KOMPAS.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberikan insentif fiskal daerah berupa keringanan, pengurangan, dan pembebasan, serta kemudahan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) 2024. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 16 Tahun 2024.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta Lusiana Herawati mengatakan, Pergub Nomor 16 Tahun 2024 diterbitkan sebagai implementasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Penerbitan beleid tersebut bertujuan untuk menciptakan keadilan pemungutan PBB-P2 melalui perbaikan formulasi pemberian insentif pajak daerah yang telah diberikan kepada masyarakat Jakarta pada tahun-tahun sebelumnya sehingga dapat lebih tepat sasaran.
Lusi—panggilan akrab Kepala Bapenda DKI Jakarta—menjelaskan, penerapan kebijakan tahun ini, khususnya terhadap hunian dengan nilai di bawah Rp 2 miliar, berbeda dengan tahun sebelumnya. Pada tahun sebelumnya, hunian dengan nilai di bawah Rp 2 miliar dibebaskan pajaknya.
Namun, untuk 2024, hanya diberikan untuk satu obyek PBB-P2 yang dimiliki wajib pajak. Apabila wajib pajak memiliki lebih dari satu obyek PBB-P2, pembebasan akan diterapkan pada NJOP terbesar.
“Hal ini mempertimbangkan bahwa kebijakan tahun-tahun sebelumnya adalah dalam rangka pemulihan ekonomi dampak Covid-19,” terang Lusi di Jakarta, Selasa (18/6/2024), sebagaimana dilansir dari siaran pers Pemprov DKI Jakarta.
Lusi menyebut, pada tahun ini, Pemprov DKI Jakarta memberikan kebijakan berupa pemberian keringanan, pengurangan, dan pembebasan atas pokok pajak dan/atau sanksi pajak, serta fasilitas angsuran pembayaran pajak terutang.
Insentif pajak tersebut bertujuan untuk membantu mengurangi beban wajib pajak dalam menunaikan kewajiban perpajakannya. Selain itu, juga ditujukan untuk menjaga daya beli masyarakat sehingga tujuan dalam menghimpun penerimaan pajak daerah, khususnya PBB-P2, dapat terealisasi secara optimal.
“Pembayaran pajak pada hakikatnya sebagai wujud gotong royong dalam memulihkan kembali kondisi perekonomian di DKI Jakarta. Oleh karena itu, kami mengimbau masyarakat agar dapat memanfaatkan insentif fiskal ini agar wajib pajak dapat terbantu dalam melunasi kewajiban perpajakannya,” ujar Lusi.
Adapun isi kebijakan PBB-P2 DKI Jakarta pada 2024 adalah sebagai berikut.
1. Ruang lingkup pemberian keringanan, pengurangan dan pembebasan, serta kemudahan pembayaran PBB-P2 pada 2024 meliputi:
a. pembebasan pokok,
b. pengurangan pokok,
c. angsuran pembayaran pokok,
d. keringanan pokok, dan
e. pembebasan sanksi administratif.
2. Rincian kebijakan pembebasan pokok PBB-P2 adalah sebagai berikut.
3. Kebijakan pengurangan pokok PBB-P2 adalah sebagai berikut.
a. wajib pajak orang pribadi yang dikecualikan dari pemberian pembebasan pokok (obyek PBB baru tahun 2024, obyek PBB-P2 yang mengalami penambahan luas bumi dan/atau bangunan, dan obyek PBB-P2 yang telah dilakukan perekaman data hasil penilaian individual yang baru ditetapkan untuk ketetapan tahun pajak 2024),
b. wajib pajak orang pribadi yang berpenghasilan rendah sehingga kewajiban PBB-P2 sulit dipenuhi,
c. wajib pajak badan yang mengalami kerugian atau penurunan aktiva bersih pada tahun pajak sebelumnya, serta
d. wajib pajak yang objyk pajaknya terdampak bencana alam, kebakaran, huru-hara, kerusuhan, dan/atau bencana non-alam.
a. Satu permohonan untuk satu SPPT.
b. Diajukan secara elektronik melalui laman pajakonline.jakarta.go.id.
c. Diajukan oleh wajib pajak yang namanya tercantum dalam SPPT.
d. Dalam hal wajib pajak berupa badan, diajukan oleh pengurus yang namanya tercantum dalam akta pendirian dan/atau perubahan badan.
e. Dalam hal permohonan diajukan oleh bukan wajib pajak, permohonan tersebut harus dilampiri dengan surat kuasa.
4. Angsuran pembayaran pokok
a. PBB-P2 tahun 2024;
b. tunggakan PBB-P2 tahun 2013-2023.
a. wajib Pajak tidak mengajukan permohonan pengurangan, keringanan dan/atau pembebasan pokok atas SPPT yang dimohonkan pembayaran pokok secara angsuran;
b. PBB-P2 yang harus dibayar paling sedikit sebesar Rp 100 juta; dan
c. dapat diberikan paling banyak 10 kali angsuran secara berturut-turut dalam jangka waktu sebelum 2024 berakhir.
5. Keringanan pokok pembayaran
a. sebesar 10 persen untuk pembayaran PBB-P2 tahun 2013-2024 periode sejak 4 Juni 2024 sampai 31 Agustus 2024;
b. sebesar 5 persen untuk pembayaran PBB-P2 tahun 2013-2024 periode 1 September 2024 sampai 30 November 2024.
6. Pembebasan sanksi administratif