Advertorial

Komisi B DPRD Surabaya Minta Pemkot Izinkan PKL Jalan KH Mas Mansyur Berjualan hingga Ramadhan Usai

Kompas.com - 26/03/2024, 18:25 WIB

KOMPAS.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya gencar melakukan penertiban pedagang kaki lima (PKL) di Jalan KH Mas Mansyur Surabaya. Rencananya, Pemkot akan merelokasi pedagang tersebut ke Serambi Ampel.

Sayangnya, penertiban tersebut mendapat perlawanan dari para PKL. Mereka meminta dispensasi kepada Pemkot Surabaya agar relokasi ke Serambi Ampel diundur hingga Ramadhan selesai.

Menanggapi keluhan PKL tersebut, Ketua Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Surabaya Luthfiyah mengusulkan kepada Pemkot untuk mengizinkan para PKL tersebut berjualan hingga Ramadhan usai.

“Keinginan mereka adalah untuk bisa mencari nafkah dengan berjualan di sana sampai Hari Raya (Idul Fitri),” ujar Luthfiyah dalam rilis pers yang diterima Kompas.com, Selasa (26/3/2024).

Luthfiyah menyatakan bahwa para pedagang yang mengajukan dispensasi merasa sentra kuliner Serambi Ampel yang dibangun Pemkot Surabaya belum siap secara keseluruhan.

Oleh karena itu, pihaknya meminta Pemkot Surabaya mengakomodasi keluhan dari para pedagang.

“Hal terpenting warga bisa mencari makan. Jangan sampai ditertibkan dan tidak dapat tempat,” ujar Luthfiyah.

Selain itu, Luthfiyah juga meminta para pedagang yang sudah berjualan di Serambi Ampel untuk konsisten menjalankan usahanya.

“Jangan (berjualan) keluar lagi ke jalan-jalan,” tuturnya.

Adapun Koordinator PKL KH Mas Mansyur, Achmad Fauzi, menyatakan bahwa permintaan dispensasi yang dilayangkan para pedagang bukan bentuk penolakan upaya penataan kawasan Ampel.

“Kami setuju dengan langkah pemerintah. Kami tidak menolak. Hanya saja, saya meminta toleransinya, apalagi ini Ramadhan,” ujar Achmad.

Achmad menambahkan bahwa pedagang sudah berkomitmen berjualan di Serambi Ampel setelah selesai Ramadhan.

“Kami akan ramaikan Serambi Ampel. Kami (siap) pindah ke sana,” ujar Achmad.

Sementara itu, Camat Semampir M Yunus menyatakan sudah menampung saran dari Komisi B dan permintaan pedagang KH Mas Mansyur.

“Namanya masukan itu wajar, mana mungkin saya melarang. Namun, saya tidak bisa memutuskan karena bukan wewenang saya,” ujar Yunus.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau