KOMPAS.com - Paspor merupakan dokumen penting untuk masyarakat yang ingin melakukan perjalanan ke luar negeri.
Saat ini, terdapat tiga jenis paspor yang dikeluarkan oleh Kementerian Luar Negeri Indonesia, yaitu paspor bersampul hijau, paspor bersampul biru, serta paspor bersampul hitam.
Masyarakat umumnya hanya mengenal paspor hijau untuk pergi ke luar negeri. Adapun paspor biru dikhususkan bagi aparatur sipil Negara (ASN) dan konsultan pemerintahan yang melakukan perjalanan dinas ke luar negeri. Sementara itu, paspor bersampul hitam merupakan paspor diplomatik.
Untuk diketahui, paspor bersampul hijau berlaku selama lima tahun. Pemilik paspor wajib mengganti paspor mereka minimal 6 bulan sebelum masa berlaku paspor berakhir.
Saat ini, terdapat dua jenis paspor berwarna hijau yang ada di Indonesia. Pertama, paspor biasa yang belum memiliki cip elektronik. Paspor ini terbagi lagi menjadi dua, yakni paspor dengan 24 halaman dan 48 halaman.
Kedua, paspor biasa elektronik atau e-paspor. Sama dengan paspor biasa nonelektronik, paspor elektronik ada yang memiliki 24 halaman dan 48 halaman.
Paspor elektronik dinilai lebih unggul ketimbang paspor nonelektronik lantaran mampu memindai paspor secara otomatis sehingga dapat melalui bagian imigrasi lebih cepat. Selain itu, beberapa negara juga memperbolehkan pemilik paspor elektronik memasuki negaranya tanpa harus menggunakan visa (visa waiver).
Adapun harga pembuatan paspor biasa 24 halaman Rp 100.000, sedangkan paspor biasa 48 halaman rp Rp 300.000.
Sementara itu, harga e-paspor biasa 24 halaman Rp 350.000, sedangkan e-paspor 48 halaman Rp 600.000.
Syarat membuat paspor
Sebelum membuat paspor, kamu harus menyiapkan berbagai dokumen sebagai syarat, baik untuk pembuatan baru maupun perpanjangan paspor. Kamu harus menyiapkan dokumen asli berikut untuk membuat paspor.
Cara membuat paspor dan e-paspor online
Saat ini, kamu bisa membuat paspor di Imigrasi Indonesia. Antrean pembuatan paspor dapat dilakukan secara online. Proses ini membantu karena orang kerap kehabisan antrean paspor dan harus mengulang di hari berikutnya. Berikut cara membuat paspor dan e-paspor online.
Bayar paspor dan e-paspor online melalui Tokopedia
Sekarang, kamu tidak perlu takut terlambat bayar paspor online karena tidak sempat mengunjungi kantor ATM. Pasalnya, kamu bisa melakukan pembayaran paspor di Tokopedia.
Tokopedia sudah menyediakan fasilitas bayar paspor online melalui ponsel atau komputer. Berikut cara bayar paspor di Tokopedia.
Selain bayar paspor online, kamu juga bisa bayar KUA online di Tokopedia. Selain itu, kamu juga bisa bayar SBN online di Tokopedia. Jadi, tunggu apa lagi? Segera lakukan berbagai pembayaran online di Tokopedia.