Advertorial

Industri Tekstil, Pakaian Jadi, dan Alas Kaki Makin Ekspansif di Triwulan I-2024

Kompas.com - 15/05/2024, 17:29 WIB

KOMPAS.com - Industri Kulit, Barang dari Kulit, dan Alas Kaki serta Tekstil dan Pakaian Jadi tumbuh positif pada triwulan I-2024.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), kedua subsektor tersebut tumbuh 5,90 persen dan 2,64 persen secara tahunan (yoy) .

Pertumbuhan performa tersebut turut mengerek kontribusi industri pengolahan terhadap pertumbuhan ekonomi, yaitu sebesar 19,28 persen (yoy). Angka ini naik dari periode yang sama di tahun sebelumnya, yakni sebesar 18,57 persen (yoy).

“Hal ini menyiratkan bahwa industri pengolahan masih menjadi mesin penggerak utama perekonomian Indonesia,” ujar Direktur Industri Tekstil, Kulit, dan Alas Kaki (ITKAK) Kementerian Perindustrian Adie Rochmanto dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Rabu (15/5/2024).

Adie memaparkan, pertumbuhan Industri Tekstil, Pakaian Jadi, dan Alas Kaki didorong oleh permintaan luar negeri dan domestik yang masih kuat.

Pada triwulan I-2024, permintaan luar negeri untuk produk dari subsektor tersebut mengalami peningkatan volume, yaitu sebesar 7,34 persen (yoy) untuk produk tekstil, 3,08 persen (yoy) untuk pakaian jadi, dan sebesar 12,56 persen (yoy) untuk alas kaki.

Selain pesanan ekspor, stabilitas konsumsi rumah tangga domestik juga turut mendorong pertumbuhan Industri Tekstil dan Pakaian Jadi serta Industri Kulit, Barang dari Kulit, dan Alas Kaki.

Kenaikan itu seiring dengan pelaksanaan Pemilu 2024, hari libur nasional, cuti bersama, serta momen Lebaran.

Pertumbuhan tersebut juga sejalan dengan Indeks Kepercayaan Industri (IKI) pada industri Industri Tekstil dan Pakaian Jadi serta Industri Kulit, Barang dari Kulit, dan Alas Kaki yang terus mengalami kenaikan.

Khusus untuk Industri Tekstil, pada April 2024, terjadi peningkatan hingga mencapai posisi ekspansi untuk pertama kali sejak IKI dirilis pada November 2022.

Sementara itu, Industri Pakaian terus berekspansi sejak November 2023 hingga sekarang. Demikian pula untuk Industri Kulit, Barang dari Kulit, dan Alas Kaki yang mengalami ekspansi sejak Juli 2023.

“Peningkatan nilai variabel produksi dan persediaan yang tinggi menunjukkan produksi dari Industri Tekstil dan Pakaian Jadi serta Industri Kulit, Barang dari Kulit, dan Alas Kaki terserap optimal oleh pasar,” tegas Adie.

Senada dengan data pertumbuhan PDB dan nilai IKI, Bank Indonesia (BI) pun mencatat peningkatan kinerja pada triwulan I-2024.

Berdasarkan prompt manufacturing index BI (PMI-BI), pada periode tersebut, Industri Tekstil dan Pakaian meningkat dan berada pada fase ekspansi dengan indeks sebesar 57,40 persen. Demikian pula Industri Kulit, Barang dari Kulit, dan Alas Kaki sebesar 55,36 persen.

Selanjutnya, kinerja industri kulit, barang dari kulit, dan alas kaki pada triwulan II-2024 bahkan diperkirakan akan berada pada fase ekspansi dengan indeks tertinggi yaitu sebesar 61,07 persen.

Dilihat dari sisi capaian realisasi investasi, nilai investasi sektor Industri Tekstil dan Pakaian Jadi, serta Industri Kulit, Barang dari Kulit, dan Alas Kaki juga mengalami peningkatan.

Nilai investasi sektor tersebut semakin meningkat. Pada 2022, tercapai sebesar Rp 24,6 triliun dan pada 2023 tercapai sebesar Rp 27,9 triliun.

Pada Triwulan I-2024 nilai investasi Industri Tekstil dan Pakaian Jadi, serta Industri Kulit, Barang dari Kulit, dan Alas Kaki tercapai sebesar Rp 6,9 triliun.

Secara rata-rata, pada 2022–2024, proporsi investasi Industri Tekstil sebesar 40 persen, Industri Pakaian Jadi 20 persen, serta Industri Kulit, Barang dari Kulit, dan Alas Kaki 40 persen.

Capaian realisasi investasi yang stabil pada periode tersebut dapat mengindikasikan produktivitas Industri Tekstil, Pakaian Jadi, dan Alas Kaki masih menjanjikan.

“Bahkan, ketika terjadi peningkatan produksi, industri pakaian jadi dan alas kaki dilaporkan kesulitan untuk mendapatkan tenaga kerja. Beberapa industri IKM di Jawa Barat saat ini mengalami kesulitan untuk mendapatkan tenaga penjahit. Demikian juga industri baru alas kaki yang berinvestasi di Indramayu juga sangat kesulitan untuk memenuhi kebutuhan tenaga kerja sebanyak 5.000 orang,” imbuh Adie.

Ia menegaskan, kebijakan dan pengaturan impor sesuai Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor dengan perubahan terakhir melalui Permendag Nomor 7 Tahun 2024 diharapkan dapat mengendalikan pasar dalam negeri dari serbuan barang impor.

Hal tersebut diharapkan menjadi angin segar bagi industri dalam negeri untuk terus meningkatkan produksinya dan menjadi daya tarik investasi di sektor ini.

Dampak dari penerapan kebijakan tersebut mulai dirasakan dengan peningkatan kinerja Industri Tekstil, Kulit, dan Alas Kaki pada periode triwulan I–2024.

“Kemenperin optimistis pertumbuhan Industri Tekstil, Kulit, dan Alas Kaki akan meningkat lebih besar lagi apabila pencegahan konsumsi pakaian bekas atau thrifting dan pengawasan pasar sesuai aturan yang berlaku terhadap barang-barang impor lebih ditingkatkan,” tandas Adie.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau