Advertorial

Kabupaten Klaten Raih Penghargaan Kawasan Tanpa Rokok dari Kemenkes

Kompas.com - 04/06/2024, 20:36 WIB

KOMPAS.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klaten meraih penghargaan Paramesti dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) di Auditorium Siwabessy Gedung Prof Sujudi Kemenkes, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (4/6/2024).

Penghargaan tersebut diberikan karena Pemkab Klaten telah menetapkan Peraturan Kepala Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes menyerahkan langsung penghargaan ini kepada Bupati Klaten Sri Mulyani.

Selain Kabupaten Klaten, Kemenkes juga menganugerahkan penghargaan kepada 12 kabupaten/kota se-Indonesia.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengungkapkan bahwa melalui HTTS dan penganugerahan penghargaan Paramesti, kabupaten/kota diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya konsumsi makanan yang bergizi ketimbang rokok.

Penghargaan tersebut diharapkan dapat mendorong dan meningkatkan peran serta masyarakat pengendalian konsumsi tembakau.

Bupati Klaten bersyukur karena Kabupaten Klaten meraih penghargaan Paramesti dari Kemenkes terkait dengan implementasi KTR. Ia berharap, penghargaan tersebut dapat memasifkan KTR di Kabupaten Klaten.

Terkait peraturan KTR, Pemkab Klaten telah mengaturnya dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 Tahun 2013 tentang Kawasan Tanpa Rokok. Ia menekankan bahwa regulasi tersebut akan diterapkan secara masif, terutama di beberapa pelayanan publik.

"Kami akan terus berupaya membebaskan kawasan tanpa rokok di Klaten,” kata bupati dalam siaran tertulis yang diterima Kompas.com, Selasa (4/6/2024).

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau