KOMPAS.com – Kehilangan barang berharga atau dokumen penting dapat menjadi mimpi buruk bagi siapa saja. Oleh karena itu, sertifikat tanah, perhiasan, mata uang asing, surat berharga, dan dokumen bisnis yang vital perlu dijaga serta dilindungi.
Salah satu cara yang bisa dilakukan adalah dengan menyimpan barang-barang tersebut di safe deposit box (SDB).
SDB merupakan kotak penyimpanan khusus yang disediakan oleh bank untuk melindungi barang berharga nasabah dari berbagai risiko, termasuk kebakaran.
Seperti diketahui, kebakaran menjadi salah satu ancaman terbesar bagi keamanan barang-barang berharga. Untuk melindungi dari risiko tersebut, SDB dibuat dari bahan baja. Logam ini mampu menahan suhu tinggi dalam waktu tertentu. Hal ini memungkinkan barang-barang di dalamnya tetap aman.
Karena dibuat sedemikian rupa, SDB juga dapat melindungi aset berharga dari risiko pencurian dan banjir.
Untuk menjamin keamanan barang berharga nasabah, perangkat itu diletakkan dalam ruangan khusus dengan sistem pengamanan canggih 24 jam yang dilengkapi kunci ganda, kamera CCTV, dan akses terkontrol.
Sistem berlapis tersebut diterapkan untuk memastikan bahwa SDB hanya bisa diakses oleh Anda dan pihak bank yang berwenang.
Dikutip dari laman Otoritas Jasa Keuangan (OJK), SDB tersedia dalam berbagai ukuran yang dapat disewa oleh individu ataupun badan usaha.
Bank memberikan persyaratan yang mudah dan praktis untuk menyewanya, yaitu cukup dengan membuka tabungan atau giro di bank tersebut. Ada pula bank yang tidak mensyaratkan hal ini.
Selain itu, terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan terkait penyewaan SDB di bank. Pertama, penyewa akan dikenakan sejumlah biaya, seperti sewa, uang agunan kunci, dan denda keterlambatan pembayaran sewa.
Kedua, larangan menyimpan barang terlarang, seperti senjata api, bahan peledak, narkoba, dan barang yang mudah rusak. Benda-benda penting saat keadaan darurat, seperti surat kuasa, catatan kesehatan, dan petunjuk darurat sebaiknya disimpan di luar SDB.
Ketiga, jaga kunci agar tidak hilang atau disalahgunakan. Tunjukkan isi SDB bila diminta bank. Jika kunci hilang, uang agunan kunci akan digunakan untuk mengganti kunci dan membuka SDB. Pembukaan disaksikan penyewa. Sebaiknya, buat daftar isi SDB dan simpan salinannya di rumah. Penyewa bertanggung jawab atas kerugian yang ditimbulkan barangnya.
Keempat, bank tidak bertanggung jawab atas perubahan kuantitas, kualitas, kerusakan, dan kehilangan barang yang bukan kesalahan bank. Kerusakan akibat force majeure juga tidak ditanggung bank.
SDB BRI
Salah satu bank di Indonesia yang menyediakan layanan penyewaan SDB adalah PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (Persero) atau BRI. SDB yang disediakan terdiri dari lima tipe, yakni Tipe A dengan ukuran 3 x 5 x 24 inci, Tipe B 3 x 10 x 24 inci, Tipe C 5 x 10 x 24 inci, Tipe D 10 x 10 x 24 inci, dan Tipe E 15 x 10 x 24 inci.
Adapun SDB BRI tersedia di banyak lokasi, antara lain di BRI Private Signature Outlet, di seluruh outlet Sentra Layanan Prioritas, dan di banyak Kantor Cabang BRI lainnya.
Dengan lokasi yang tersebar di seluruh Indonesia, nasabah pun bisa mudah mengakses layanan itu dan menyimpan barang berharganya di tempat yang aman dan tepercaya. Khusus untuk Pribadi Terpilih BRI Prioritas, ada kesempatan untuk mendapatkan special rate penyewaan SDB.
Penggunaan SDB tidak hanya soal menjaga keamanan barang berharga, tetapi juga memberikan ketenangan pikiran. Dengan menempatkan barang-barang tersebut di SDB yang memiliki tingkat keamanan tinggi, Anda bisa merasa lebih tenang. Hal tersebut tidak bisa Anda dapatkan saat menyimpannya di rumah atau kantor karena terdapat risiko pencurian, kebakaran, atau bencana alam yang bisa datang kapan saja.
Tertarik menyewa SDB BRI? Silakan kunjungi tautan ini untuk mendapatkan informasi lebih lengkap terkait layanan itu.