KOMPAS.com - PT Permodalan Nasional Madani (PNM) kerap dicatut oknum tidak bertanggung jawab sebagai perusahaan penyelenggara pinjaman online (pinjol).
Akibatnya, tidak sedikit masyarakat yang menganggap PNM Membina Ekonomi Keluarga Sejahtera (Mekaar) sebagai produk pinjol ilegal.
Kepala Sekretariat Perusahaan PNM L Dodot Patria Ary mengatakan, PNM tidak memiliki produk pinjol, termasuk yang ilegal.
“PNM melalui program Mekaar justru memberikan literasi kepada masyarakat, khususnya ibu rumah tangga dan perempuan di Indonesia untuk cerdas keuangan,” ujar Dodot dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Selasa (11/6/2024).
Dodot menambahkan, PNM melalui kelompok nasabah binaan kerap menyelenggarakan pertemuan kelompok mingguan (PKM). Pertemuan ini bertujuan untuk memberikan modal finansial, modal intelektual, dan modal sosial.
Adapun proses pembiayaan atau pinjaman produk PNM Mekaar dilakukan secara berkelompok.
Terkait maraknya pencurian data pribadi untuk pengajuan pinjol ilegal, Dodot pun berpesan agar masyarakat lebih berhati-hati dalam melindungi data pribadinya.
"Kebocoran data pribadi pada aplikasi pinjol ilegal karena aplikasi tersebut mencuri data pribadi kita secara langsung. Namun, memang terkesan mereka ‘diberikan izin’ oleh penggunanya," kata Dodot.
Seperti diketahui, saat ini, banyak individu yang mengaku sebagai korban pinjol ilegal. Mereka mengaku tidak pernah mengajukan pinjaman dana ke pinjol ilegal, tetapi tiba-tiba mendapatkan tagihan.
Disinyalir, fenomena tersebut diakibatkan kebocoran atau pencurian data pribadi yang disalahgunakan oleh oknum tidak bertanggung jawab untuk mengajukan pinjaman.
Agar masyarakat bisa terhindar dari kasus semacam itu, Dodot pun memberikan edukasi terkait perlindungan data pribadi agar tidak disalahgunakan untuk pengajuan pinjol ilegal
Menurut Dodot, pinjol ilegal umumnya mencuri data pribadi dengan cara menanamkan fitur-fitur macam spyware pada aplikasi yang ada di perangkat korban.
Fitur-fitur tersebut umumnya berbentuk permintaan izin akses SMS, WhatsApp, lokasi, dan kamera smartphone.
"Permintaan akses ditaruh di awal oleh aplikasi pinjol ilegal. Sebab, mereka butuh jaminan terhadap orang kabur (tidak bayar pinjaman). Namanya juga pinjol ilegal kan," kata Dodot.
Melalui akses terhadap aplikasi smartphone, tambah Dodot, penyedia pinjol ilegal dapat mengetahui siapa yang mengajukan pinjaman dan memiliki jaminan untuk melakukan penagihan.
Pinjol ilegal juga bisa mengetahui data peminjam, termasuk daftar kontak dan komunikasi di SMS atau WhatsApp.
Untuk mengantisipasi masalah tersebut, Dodot menjelaskan bahwa terdapat beberapa cara yang bisa dilakukan untuk menjaga data pribadi agar tidak bocor dan disalahgunakan pihak lain.
Pertama, jangan pernah memasang aplikasi pinjol ilegal atau yang tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada smartphone.
“Untuk nasabah Mekaar, kami selalu mengingatkan agar nasabah memanfaatkan pembiayaan dari PNM agar mereka bisa mengatur keuangan dengan baik. Dengan manajemen (keuangan) yang baik, nasabah tidak memiliki kemungkinan untuk terjebak pinjol ilegal,” terang Dodot.
Kedua, tidak memasang aplikasi-aplikasi yang tidak resmi atau yang tidak diketahui secara pasti pengembangnya.
Ketiga, perhatikan izin akses yang diminta saat memasang suatu aplikasi dan perhatikan kesesuaian fungsinya.
"Contoh, ada aplikasi game minta akses ke kamera atau aplikasi ke galeri foto. Itu kan enggak ada hubungannya. Jika ada aplikasi yang kita instal, lalu meminta izin-izin ke data pribadi kita yang sebenarnya enggak ada hubungannya sama aplikasi tersebut, segera batalkan penginstalannya," katanya.
Bagi masyarakat yang terlanjur memasang aplikasi pinjol ilegal atau aplikasi tidak resmi dan telah memberikan izin akses ke data pribadi, Dodot mengingatkan agar lebih berhati-hati.
“Jika ada penggunaan data pribadi dari pihak lain, segera lapor ke OJK juga,” ujar Dodot.