KOMPAS.com – Pembangunan Jalan Pansela merupakan salah satu program prioritas nasional yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2019 tentang Percepatan Pembangunan Ekonomi di Kawasan Gresik–Bangkalan–Mojokerto–Surabaya–Sidoarjo–Lamongan, Kawasan Bromo–Tengger–Semeru, serta Kawasan Selingkar Wilis dan Lintas Selatan.
Pada 2019, Kementerian Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) mengkaji ulang detail engineering design (DED). Berdasarkan dokumen tersebut, ditemukan bahwa panjang trase di Kabupaten Blitar yang semula 64,2 km, berkurang menjadi 62,78 km.
Akibatnya, terjadi penambahan kebutuhan pembebasan lahan masyarakat dan pemutakhiran Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH).
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan (Bappeda Litbang) Kabupaten Blitar Drs Rully Wahyu Prasetyowanto ME menyatakan bahwa Jalan Pansela di Kabupaten Blitar telah dibangun sepanjang 22 km dari total 62,78 km.
Adapun proses konstruksi (loan phase 2) sepanjang 17,33 km sedang berlangsung, sedangkan 23,44 km sisanya belum dibangun.
Ruas terbangun meliputi paket ruas jalan (lot) 7 Molang–Bululawang (5,2 km), Tambakrejo– Serang (12,85 km), dan Jolosutro–Malang (3,95 km).
Sementara itu, ruas on progress Tahun Anggaran 2024 meliputi lot 2 Bululawang–Sidomulyo–Tambakrejo (12,96 km) dan lot 3 Serang–Sumbersih (4,37 km).
Kemudian, ruas yang belum dibangun meliputi Sumbersih–Ringinrejo (13,05 km), Ringinrejo–Jolosutro (7,53 km), dan Sp Jolosutro–batas Malang (2,85 km).
Dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Kamis (20/6/2024), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blitar berkomitmen mendukung penyelesaian pembangunan Jalan Pansela dengan langkah-langkah strategis.
Pada Desember 2023, misalnya, Pemkab Blitar memberikan ganti rugi lahan untuk Ruas Serang–Sumbersih di Desa Serang (12 bidang) dan Desa Sumbersih (7 bidang).
Selain itu, Pemkab Blitar juga menyelesaikan PPKH terhadap perubahan trase Jalan Pansela dan telah terbit sesuai SK Menteri LHK Nomor 505 Tahun 2024. Dilakukan pula proses penyelesaian pembebasan lahan dan pascaperubahan PPKH.
Pembangunan Jalan Pansela diharapkan dapat mengurangi kesenjangan antara wilayah selatan dan utara Jawa Timur. Tak hanya itu, konektivitas dan aksesibilitas antarkawasan potensial akan meningkat sehingga mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat.
Pembangunan Jalan Pansela perlu didukung dengan pembangunan rest area atau shelter wisata sebagai tempat peristirahatan dan simpul aktivitas ekonomi lokal.
Pemkab Blitar tengah mengkaji beberapa lokasi alternatif rest area wisata di lot 7 dan lot 2. Salah satunya, di dekat Pantai Pudak.
Kabupaten Blitar juga meningkatkan konektivitas dan aksesibilitas jalan sirip menuju Pansela. Sejak 2021, pembangunan atau rehabilitasi jalan tersebut telah dilaksanakan lewat pendanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), Dana Alokasi Khusus (DAK), serta Inpres Jalan Daerah (IJD).
Pada 2024, rehabilitasi 15 ruas jalan sirip Pansela sedang dilakukan. Salah satu proyek yang tengah berjalan adalah rehabilitasi Jalan Margomulyo–Panggungrejo (Ruas 489) di Desa Panggungrejo, Kecamatan Panggungrejo, dengan perkerasan beton.
Sebagai informasi, lahan untuk Ruas Sumbersih-Ringinrejo dianggarkan dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Dinas PUPR TA 2024.
Sementara, penatausahaan hasil hutan pasca-PPKH dianggarkan dalam DPA Dinas Lingkungan Hidup TA 2024.
Penatausahaan tersebut meliputi penataan tata batas, pemasangan patok batas, ganti investasi tegakan, dan pelepasan rehabilitasi daerah aliran sungai (DAS).
Dukungan kebijakan penyelesaian Pansela tertuang dalam prioritas 5 tahun pertama periode Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Blitar 2025-2045. Hal ini sejalan dengan arah kebijakan RPJPD Provinsi Jawa Timur pada periode yang sama.