Advertorial

Ibu Hamil Tak Perlu Khawatir, Program JKN Sediakan Layanan Kehamilan dan Pascapersalinan

Kompas.com - 21/12/2023, 16:07 WIB

KOMPAS.com – Kesehatan ibu hamil merupakan aspek krusial yang membutuhkan perhatian dan pelayanan kesehatan yang optimal.

Menjawab kebutuhan tersebut, Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola oleh BPJS Kesehatan dapat menjadi solusi yang memberikan ketenangan pada ibu hamil. Pasalnya, program ini menjamin seluruh tahapan kehamilan, mulai dari antenatal care, persalinan, hingga pascapersalinan.

Namun, ada sejumlah syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi untuk mendapatkan pelayanan kebidanan dan neonatal. Persalinan normal, misalnya, diutamakan untuk dilakukan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP).

Penjaminan persalinan normal di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) dapat dilakukan sesuai indikasi medis berdasarkan rujukan dari FKTP atau dalam kondisi gawat darurat. Kondisi gawat darurat yang dimaksud adalah perdarahan, kejang pada kehamilan, ketuban pecah dini, gawat janin, dan kondisi lain yang mengancam jiwa ibu dan bayi.

Kemudian, BPJS Kesehatan juga menjamin antenatal care atau pelayanan pemeriksaan kehamilan untuk memastikan ibu dan janin sehat selama kehamilan. Pelayanan ini memberikan manfaat besar, mulai dari deteksi dini komplikasi kehamilan serta pengobatannya, pemeliharaan kesehatan mental dan fisik, hingga peningkatan kesehatan ibu setelah persalinan.

Pemeriksaan antenatal juga dapat mengurangi risiko persalinan prematur, berat badan lahir rendah, serta meningkatkan kesehatan bayi sebagai dasar kualitas sumber daya manusia.

Layanan tersebut merujuk pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Masa Sebelum Hamil, Hamil, Persalinan, Sesudah Melahirkan, Pelayanan Kontrasepsi, dan Pelayanan Seksual.

Kemudian, berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 Tahun 2023 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan, antenatal care bisa dilakukan sebanyak enam kali.

Rinciannya, satu kali pada trimester pertama yang dilakukan oleh dokter beserta pemeriksaan ultrasonografi (USG). Dua kali pada trimester kedua yang dapat dilakukan oleh dokter atau bidan. Tiga kali pada trimester ketiga yang dilakukan oleh dokter atau bidan, dengan kunjungan kelima dilakukan oleh dokter beserta pemeriksaan USG.

BPJS Kesehatan memberikan jaminan untuk proses persalinan, baik untuk persalinan normal per vaginam maupun operasi caesar.

Peserta JKN bisa melahirkan melalui operasi caesar di rumah sakit setelah mendapatkan rujukan dari FKTP yang menemukan indikasi medis bahwa perlu dilakukan operasi caesar. Persalinan caesar dapat dilakukan di FKRTL tanpa rujukan pada kondisi gawat darurat.

Pada proses persalinan, baik di FKTP maupun FKRTL, petugas akan mengambil sampel Skrining Hipotiroid Kongenital (SHK) pada bayi tanpa biaya tambahan.

Jaminan pelayanan kesehatan berlanjut pada pemeriksaan pascapersalinan atau postnatal care yang dilakukan pada beberapa periode setelah melahirkan untuk memastikan kesehatan dan keselamatan ibu pada masa nifas awal.

Pelayanan kesehatan bagi ibu pada masa sesudah melahirkan meliputi satu kali pada periode enam jam sampai dengan dua hari pascapersalinan. Satu kali pada periode tiga sampai dengan tujuh hari pascapersalinan.

Kemudian, satu kali pada periode delapan sampai dengan 28 hari pascapersalinan. Satu kali pada periode 29 hari sampai dengan 42 hari pascapersalinan.

Bayi baru lahir dari peserta JKN memiliki ketentuan khusus, termasuk pendaftaran dan pembayaran iuran paling lambat 28 hari sejak bayi dilahirkan. Pendaftaran bayi juga memerlukan pemutakhiran data NIK pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) paling lambat 3 bulan sejak kelahiran.

Hal itu perlu dilakukan untuk memastikan bahwa bayi mendapatkan haknya dalam layanan kesehatan, sekaligus mencegah keterlambatan pembayaran iuran yang dapat berdampak pada sanksi.

Bayi yang terdaftar di BPJS Kesehatan akan mendapatkan kartu sementara sebagai identitas yang dikeluarkan oleh BPJS Kesehatan sebelum bayi memperoleh NIK. Adapun hak kelas rawat bayi bakal mengikuti kelas rawat ibunya.

Pelayanan kesehatan bagi bayi baru lahir meliputi satu kali pada periode enam jam sampai dengan dua hari pascapersalinan. Satu kali pada periode tiga sampai dengan tujuh hari pascapersalinan. Satu kali pada periode delapan sampai dengan 28 hari pascapersalinan

Menjadi peserta JKN memberikan keuntungan lebih dari sekadar jaminan kesehatan. Ibu hamil dapat menjalani masa kehamilan dengan lebih tenang karena tidak perlu memikirkan biaya yang mahal.

Dengan demikian, kondisi psikologis ibu bisa lebih terjaga, memberikan dampak positif pada kesehatan secara keseluruhan.

Program tersebut menjadi tonggak penting dalam menciptakan generasi yang sehat dan berkualitas, dimulai dari perhatian kesehatan pada ibu hamil hingga merawat bayi yang baru lahir.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau