Advertorial

Kunjungi SPBE dan Pangkalan LPG 3 Kg di DIY, Ombudsman dan Pertamina Patra Niaga Pastikan Distribusi LPG Subsidi Sesuai Ketentuan

Kompas.com - 22/06/2024, 17:45 WIB

KOMPAS.com - Pimpinan Ombudsman Republik Indonesia (RI) Yeka Hendra Fatika melakukan kunjungan kerja ke beberapa titik Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE) dan meninjau penyaluran liquified petroleum gas (LPG) 3 kilogram (kg) di Pangkalan LPG 3 Kg di wilayah Yogyakarta, Jumat (21/7/2024).

Yeka Hendra Fatika melakukan kunjungan tersebut dengan didampingi oleh Vice President (VP) Retail Sales LPG Pertamina Patra Niaga Putut Andriatno, Koordinator Subsidi Bahan Bakar Migas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Christina Meiwati Sinaga dan Ketua Tim Pengawasan Metrologi Legal serta Pemberdayaan Masyarakat Kementrian Perdagangan.

Kunjungan kerja tersebut ditutup dengan penyelengaraan Focus Group Discussion (FGD) Pengawasan Penyaluran LPG 3 kg bersama perwakilan dari pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM), nelayan, petani, perwakilan SPBE dan pangkalan LPG 3 kg di Kantor Sales Area Yogyakarta PT Pertamina Patra Niaga, di Jalan Margo Utomo Nomor 20, Yogyakarta. 

Dalam kunjungan itu, Yeka menilai secara umum persoalan timbangan LPG 3 kg tidak menjadi isu. Bahkan ia mendapati kelebihan timbangan.

"SPBE sudah menerapkan semua prosedur, tabung yang rusak dan expired langsung diperbaiki. Tabung yang bocor sudah disingkirkan. Masyarakat betul-betul mendapatkan tabung LPG dengan jaminan kualitas dan keamanan yang bisa dipertanggung jawabkan,” jelas Yeka dalam siaran persnya, Sabtu (22/6/2024).

Untuk itu, Yeka mengaku puas dengan yang ada di SPBE Jatirata Mitra Mulya . Ia pun meminta SPBE lain untuk mengikutinya.

Pimpinan Ombudsman RI sedang mengecek timbangan liquified petroleum gas (LPG) 3 kilogram (kg) di Pangkalan LPG 3 Kg di wilayah Yogyakarta, Jumat (21/7/2024). DOK. Pertamina Jateng Pimpinan Ombudsman RI sedang mengecek timbangan liquified petroleum gas (LPG) 3 kilogram (kg) di Pangkalan LPG 3 Kg di wilayah Yogyakarta, Jumat (21/7/2024).

Pada kesempatan itu, Putut Andriatno mengungkapkan, kunjungan langsung ke SPBE dan pangkalan ini bertujuan melihat langsung kondisi penyaluran LPG khususnya LPG bersubsidi.

"Tujuan utamanya adalah melihat proses distribusi LPG mulai dari SPBE hingga ke pangkalan. Alhamdulillah hasil kunjungan di lapangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ucap Putut.

Dalam kunjungannya itu, ia mengatakan, telah dilakukan pengukuran dan penimbangan di SPBE Jatirata Mitra Mulya dan hasilnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Untuk di pangkalan, kami juga sudah melihat situasi dan kondisi pelayanan di pangkalan sudah baik, stoknya ada, kemudian juga dilakukan penimbangan dan hasilnya alhamdulillah bagus,” ungkap Putut.

Putut mengatakan, Pertamina Patra Niaga sebagai perusahaan yang diberikan penugasan oleh pemerintah untuk menyalurkan LPG 3 kg, bakal terus berkomitmen dan berusaha semaksimal mungkin agar masyarakat menerima LPG 3 kg sesuai dengan haknya.

“Jadi masyarakat menerima LPG 3 kg dengan mudah dan dengan berat yang sesuai ketentuan," tambah Putut.

Pada proses tinjauan langsung tersebut, pimpinan Ombudsman beserta rombongan juga mengecek pelaksanaan pendataan konsumen LPG 3 kg. 

Pimpinan Ombudsman RI didampingi oleh Vice President (VP) Retail Sales LPG Pertamina Patra Niaga Putut Andriatno, Koordinator Subsidi Bahan Bakar Migas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Christina Meiwati Sinaga dan Ketua Tim Pengawasan Metrologi Legal serta Pemberdayaan Masyarakat Kementrian Perdagangan melakukan kunjungan kerja ke beberapa titik Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE) dan meninjau penyaluran liquified petroleum gas (LPG) 3 kilogram (kg) di Pangkalan LPG 3 Kg di wilayah Yogyakarta, Jumat (21/7/2024). DOK. Pertamina Jateng Pimpinan Ombudsman RI didampingi oleh Vice President (VP) Retail Sales LPG Pertamina Patra Niaga Putut Andriatno, Koordinator Subsidi Bahan Bakar Migas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Christina Meiwati Sinaga dan Ketua Tim Pengawasan Metrologi Legal serta Pemberdayaan Masyarakat Kementrian Perdagangan melakukan kunjungan kerja ke beberapa titik Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE) dan meninjau penyaluran liquified petroleum gas (LPG) 3 kilogram (kg) di Pangkalan LPG 3 Kg di wilayah Yogyakarta, Jumat (21/7/2024).

Area Manager Communication, Relation & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah Brasto Galih Nugroho mengatakan, pihaknya juga akan bekerja sama dengan pemerintah daerah dan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) untuk turut ikut melakukan pengawasan pendistribusian LPG termasuk LPG 3 kg

“(Hal ini) agar membuat penyaluran LPG 3 kg tepat sasaran dengan program Subsidi Tepat LPG,” jelas Brasto Galih Nugroho,.

Sementara itu, Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Irto Ginting mengatakan bahwa Pertamina Patra Niaga akan terus meningkatkan sinergi bersama Kementrian Perdagangan, Kementrian ESDM dan lembaga pengawas negara yaitu Ombudsman dalam pengawasan distribusi LPG 3 Kg.

Tidak hanya pengawasan, sinergi tersebut juga diperlukan untuk memperbaiki sistem agar penyaluran LPG 3 kg berjalan dengan baik mulai pengisian di SPBE hingga ke masyarakat.

Untuk, informasi lebih lanjut mengenai program Subsidi Tepat, layanan dan produk LPG masyarakat dapat menghubungi Pertamina Call Center (PCC) 135.

Adapun khusus untuk Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta, bisa dilihat melalui sosial media resmi @ptpertaminapatraniaga, @mypertamina, dan @patraniagarjbt.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau