Advertorial

Wujudkan Mimpi Lanjutkan Kuliah Keluar Negeri dengan Kredit BRIguna Pendidikan

Kompas.com - 08/05/2024, 18:00 WIB

KOMPAS.com – Menempuh pendidikan hingga ke jenjang tertinggi menjadi impian banyak orang. Tidak hanya bagi siswa menengah atas, para karyawan yang telah bekerja di perusahaan atau lembaga pemerintahan pun tetap bisa melanjutkan pendidikannya.

Bagi pegawai, pendidikan tinggi tidak hanya memberikan banyak ilmu pengetahuan, tetapi juga dapat membuka berbagai kesempatan baru, termasuk menunjang perkembangan karier.

Contohnya Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia. Kementerian ini memberikan kesempatan bagi para pegawainya untuk melanjutkan pendidikan, baik melalui pemberian tugas belajar maupun izin belajar.

Hal tersebut sesuai dengan Keputusan Menteri Agama No 175 Tahun 2010 tentang Pemberian Tugas Belajar dan Ijin Belajar bagi PNS di Lingkungan Kementerian Agama.

Tugas atau izin belajar diberikan untuk meningkatkan pengetahuan akademis dan/atau profesi keterampilan serta sikap PNS di lingkungan Kemenag. Dengan demikian, PNS menjadi lebih mampu dalam melaksanakan tugas serta fungsinya sesuai dengan kebutuhan kedinasan dan dapat dipertanggungjawabkan.

Untuk diketahui, tugas belajar merupakan tugas yang diberikan oleh pejabat berwenang kepada PNS di lingkungan Kemenag untuk mengikuti pendidikan lanjutan dan/atau pendidikan keterampilan, baik di dalam maupun di luar negeri, dalam jangka waktu tertentu. Biaya pendidikannya ditanggung sepenuhnya oleh Kemenag.

Sementara itu, izin belajar adalah izin yang diberikan oleh pejabat yang berwenang kepada PNS untuk melanjutkan pendidikan, asalkan tidak mengganggu tugas sehari-sehari sebagai PNS. Adapun program studi yang akan ditempuh harus memiliki relevansi dengan tugas dan fungsi Kemenag. Biaya pendidikannya pun ditanggung secara mandiri.

BRIguna Pendidikan

Guna membantu para pegawai mewujudkan impian melanjutkan pendidikan, termasuk berkuliah ke luar negeri, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI menghadirkan produk kredit BRIguna Pendidikan.

BRIguna Pendidikan khusus ditujukan bagi pegawai yang ingin melanjutkan ke jenjang pendidikan Magister (S2) dan Doktor S3 yang sudah memiliki upah atau penghasilan tetap.

Untuk diketahui, BRIguna adalah kredit tanpa agunan (KTA) yang diberikan kepada calon debitur dengan sumber pembayaran yang berasal dari penghasilan tetap atau fixed income pegawai. Kredit ini dapat digunakan untuk pembiayaan keperluan produktif skala individu, salah satunya pendidikan.

Dengan BRIguna Pendidikan, Anda bisa mendapatkan plafon pendidikan untuk biaya kuliah hingga Rp 500 juta. Adapun tenor kredit hingga 6 (enam) tahun untuk jenjang pendidikan Magister (S2) serta tenor kredit 10 (Sepuluh) tahun untuk jenjang pendidikan magister (S3).

Suku bunga pinjaman BRIguna Pendidikan tergolong ringan dan kompetitif dengan biaya kredit pengajuan briguna pendidikan yang rendah. Cicilan setiap bulan pun ringan dengan jumlah angsuran tetap hingga kredit lunas.

Pengajuan pinjaman juga cepat dengan prosedur dan persyaratan yang mudah. Selain itu, debitur juga akan dilindungi oleh asuransi Jiwa. Sehingga apabila debitur meninggal dunia, pinjaman dicover oleh asuransi.

Selain BRIguna Pendidikan, Kredit BRIguna juga memiliki program take over atau pengalihan kredit dari bank lain, khusus untuk pegawai atau PNS di Kemenag RI.

Melalui program tersebut, pegawai Kemenag bisa mengalihkan pinjaman yang sedang berjalan di lembaga keuangan dan perbankan lain ke BRI. Adapun tenor pinjaman program take over hingga 15 tahun dengan suku bunga 9,5% (Persen) per tahun.

Dengan kehadiran kredit BRIguna Pendidikan dan program kredit take over diharapkan, para pegawai yang ingin meningkatkan kompetensi dengan melanjutkan pendidikan dapat terbantu dari sisi finansial. 

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau