Advertorial

Pemkab Blitar Kembali Raih Opini WTP dari BPK

Kompas.com - 03/05/2024, 15:00 WIB

KOMPAS.com Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blitar kembali meraih penghargaan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk kedelapan kalinya dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Hal itu tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) 2023 kepada 37 kabupaten/kota di Provinsi Jawa Timur (Jatim).

LKPD tersebut diserahkan langsung oleh Kepala BPK Provinsi Jatim Karyadi kepada perwakilan pemerintah kabupaten/kota di Ruang Auditorium lantai 2 Kantor BPK RI Provinsi Jatim, Kamis (2/5/2024).

Bupati Blitar Hj Rini Syarifah mengucapkan terima kasih atas dedikasi dan kerja keras seluruh perangkat Aparatur Sipil Negara (ASN), non-ASN, serta dukungan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blitar, masyarakat, dan para pemangku kepentingan.

Ia berharap, pencapaian tersebut akan menjadi motivasi bagi jajaran Pemkab Blitar untuk menjaga opini tersebut sekaligus memperbaiki kinerja pemerintahan.

Bupati yang akrab disapa Mak Rini itu juga mengucapkan terima kasih kepada jajaran BPK RI Perwakilan Provinsi Jatim.

“Seluruh rekomendasi dan catatan dari BPK RI akan segera kami tindak lanjuti,” kata Rini dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Jumat (3/5/2024).

Sementara itu, Karyadi menjelaskan bahwa pihaknya memberikan waktu 60 hari kepada pemerintah kabupaten dan kota untuk melakukan perbaikan sesuai rekomendasi yang diberikan.

Ia menegaskan bahwa Opini WTP yang diberikan oleh BPK merupakan pernyataan profesional mengenai kewajaran penyajian laporan keuangan dan bukan jaminan bahwa laporan tersebut bebas dari kecurangan atau fraud.

Ada beberapa catatan rekomendasi dari BPK Jatim kepada Pemkab Blitar, di antaranya masih ada pengelolaan pajak dan retribusi daerah yang belum tertib, serta proses penyusunan anggaran dan realisasi belanja yang belum sesuai ketentuan.

Selain itu, masih terdapat penatausahaan dan pencatatan aset tetap yang belum tertib; pembayaran belanja listrik penerangan jalan umum yang belum berdasarkan data pemakaian listrik yang akurat, kekurangan volume, kelebihan pembayaran, atau keterlambatan penyelesaian pekerjaan belanja modal dan barang; serta implementasi sistem informasi pemerintahan daerah yang belum dilaksanakan secara optimal dan terintegrasi.

Penjabat (Pj) Gubernur Jatim Adhy Karyono turut memberikan apresiasi kepada pemerintah kabupaten dan kota yang telah bekerja keras untuk meraih Opini WTP.

Ia mengingatkan agar pemerintah kabupaten dan kota segera menindaklanjuti rekomendasi serta catatan BPK terhadap LHP atas LKPD 2023.

Pj Gubernur Jatim juga menegaskan bahwa hasil laporan keuangan daerah dapat memberikan dampak pembangunan yang signifikan kepada masyarakat.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau