Advertorial

Gelar Rakornas Bersama KPK, Mendagri Tekankan Pentingnya Pendidikan Antikorupsi Sejak Dini

Kompas.com - 06/02/2024, 18:30 WIB

KOMPAS.com - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Implementasi Pendidikan Antikorupsi di LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH.

Rapat tersebut diadakan di Gedung Sasana Bhakti Praja, Kantor Pusat Kemendagri, Jakarta, Selasa (6/2/2024).

Dalam kegiatan tersebut, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menekankan pentingnya pendidikan antikorupsi (PAK) sejak dini.

Menurutnya, pendidikan merupakan salah satu kunci utama keberhasilan untuk memberantas korupsi.

"Kami harap, gerakan antikorupsi dapat betul-betul diterapkan sejak usia dini. Kami yakin, ini akan sangat berpengaruh dan dapat mengimbangi upaya penindakan. Bahkan, penindakan mungkin tidak perlu terjadi," ujar Tito dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Selasa.

Tito menambahkan, lembaga pendidikan memiliki peran penting dalam membentuk karakter antikorupsi pada diri anak-anak. Oleh karena itu, anak didik mesti ditanamkan pemahaman tentang dampak negatif korupsi.

"Saran kami kepada teman-teman di sekolah, kalau ingin mendidik anak agar mereka paham gerakan antikorupsi itu, ajarkan bahwa korupsi adalah sesuatu yang tabu, buruk, dan negatif. Itu harus ditanamkan kepada mereka bahwa melanggar itu (korupsi) adalah hal negatif," kata Tito.

Untuk membantu lembaga pendidikan dalam membentuk karakter antikorupsi pada diri anak-anak, Tito akan mendukung program kegiatan KPK. Utamanya, program edukasi antikorupsi untuk anak-anak usia dini dan remaja yang dilakukan di setiap daerah.

Sebagai pembina umum pemerintah daerah (pemda), Tito akan menggandeng pemerintah setempat untuk membantu kelancaran program yang diadakan KPK.

Adapun urusan pembinaan anak pada pendidikan anak usia dini (PAUD), taman kanak-kanak (TK), sekolah dasar (SD), dan sekolah menengah pertama (SMP) adalah kewenangan pemerintah kabupaten dan kota.

Sementara, sekolah menengah atas (SMA) dan sekolah menengah kejuruan (SMK) berada di bawah wewenang pemerintah provinsi (pemprov).

"Kami siap mendukung KPK agar semua pemda yang jumlahnya mencapai 552 dan tersebar di 38 provinsi, 98 kota, dan 416 kabupaten dapat melakukan gerakan bersama untuk mendukung (KPK), termasuk di bidang pendidikan," ucapnya.

Sebagai informasi, dalam rapat tersebut, ada juga kegiatan penyerahan Dokumen Strategi Nasional Pendidikan Anti Korupsi; Buku Panduan Implementasi PAK Dini, Dasar, dan Menengah; serta Modul Pembelajaran PAK kepada seluruh kepala daerah.

Acara itu dihadiri oleh sejumlah pejabat pimpinan tinggi madya di lingkungan Kemendagri, kepala sekolah se-DKI Jakarta, dan kepala daerah dari seluruh Indonesia secara daring.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau