Advertorial

Stafsus Mendagri Hoiruddin Hasibuan Dikukuhkan sebagai Guru Besar Ilmu Hukum Unissula

Kompas.com - 07/02/2024, 15:44 WIB

KOMPAS.com - Staf Khusus (Stafsus) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Bidang Pemerintahan Desa dan Pembangunan Perbatasan Hoiruddin Hasibuan dikukuhkan sebagai Guru Besar Ilmu Hukum oleh Fakultas Hukum Universitas Islam Sultan Agung (Unissula).

Pengukuhan tersebut dipimpin langsung oleh Rektor Unissula Gunarto di Auditorium Unissula, Semarang, Jawa Tengah, Rabu (7/2/2024).

Dalam sambutannya, Gunarto mengatakan bahwa pemberian gelar tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 38 Tahun 2021 tentang Pengangkatan Profesor Kehormatan pada Perguruan Tinggi. Pengukuhan ini menjadikan Hasibuan sebagai Guru Besar ke-52 Unissula.

“Saya mengucapkan selamat kepada Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen Pol) (Purnawirawan) Profesor Dr Hoiruddin Hasibuan, SH, MHum yang hari ini dikukuhkan menjadi Guru Besar ke-52 Unissula,” ujar Gunarto dalam siaran tertulis yang diterima Kompas.com, Rabu.

Lebih lanjut, Gunarto menjelaskan bahwa guru besar memiliki tanggung jawab untuk meningkatkan kualitas pengabdian kepada bangsa dan negara Indonesia. Adapun tanggung jawab Guru Besar Unissula adalah berkontribusi dalam mewujudkan cita-cita bangsa Indonesia sesuai pembukaan UUD 1945.

“Menjadikan Indonesia yang maju, sejahtera, berdaulat, adil, dan makmur adalah tugas seorang guru besar secara filosofis,” ujarnya.

Secara yuridis, lanjut Gunarto, tugas seorang guru besar adalah melaksanakan Tri Dharma Perguruan Tinggi, yaitu pendidikan, penelitian, dan pengabdian.

“Insyaallah gagasan dari Prof Dr Hoiruddin Hasibuan, SH, MHum untuk membuat pencegahan dan penegakan hukum terkait terorisme di Indonesia semakin baik, semakin menonjol," kata Gunarto.

Stafsus Mendagri Bidang Pemerintahan Desa dan Pembangunan Perbatasan Hoiruddin Hasibuan. DOK. Mendagri Stafsus Mendagri Bidang Pemerintahan Desa dan Pembangunan Perbatasan Hoiruddin Hasibuan.

Sementara itu, Hasibuan mengucapkan terima kasih kepada seluruh sivitas akademika Unissula atas pengukuhannya sebagai guru besar. Ke depan, ia akan membaktikan dirinya sebagai tenaga pengajar di kampus tersebut.

Ia juga berkomitmen melaksanakan Tri Dharma Perguruan Tinggi. Dengan demikian, kehadirannya sebagai guru besar dapat memberikan manfaat lebih besar, baik bagi Unissula maupun bangsa dan negara. Utamanya, terkait dengan masalah penanggulangan terorisme di Indonesia.

Pada kesempatan tersebut, Hasibuan memaparkan orasi ilmiah berjudul “Empat Dimensi Kunci (Catur Gatra) Penanganan Hukum Pelaku Terorisme”. Keempat dimensi itu meliputi pemerintah, penegak hukum, tokoh agama, dan masyarakat.

“Kalau empat unsur itu sudah bekerja sama dengan baik, insyaallah masalah terorisme bisa kita tangani dengan baik ke depan,” jelasnya.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau