 16:01 WIB

KOMPAS.com - Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) bersama Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) meluncurkan buku teks utama (BTU) pembelajaran Pancasila untuk guru dan siswa jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah.

Buku tersebut hadir melalui Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan dan Teknologi Nomor 026.C/H/P Tahun 2023 yang diterbitkan pada 24 Juli 2023.

Buku itu dapat diakses secara daring melalui situs Kemendikbud Ristek dan dapat diterapkan di semua jenis kurikulum, baik kurikulum Merdeka Belajar maupun kurikulum 2013.

Wakil Kepala BPIP Rima Agristina mengatakan, BTU bertujuan untuk memperkuat pemahaman Pancasila sebagai dasar negara, hubungan antara sila-sila Pancasila, dan sejarah kelahiran Pancasila.

Selain itu, BTU juga bertujuan untuk meningkatkan elemen kurikulum yang terkait dengan pembelajaran Pancasila, seperti UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika.

Rima berharap, peluncuran buku tersebut bisa bermanfaat dan tak menemui kendala apa pun dalam penerapannya.

Adapun untuk mengoptimalkan isi BTU, kata Rima, terdapat tiga penguatan yang harus dipahami oleh pembaca.

"Pertama itu adalah penguatan Pancasila sebagai dasar negara. Kemudian, pahami hubungan antara sila-sila Pancasila dan juga sejarah lahirnya Pancasila. Lalu, pahami elemen kurikulum yang diterapkan, khususnya terkait pembelajaran Pancasila itu sendiri yang di dalamnya mencakup Pancasila UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika," ujar Rima dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Selasa (19/12/2023).

Kendati demikian, Rima mengaku masih ada sedikit persoalan di lapangan soal penggunaan buku teks Pancasila tersebut.

Salah satunya adalah terkait aturan penguat dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Standar Nasional Pendidikan.

"Memang yang di daerah masih bingung terkait aturan turunan dari PP Nomor 4 Tahun 2022. Jadi, perlu ada aturan penguat untuk bisa menginstruksikan kepada penyelenggara di daerah sehingga tak ragu-ragu lagi menerapkan ini," jelasnya.

Dorong penerapan dan transformasi

Rima berharap, penerapan BTU pendidikan Pancasila dapat segera diberlakukan, terutama pada mata pelajaran Pancasila ataupun PPKN. Pasalnya, buku ini dapat menjadi salah satu alat bantu dalam memahami pendidikan Pancasila.

“Semuanya diharapkan sudah menggunakan buku tersebut karena sangat mempermudah murid dalam memahami apa itu Pancasila,” kata Rima.

Rima menambahkan, sebelum diajarkan kepada siswa, para guru pengampu pendidikan Pancasila perlu segera mengetahui, memahami, dan melaksanakan nilai-nilai Pancasila terlebih dahulu.

Sebab, merekalah yang akan mengampu dan bertanggung jawab pada mata pelajaran Pendidikan Pancasila.

“Dengan melakukan penguatan pemahaman terhadap Pancasila, para guru akan bisa bertanggung jawab dengan baik saat proses internalisasi Pancasila yang dinamis kepada peserta didik,” ucapnya.

Selain mempercepat penerapan, Rima juga menekankan pentingnya melakukan transformasi pendidikan Pancasila sesuai dengan kurikulum yang berlaku.

“Saya berharap agar Kemendikbud Ristek melalui direktorat jenderal terkait dapat segera menyiapkan dan menyelenggarakan kegiatan upgrading bagi para guru pendidikan Pancasila. Jika mungkin, sertakan juga para guru lain, seperti guru kewarganegaraan dan sejarah,” terang Rima.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau