Advertorial

6 OPD di Lingkungan Pemkot Cilegon Raih Penghargaan dari Ombudsman RI

Kompas.com - 18/01/2024, 15:46 WIB

KOMPAS.com - Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia (RI) Provinsi Banten menyerahkan piagam penghargaan kepada enam organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon.

Penghargaan tersebut diberikan dalam acara Penganugerahan Predikat Kepatuhan Tinggi Ombudsman RI Tahun 2023 dan Ekspose Hasil SKM terhadap Program Prioritas Daerah Tahun 2023 di Aula Setda Pemkot Cilegon, Banten, Selasa (16/1/2024).

Enam OPD di lingkungan Pemkot Cilegon itu mendapat penghargaan karena berhasil masuk dalam Zona Hijau pada Penilaian Kepatuhan Penyelenggara Pelayanan Publik Tahun 2023 dengan rata-rata predikat 89,45.

Keenam OPD yang meraih penghargaan tersebut meliputi UPTD Puskesmas Cibeber dengan nilai 93,35, UPTD Puskesmas Pulomerak dengan nilai 90,09, serta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Cilegon dengan nilai 89,69.

Selanjutnya, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Cilegon dengan nilai 89,49, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Cilegon dengan nilai 88,06, serta Dinas Sosial Cilegon dengan nilai 85,73.

Wali Kota Cilegon Helldy Agustian pun mengaku bangga dengan pencapaian seluruh OPD yang meraih penghargaan tersebut. Terlebih, Kota Cilegon sebelumnya masih berada di Zona Kuning dengan rerata nilai 77,73 pada 2022.

"Penilaian pengukuhan mengenai hasil survei Ombudsman tentu saja membanggakan. Sebab, ada peningkatan dari 2022 yang poinnya (sekitar) 77 dan sekarang menjadi 89," ujar Helldy dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Kamis (18/1/2024).

Helldy menambahkan, capaian tersebut tak lepas dari sejumlah upaya evaluasi untuk meningkatkan pelayanan publik setiap OPD di lingkungan Pemkot Cilegon.

Ia pun tak lupa berterima kasih kepada semua pihak yang telah bekerja sama untuk mewujudkan prestasi tersebut.

"Saya ucapkan terima kasih kepada OPD yang sudah memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Saya harap, kinerja kita pada 2023 bisa dievaluasi kembali agar pelayanan publik di setiap OPD dapat terus meningkat," katanya.

Sementara itu, Kepala Perwakilan Ombudsman Provinsi Banten Fadli Afriadi menjelaskan bahwa indikator penilaian yang dilakukan timnya, antara lain kompetensi penyelenggara, sarana prasarana ruang pelayanan, pengelolaan pengaduan, dan tanggapan pengguna layanan.

"Ombudsman secara rutin melakukan penilaian terkait sejauh mana organisasi pemerintah itu mematuhi ketentuan tentang pelaksanaan pelayanan publik. Kami berharap, OPD yang sudah berada di Zona Hijau dapat mempertahankan dan meningkatkan predikat tersebut ke arah yang lebih baik, termasuk yang ada di lingkungan Pemkot Cilegon,” jelas Fadli.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau