KOMPAS.com - PT Bridgestone Tire Indonesia (Bridgestone Indonesia) pabrik Karawang meraih penghargaan Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan (PROPER) dengan predikat Hijau dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) di Birawa Assembly Hall Hotel Bidakara, Jakarta, Rabu (20/12/2023).
Penghargaan tersebut merupakan kali kedua diraih Bridgestone Indonesia setelah pada 2020. Dari 196 perusahaan peraih predikat PROPER Hijau, Bridgestone Indonesia menjadi satu-satunya perusahaan komponen otomotif, khususnya industri karet dan ban, yang mendapatkan penghargaan.
Prestasi tersebut menjadi bukti dan sekaligus kontribusi nyata Bridgestone Indonesia dalam menjalankan program corporate social responsibility (CSR) dan keberlanjutan, yakni Bridgestone E8 Commitment.
Presiden Direktur Bridgestone Indonesia Mukiat Sutikno mengatakan, pihaknya mengapresiasi penghargaan yang diberikan Kementerian LHK atas aksi nyata dan kerja keras dalam program keberlanjutan dan pengelolaan lingkungan.
Penghargaan tersebut, kata dia, menjadi bukti nyata keberhasilan Bridgestone E8 Commitment yang menjadi pedoman Bridgestone Indonesia dalam memastikan aspek keberlanjutan, khususnya dalam melayani masyarakat. Program ini juga sesuai visi dan misi Bridgestone Indonesia, yakni Serving Society with Superior Quality.
“Kami berkomitmen untuk terus menjalankan pengelolaan lingkungan yang lebih baik pada masa yang akan datang,” ujar Mukiat dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Kamis (28/12/2023).
Pemberian predikat PROPER ditentukan berdasarkan dua kategori penilaian, yaitu ketaatan dan penilaian lebih dari yang dipersyaratkan dalam peraturan atau beyond compliance.
Pada kriteria ketaatan, Bridgestone Indonesia berhasil melakukan efisiensi energi 65.200 gigajoule (GJ) dan menurunkan emisi gas setara 5.300 ton karbon dioksida (CO2).
Hal tersebut menjadi bukti bahwa selain menghasilkan ban berkualitas, Bridgestone Indonesia mampu meminimalisasi dampak lingkungan dari kegiatan operasional.
Selain mengurangi emisi dan energi, Bridgestone Indonesia mendapatkan PROPER Hijau atas keberhasilan dalam mengurangi limbah, baik limbah bahan berbahaya beracun (B3) maupun non-B3.
Bridgestone Indonesia juga dapat menghemat limbah lebih dari 400 ton, penggunaan air lebih dari 100.000 meter kubik, serta penurunan beban pencemaran lebih dari 3.000 ton.
Sementara itu, pada aspek beyond compliance, Bridgestone Indonesia dinilai telah melakukan berbagai inovasi teknologi guna mengurangi emisi. Sebut saja, inovasi motor mesin ekstruder yang berkontribusi terhadap reduksi energi sebesar 1.400 GJ.
Selain itu, Bridgestone Indonesia juga melakukan inovasi pada proses curing dalam produksi ban kendaraan yang berkontribusi terhadap pengurangan emisi setara dengan 435 ton CO2.
Bridgestone Indonesia juga memenuhi syarat beyond compliance dalam berbagai kegiatan CSR di bidang keanekaragaman hayati. Salah satunya adalah konservasi mangrove di Kawasan Muara Gembong, Bekasi, Jawa Barat.
Sementara itu, di bidang pemberdayaan masyarakat, Bridgestone Indonesia telah memberdayakan masyarakat pesisir di Kecamatan Muara Gembong, Bekasi, dan program desa binaan di Kelurahan Pabuaran, Bogor.
Sebagai informasi, PROPER merupakan implementasi atas amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Penghargaan tersebut mencakup empat kegiatan utama, yakni pengawasan penaatan perusahaan, penerapan keterbukaan dalam pengelolaan lingkungan (public right to know), pelibatan masyarakat dalam pengelolaan lingkungan hidup, dan pelaksanaan kewajiban perusahaan untuk menyampaikan informasi terkait pengelolaan lingkungan.
PROPER memiliki lima predikat yang menunjukkan hasil penilaian, yakni emas, hijau, biru, merah, dan hitam. PROPER Emas menunjukkan nilai terbaik, sedangkan Merah dan Hitam merupakan peringkat terendah.
Perusahaan yang mendapatkan peringkat Emas, Hijau, dan Biru dinilai taat dalam pengelolaan lingkungan hidup.
Penilaian dilakukan setiap tahun. Melalui penghargaan tersebut, masyarakat dapat mengetahui perusahaan mana saja yang telah mencatatkan prestasi dalam aspek lingkungan sesuai ketentuan pemerintah.
Hasil penilaian akan tercantum dalam Keputusan Menteri (Kepmen) LHK.
Pada PROPER 2022-2023, hasil penilaian tertulis pada Kepmen LHK RI No SK.1353/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2023 tentang Hasil Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup Tahun 2022-2023.