KOMPAS.com - Direktur Jenderal Pengendalian Perubahan Iklim (PPI) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Laksmi Dhewanthi sebagai National Focal Point (NFP) United Nations Framework Convention on Climate Change memimpin Delegasi Republik Indonesia (Delri) pada pertemuan Subsidiary Body (SB) ke-60 Konvensi Perubahan Iklim yang dilaksanakan di Bonn, Jerman pada 3-14 Juni 2024.
Sidang SB ke-60 UNFCCC itu membahas agenda Subsidiary Body for Scientific and Technological Advice (SBSTA) dan Subsidiary Body for Implementation (SBI) 60, agenda transisi Clean Development Mechanism (CDM), mandated event dan side event.
Salah satu agenda penting dan berhubungan dengan langkah operasionalisasi perdagangan karbon di Indonesia adalah SBSTA 60 terkait Article 6 Paris Agreement.
Agenda-agenda dalam sidang itu salah satunya adalah mandated event terkait usulan tema program kerja Non Market Approach bagi negara anggota Paris Agreement.
Ada pula side event yang terkait dengan keputusan Parties to the Paris Agreement (CMA) 3 dan 4 tentang ketentuan dan persyaratan pelaksanaan Article 6 Paris Agreement, termasuk penggunaan metodologi, otorisasi, corresponding adjustment, dan pelaporannya.
Agenda tersebut menghasilkan draft conclusion yang akan menjadi bahan pembahasan pada pertemuan Conference of the Parties (COP) 29 UNFCC mendatang di Baku, Azerbaijan pada awal November 2024.
Draft conclusion tersebut menegaskan, transfer unit karbon kepada mitra kerja sama luar negeri, baik untuk tujuan Nationally Determined Contributions (NDC) dan Other International Mitigation Purposes (OIMP), seperti CORSIA dan labelling, harus dilakukan otorisasi oleh negara asal (host country).
Itu artinya, masing-masing negara pihak harus membuat peta jalan capaian NDC tahunan untuk monitoring capaian NDC tahunannya.
Selain itu, draft tersebut juga tentang disepakatinya pembahasan detail metodologi untuk corresponding adjustment baru yang akan dibahas pada COP 30 pada 2025.
Adapun, untuk Articel 6.2 Paris Agreement terkait kerja sama antarnegara belum berhasil menyepakati format laporan elektronik sebagai basis penyusunan laporan.
Sebelumnya, ditegaskan pula bahwa pelaksanaan kerja sama di bawah Articel 6.2 tetap bisa dilaksanakan tanpa menunggu kesepakatan format laporan.
Ada pula subjek berkenaan dengan mekanisme kerja sama luar negeri untuk membantu kontribusi NDC host country tanpa transfer unit karbon ke mitra kerja sama luar negeri (non pasar) atau Article 6 ayat 8 Paris Agreement.
Terkait hal itu, hasil pembahasan merujuk Keputusan 4 CMA 3 dan Keputusan 8 CMA 4 yang mengatur peran NFP A6.8. Dalam hal ini, NFP dapat melakukan identifikasi implementasi di negaranya dan menyampaikan kepada UNFCCC melalui Non Market Web Based Platform.
Agenda lain perhelatan itu adalah pembahasan tema program kerja tahun 2024 yang akan dilakukan identifikasi di tingkat negara anggota Paris Agreement.
Merespons hal tersebut, Indonesia mendorong peran para pihak dalam kontribusi NDC melalui kerja sama luar negeri tanpa transfer unit karbon ke luar negeri, khususnya pada kegiatan berbasis lahan, termasuk pertanian dan kehutanan.
Tema program kerja 2024 yang disepakati untuk identifikasi program kerja 2024 adalah terkait sumber daya alam.
Voluntary market
Di sela-sela pertemuan SB 60 dan di luar agenda persidangan, Verra bekerja sama dengan Sekretariat Perubahan Iklim Singapura dan Gold Standard menyelenggarakan side event terkait voluntary market dalam pelaksanaan Articel 6 Paris Agreement.
Ketiga penyelenggara itu menyampaikan, Verra sebagai salah satu pemilik program Voluntary Carbon Market terus berusaha untuk mewujudkan integritas lingkungan.
Hal itu termaktub dalam keputusan CMA 3 dan 4, yakni kerja sama antar swasta nasional dengan swasta luar negeri.
Kerja sama itu dilakukan untuk tujuan NDC (termasuk dekarbonisasi dan net zero emission perusahaan di luar negeri) maupun untuk tujuan lainnya (CORSIA, tujuan sukarela seperti labelling) yang memerlukan otorisasi dari host country.
Verra juga menyatakan pendapat bahwa corresponding adjustment oleh host country dilakukan untuk menghindari double counting dan agar catatannya dalan registry menjadi balance.
Namun, terdapat pengecualian untuk tujuan labeling perusahaan di luar negeri yang diusulkan memerlukan corresponding adjustment oleh host country.
Hasil pembahasan Articel 6 Paris Agreement pada pertemuan SBs60 di Bonn berupa draft conclusion serta beberapa isu pembahasan yang akan dibahas dan dinegosiasikan lebih lanjut pada pertemuan SBs ke-61.
Pembahasan itu akan digelar secara back-to-back dengan pertemuan COP 29 UNFCCC di Baku, Azerbaijan pada November 2024 mendatang.