Advertorial

Mengenai Pertek Bahan Peledak PT Pindad, Kemenperin Beri Penjelasan

Kompas.com - 01/06/2024, 21:26 WIB

KOMPAS.com – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Republik Indonesia (RI) menanggapi pernyataan Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan yang dimuat di media massa pada Jumat (31/5/2024) mengenai bahan peledak pesanan PT Pindad (Persero) yang tertahan di pelabuhan.

Sebelumnya, Zulkifli menyebutkan, berdasarkan keterangan Direktur Utama (Dirut) PT Pindad (Persero) Abraham Mose, impor bahan peledak milik perusahaan tertahan karena lambatnya penerbitan Persetujuan Impor (PI), penyebabnya yakni Kemenperin mengeluarkan pertimbangan teknis (pertek) dalam waktu cukup lama.

Terkait dengan hal ini, Kemenperin melakukan penelusuran permintaan rekomendasi impor dari PT Pindad (Persero) pada Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas) serta terhadap keluhan atas pelayanan publik yang diberikan Kemenperin.

Di samping itu, Kemenperin juga melakukan klarifikasi kepada pihak PT Pindad (Persero).

Dari hasil penelusuran Kemenperin, ditemukan informasi bahwa pertama, tidak ada permohonan pertek (untuk perizinan impor) bahan peledak dari PT Pindad (Persero) yang masuk dalam SIINAs Kemenperin pada Maret-April 2024.

Kedua, berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 25 Tahun 2022, Permendag Nomor 36 Tahun 2023, Permendag Nomor 3 Tahun 2024, Permendag Nomor 7 Tahun 2024, dan Permendag Nomor 8 Tahun 2024, ditemukan bahwa perizinan impor, baik Pertek atau rekomendasi impor, bahan peledak untuk industri komersial dengan kode HS 2904, 2920, 2927, 2933, 3102, 3105, 3601, 3602, 3603, dan 3604 diterbitkan oleh kementerian/lembaga lain dan bukan oleh Kemenperin.

Dari hasil penelusuran tersebut, Juru Bicara Kementerian Perindustrian Febri Hendri Antoni Arif menanggapi bahwa Kemenperin dikambinghitamkan terkait lama keluarnya pertek impor bahan peledak PT Pindad (Persero).

“Kami telah melakukan penelusuran pada peraturan perundang-undangan terkait impor bahan peledak. Kami menyimpulkan, Mendag telah keliru menyebutkan Kemenperin terkait dengan tertahannya kontainer impor bahan peledak PT Pindad di pelabuhan adalah karena lambat menerbitkan pertek impor,” ujar Febri dalam keterangan persnya, Sabtu (1/6/2024).

“Padahal, penyebab tertahannya kontainer bahan peledak PT Pindad tersebut disebabkan karena terlambat terbitnya PI dari Kemendag,” imbuhnya.

Febri pun menyayangkan Kemendag yang dinilai kurang cermat dalam mengawasi permendag terkait perizinan impor bahan peledak.

"Kemendag sebaiknya juga mencermati masalah lamanya waktu terbit PI dari Kemendag selama masa kebijakan lartas diberlakukan pada Maret-Mei 2024," ucapnya.

Febri mengatakan, Kemenperin telah menerbitkan 1.086 pertek terkait komoditas besi atau baja, baja paduan, dan produk turunannya pada periode tersebut. Namun, PI yang diterbitkan oleh Kemendag terkait jumlah pertek itu hanya sejumlah 821 PI.

Selanjutnya, Kemenperin mempertanyakan mengapa justru PI Kemendag terbit lebih sedikit dan lebih lama dari terbitnya Pertek Kemenperin.

“Hal ini juga membuktikan bahwa penyebab menumpuknya kontainer berisi barang impor di pelabuhan bukan disebabkan oleh pertek yang diterbitkan Kemenperin, melainkan karena terlambat terbitnya PI Kemendag,” kata Febri.

Lebih lanjut, Febri berpesan agar Hari Lahir Pancasila pada 1 Juni diperingati secara penuh penghayatan, agar nilai-nilai Pancasila bisa diimplementasikan dalam pengelolaan negara dan pemerintahan.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Beli dan kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme Jernih KOMPAS.com
Rp
Minimal apresiasi Rp5.000
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau