Advertorial

Mendagri Apresiasi Kinerja Satpol PP dan Satlinmas Sukseskan Pemilu 2024

Kompas.com - 03/03/2024, 17:44 WIB

KOMPAS.com – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengapresiasi kinerja seluruh anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) dalam menyukseskan Pemilu 2024.

Menurutnya, keberhasilan penyelenggaraan Pemilu 2024 merupakan kerja bersama berbagai stakeholder, yang salah satunya melibatkan peran Satpol PP dan Satlinmas.

“Kesuksesan pemilu tidak bisa diklaim satu pihak, tapi saya bisa mengklaim bahwa kesuksesan pemilu tersebut salah satunya karena efektivitasnya pelaksanaan tugas Satpol PP dan Satlinmas,” ujar Mendagri saat memimpin Upacara Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-74 Satpol PP dan ke-62 Satlinmas di Lapangan Rumah Jabatan Gubernur Sumatera Barat (Sumbar), Padang, Minggu (3/3/2024).

Mendagri menjelaskan, pemilu merupakan momen terpenting dalam demokrasi karena seluruh rakyat dapat menggunakan hak pilihnya.

Pemilu di Indonesia merupakan terbesar di dunia karena warga negara menggunakan hak pilihnya sekaligus dalam satu hari. Terlebih pesta demokrasi tersebut tidak hanya memilih presiden dan wakil presiden, tetapi juga anggota legislatif baik pusat maupun daerah.

Karena itu diperlukan manajemen, salah satunya dalam aspek keamanan dengan pelibatan Satpol PP dan Satlinmas.

Pihaknya bersyukur karena Pemilu 2024 yang berlangsung pada 14 Februari 2024 relatif aman, baik, dan lancar. “Atas nama pemerintah saya ucapkan terima kasih kepada rekan-rekan Satpol PP dan Satlinmas serta seluruh pembinanya,” ujarnya.

Selain itu, Mendagri juga mengingatkan jajaran Satpol PP dan Satlinmas agar mendukung pelaksanaan Pilkada 2024 mendatang. Gelaran tersebut merupakan pilkada pertama yang digelar secara serentak seluruh Indonesia.

Dia menekankan, anggota Satpol PP dan Satlinmas yang jumlahnya tersebar di seluruh daerah berperan penting dalam menyukseskan Pilkada 2024. “Karena semua daerah kalau seandainya pemilu, pilkada dilaksanakan setiap daerah harus mengamankan daerahnya masing-masing,” ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Mendagri juga menyampaikan rasa bangga dan apresiasinya terhadap berbagai dedikasi dan pelaksanaan tugas lainnya yang dilaksanakan dengan baik oleh Satpol PP dan Satlinmas.

Kinerja tersebut sedikit banyak telah membuat kepercayaan publik kepada Satpol PP dan Satlinmas menjadi lebih baik.

Dia menjelaskan, sebagaimana tercantum dalam Pasal 255 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Satpol PP memiliki peran besar dalam memelihara dan menyelenggarakan ketertiban umum, perlindungan masyarakat, serta menegakkan peraturan daerah (Perda). “Ini artinya Satpol PP memiliki tugas utama dan ujung tombak untuk menegakkan peraturan daerah,” ujarnya.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau