Advertorial

Jangan Sampai Salah, Pahami Jenis-jenis Zakat dan Cara Membayarnya

Kompas.com - 20/03/2024, 17:17 WIB

KOMPAS.com - Zakat merupakan salah satu ibadah wajib bagi umat Islam. Ibadah ini menjadi bagian dari rukun Islam yang kedua setelah syahadat.

Secara harfiah, zakat berarti pembersihan atau penyucian. Secara filosofis, ibadah ini bertujuan untuk membersihkan setiap muslim dari sifat kikir dan keserakahan. Selain itu, zakat juga dapat membersihkan diri dari dosa-dosa yang dilakukan dari harta tersebut.

Selain meningkatkan ketakwaan, zakat juga berperan dalam menyeimbangkan ekonomi dan mengurangi kesenjangan sosial dalam masyarakat. Hal ini membuat pemerintah turut mendorong umat Islam di Indonesia untuk membayar zakat.

Meski demikian, masih ada umat Islam yang belum mengetahui jenis-jenis zakat dan cara membayarnya. Supaya lebih jelas, berikut jenis-jenis zakat dan cara membayarnya.

  1. Zakat fitrah

Zakat fitrah merupakan zakat yang dikeluarkan sebagai bentuk pembersihan diri sekaligus membantu kelompok kurang mampu. Zakat ini wajib dikeluarkan pada akhir Ramadhan.

Untuk membayar zakat fitrah, umat Islam harus membayar sejumlah bahan pokok yang lazim dikonsumsi, mulai dari 2,5 hingga 3,5 kilogram per orang. Adapun bahan pokok yang lazim digunakan untuk membayar zakat fitrah adalah beras, gandum, serta kurma.

Nilai zakat fitrah dapat dihitung berdasarkan harga satu kilogram makanan pokok yang berlaku di wilayah tempat tinggal.

  1. Zakat maal

Zakat maal atau harta merupakan zakat yang harus dibayar seorang Muslim ketika hartanya telah mencapai nisab setara dengan 85 gram emas selama 1 tahun.

Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) telah menetapkan nisab zakat maal 2024 senilai Rp 82 juta. Umat Islam wajib mengeluarkan zakat maal jika jumlah harta dalam berbagai bentuk selama setahun terakhir sudah melebihi jumlah tersebut. Adapun cara menghitung zakat maal adalah jumlah harta yang tersimpan selama 1 tahun dikali 2,5 persen.

  1. Zakat penghasilan

Jenis zakat berikutnya adalah zakat profesi atau penghasilan. Zakat ini masih merupakan bagian dari zakat maal.

Zakat penghasilan dikeluarkan dari dari pendapatan atau penghasilan rutin dari pekerjaan yang tidak melanggar syariat Islam. Nisab zakat ini juga sama dengan zakat harta, yakni 85 gram emas per tahun.

Baznas telah menetapkan nisab zakat mal 2024 Rp 82 juta atau Rp 6.859.394 per bulan. Jika sudah memenuhi batas minimal bayar zakat, seseorang wajib mengeluarkan zakat penghasilan.

Adapun cara menghitung zakat penghasilan adalah 2,5 persen dikalikan jumlah penghasilan setahun.

  1. Zakat emas dan perak

Zakat emas, perak, serta logam mulia merupakan zakat yang dikenakan atas emas, perak, dan logam mulia lainnya yang telah mencapai nisab dan haul.

Zakat emas wajib dikenakan zakat jika emas yang tersimpan telah mencapai atau melebihi nisabnya yakni 85 gram. Adapun kadar zakat emas adalah 2,5 persen.

Sementara itu, zakat perak wajib ditunaikan jika perak yang dimiliki telah mencapai atau melebihi nisab sebesar 595 gram. Adapun kadar zakatnya adalah 2,5 persen dari perak yang dimiliki.

  1. Zakat pertanian dan peternakan

Zakat pertanian dan peternakan dikeluarkan atas hasil pertanian atau ternak yang telah mencapai nisab setelah satu tahun. Nisab zakat pertanian berbeda-beda tergantung dari jenis tanaman yang ditanam. Sementara itu, nisab zakat peternakan tergantung pada jumlah hewan ternak yang dimiliki.

Sebagai contoh, nisab untuk zakat pertanian adalah sebanyak 5 wasaq atau sekitar 653 kg beras. Jika hasil panen mencapai nisab tersebut, kadar zakat pertanian adalah sebesar 5 persen atau 1/20 dari hasil panen atau produksi pertanian setelah dipotong biaya produksi.

Sementara itu, zakat peternak yang memiliki 40 sampai 120 ekor kambing adalah 1 ekor kambing. Selanjutnya, peternak yang memiliki 121 sampai 200 ekor wajib berzakat 2 ekor kambing.

Itulah cara menghitung zakat sesuai jenisnya. Sekarang, kamu tidak perlu repot membayar zakat fitrah atau zakat maal. Pasalnya, kamu bisa membayar zakat di Tokopedia. Selain zakat, kamu juga bisa membayar wakaf di Tokopedia. Jadi, tunggu apa lagi? Segera bayar zakat dan wakaf di Tokopedia.

Baca tentang
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau