Advertorial

Ketum TP-PKK Tri Tito Karnavian Lantik 6 Pj Ketua TP-PKK Provinsi

Kompas.com - 27/05/2024, 19:56 WIB

KOMPAS.com - Ketua Umum (Ketum) Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP-PKK) Tri Tito Karnavian melantik enam penjabat (pj) ketua TP-PKK provinsi di Gedung Sasana Bhakti Praja Kantor Pusat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Senin (27/5/2024).

Pelantikan tersebut dilakukan berdasarkan Keputusan Ketum TP-PKK Nomor 012/KEP/PKK.PST/V/2024 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Pj Ketua TP-PKK pada 6 Provinsi 22 Mei 2024.

Enam orang yang dilantik itu adalah Pj Ketua TP-PKK Provinsi Maluku, Maluku Utara, Sulawesi Barat, Gorontalo, Sulawesi Selatan, dan Banten.

“Saya mengucapkan selamat kepada semua Pj gubernur dan ibu-ibu yang baru saja dilantik sebagai Pj ketua TP-PKK di provinsi masing-masing,” ujar Tri Tito dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Senin.

Istri Menteri Dalam Negeri (Mendagri) itu berharap, program kegiatan PKK tetap dapat dilanjutkan, meskipun rencana induk gerakan PKK periode 2021-2024 akan segera berakhir pada Oktober tahun ini.

Apabila telah terdapat rencana strategis (renstra) dari pemerintah pada 2025, pengurus PKK dapat menyesuaikannya dengan perubahan tersebut.

Pada kesempatan itu, Tri Tito juga berpesan kepada seluruh Pj ketua TP-PKK yang dilantik untuk meningkatkan kinerja para pengurus dan kader di daerahnya masing-masing. Hal ini mengingat PKK memiliki potensi besar dalam mendukung berbagai program pemerintah.

Tak hanya itu, Tri Tito juga menginginkan para Pj ketua TP-PKK provinsi untuk memberi solusi, saran, dan tindakan nyata terhadap permasalahan di lapangan. Sebab, mayoritas persoalan yang akan dihadapi membutuhkan sentuhan langsung dari para Pj ketua TP-PKK provinsi.

“PKK kan tidak ada sekolahnya bagi kita. Meski mungkin kita (Ketua PKK) pengetahuannya luas, ternyata dinamika permasalahan di lapangan itu memerlukan sentuhan langsung dari kebijakan-kebijakan dari ketua dan pendamping kepala daerah,” kata Tri Tito.

Tri Tito juga meminta kepada Pj ketua TP-PKK provinsi yang juga menjabat sebagai Pj ketua pembina pos pelayanan terpadu (posyandu) provinsi untuk tidak hanya menjadikan posyandu sebagai pos pelayanan kesehatan.

“Pelayanannya itu minimal juga harus mencakup bidang pendidikan, pekerjaan umum, perumahan rakyat, ketenteraman, ketertiban umum, perlindungan masyarakat, dan sosial,” terang Tri Tito.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau