Advertorial

Pemprov DKI Jakarta Beri Keringanan Pokok PBB dan Bebas Sanksi Administratif

Kompas.com - 10/06/2024, 14:16 WIB

KOMPAS.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberikan insentif bagi warga Jakarta berupa keringanan pokok Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Selain itu, Pemprov juga menyediakan insentif berupa pembebasan sanksi administrasi kepada wajib pajak yang melakukan pembayaran PBB-Perdesaan dan Perkotaan (P2) lebih awal pada 2024.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 16 Tahun 2024 tentang Pemberian Keringanan, Pengurangan, dan Pembebasan serta Kemudahan Pembayaran PBB-P2.

Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jakarta Morris Danny mengatakan, keringanan pokok PBB yang diberikan Pemprov DKI Jakarta sebesar 10 persen untuk pembayaran pada periode 4 Juni-31 Agustus 2024, serta 5 persen untuk pembayaran pada periode 1 September-30 November 2024.

“Pembebasan sanksi administratif dikenakan kepada wajib pajak yang telah melakukan pembayaran PBB-P2 2013 sampai dengan tahun pajak 2023 pada periode 4 Juni-30 November 2024,” ujar Morris dalam rilis pers yang diterima Kompas.com, Senin (10/6/2024).

Tak hanya itu, lanjut Morris, pembebasan tersebut dikenakan untuk wajib pajak yang telah melunasi pokok PBB-P2 sebelum Pergub berlaku, tetapi masih dikenakan sanksi administrasi dan membayar angsuran PBB-P2 sebelum jatuh tempo jadwal pembayaran angsuran terakhir.

“Tidak hanya itu, ada pula bebas dari sanksi bunga angsuran dan bunga terlambat bayar,” jelasnya.

Ketentuan insentif pembayaran

Morris menjelaskan, insentif tersebut hanya berlaku untuk PBB-P2 yang masih harus dibayar.

“Di samping itu, wajib pajak tidak perlu mengajukan permohonan untuk mendapatkan insentif ini dan pembayaran PBB dapat dilakukan melalui berbagai metode di seluruh channel pembayaran yang bekerja sama dengan Pemprov Jakarta,” tambahnya.

Terdapat tiga manfaat insentif pembayaran PBB. Pertama, membantu meringankan beban masyarakat dalam membayar PBB. Kedua, meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam membayar PBB.

Ketiga, mendukung optimalisasi pendapatan daerah dari sektor PBB.

Kebijakan insentif pembayaran PBB DKI Jakarta 2024 memberikan kesempatan bagi wajib pajak untuk mendapatkan keringanan pokok dan pembebasan sanksi administrasi.

Insentif tersebut merupakan upaya pemerintah untuk mendorong kepatuhan wajib pajak dalam membayar PBB dan membantu meringankan beban masyarakat di tengah situasi ekonomi yang masih belum stabil.

Yuk, manfaatkan insentif tersebut dengan melakukan pembayaran PBB-P2 lebih awal pada 2024. Dengan melakukan pembayaran PBB, Anda turut berkontribusi dalam membangun Jakarta yang lebih maju dan sejahtera.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau