Advertorial

Intip Keuntungan Take-Over KPR Konvensional ke KPR Syariah Danamon

Kompas.com - 23/12/2023, 11:02 WIB

KOMPAS.com – Kredit pemilikan rumah (KPR) kerap menjadi pilihan masyarakat dalam mewujudkan impian memiliki hunian idaman.

Hal ini bukan tanpa alasan. Dengan harga properti mencapai ratusan juta rupiah, pembelian rumah secara dicicil merupakan opsi terbaik, terlebih bagi keluarga baru.

Meski demikian, terkadang terdapat perubahan rencana di tengah jalan yang membuat seseorang memutuskan untuk melakukan take-over atau pengalihan KPR dari bank satu ke bank lain.

Take-over KPR biasanya dilakukan untuk mendapatkan bunga yang lebih ringan. Dengan begitu, pembayaran cicilan menjadi lebih kecil dari sebelumnya. Hal ini bisa memberikan ruang finansial untuk keperluan lain.

Beralih ke PPR iB dari Danamon Syariah

Jika berniat melakukan take-over KPR, Anda dapat mempertimbangkan Pembiayaan Pemilikan Rumah (PPR) iB. Berbeda dengan KPR konvensional, PPR iB menggunakan sistem akad modal bersama atau musyarakah mutanaqisah (MMQ) yang sesuai dengan prinsip syariah.

MMQ adalah bentuk kerja sama dua pihak untuk kepemilikan aset yang akan mengurangi hak kepemilikan salah satu pihak yang disebabkan oleh pembelian atau pengalihan komersial secara bertahap. Sementara, pihak yang lain akan bertambah hak kepemilikannya.

Biasanya perpindahan kepemilikan aset dalam MMQ dilakukan melalui mekanisme pembayaran atas hak kepemilikan yang lain. Bentuk kerja sama akan berakhir jika pengalihan hak salah satu pihak kepada pihak lain telah diselesaikan.

Bahasa sederhananya, Anda dan bank akan bekerja sama untuk membeli properti yang Anda inginkan. Kemudian, Anda diwajibkan membayar angsuran yang terdiri dari sewa properti dan pembelian porsi modal bank sesuai perjanjian.

Salah satu bank yang menyediakan PPR iB dan bisa menjadi pilihan untuk take-over KPR konvensional adalah Bank Danamon. Adapun Bank Danamon memiliki produk PPR iB yang bernama Pembiayaan Pemilikah Rumah (PPR) iB dari Danamon Syariah.

Dengan PPR iB dari Danamon Syariah, Anda tidak perlu khawatir. Sebab, sistem bagi hasil yang diterapkan pada pembiayaan tersebut tergolong rendah.

Tak hanya itu, Danamon juga menyediakan tenor hingga 20 tahun plafon kredit hingga Rp 15 miliar dalam produk PPR iB dari Danamon Syariah.

Selain take-over KPR, PPR iB dari Danamon Syariah juga bisa digunakan untuk pembelian properti baru atau bekas, rumah inden, kaveling siap bangun, multiguna, dan top-up.

Untuk mengajukan PPR iB dari Danamon Syariah, Anda wajib memenuhi sejumlah persyaratan yang telah ditentukan oleh pihak Danamon.

Persyaratan tersebut meliputi berusia minimal 21 tahun atau sudah menikah, usia maksimal 55 tahun untuk karyawan yang memiliki penghasilan tetap, dan maksimal 65 tahun untuk wiraswasta dengan penghasilan tidak tetap.

Untuk yang berprofesi sebagai karyawan, Anda diwajibkan memiliki pengalaman kerja setidaknya selama dua tahun dalam industri yang sama dan memiliki pendapatan minimal Rp 5 juta.

Jika ingin mengajukan take-over KPR melalui PPR iB dari Danamon Syariah, minimal angsuran yang telah dibayarkan di KPR sebelumnya adalah 18 bulan.

Jika sudah memenuhi syarat itu, Anda tinggal menyiapkan dokumen yang terdiri dari formulir aplikasi, fotokopi KTP, fotokopi kartu keluarga, fotokopi akta nikah/surat perceraian, fotokopi NPWP, slip gaji bulan terakhir.

Selanjutnya, surat pernyataan penghasilan untuk profesional yang mempunyai praktik pribadi, rekening bank tiga bulan terakhir, fotokopi izin praktik (khusus untuk profesional), fotokopi legalitas usaha (bagi wiraswasta), fotokopi laporan keuangan.

Kemudian, surat pernyataan calon nasabah dan surat pernyataan dari calon debitur yang memuat keterangan mengenai fasilitas pembiayaan pemilikan properti serta pembiayaan konsumsi berobyek/jaminan properti.

Untuk informasi lebih lengkap terkait PPR iB dari Danamon Syariah, silakan kunjungi tautan berikut.

Bagi yang tertarik dengan edukasi terkait keuangan, Anda juga bisa menyaksikan Danamon Financial Friday yang hadir untuk memberikan solusi finansial melalui Danamon Expert.

Kegiatan tersebut tayang setiap hari Jumat di akun Youtube resmi Bank Danamon dan Vidio.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau