BEKASI, KOMPAS.com – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menggelar Forum Konsultasi Publik (FKP) bertajuk “Diskusi Publik Sinergi Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Manusia Bidang Konservasi Energi” di Harris Convention Hall, Bekasi, Jawa Barat, Kamis (27/6/2024).
Acara tersebut merupakan hasil kolaborasi antara Biro Organisasi dan Tata Laksana Kementerian ESDM dengan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) ESDM.
FKP itu bertujuan menjaring aspirasi pemangku kepentingan serta mengidentifikasi masalah dalam peningkatan kualitas kapasitas SDM di bidang konservasi energi oleh Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Ketenagalistrikan Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (PPSDM KEBTKE).
Adapun narasumber yang terlibat berasal dari perwakilan PPSDM KEBTKE, Direktorat Jenderal (Ditjen) EBTKE, dan Pemerintah Daerah (Pemda) DKI Jakarta.
Peserta FKP itu terdari 25 perwakilan berbagai institusi terpilih yang aktif memberikan pandangan dan masukan.
Acara diawali dengan sambutan Sub Koordinator Sarana, Prasarana, dan Teknologi Informasi Pengembangan SDM Kementerian ESDM Zainul M Pulungan. Kemudian, dilanjutkan oleh sambutan Kepala PPSDM KEBTKE Albertus Susetyo Edi Prabowo.
“Lewat forum konsultasi publik, pemerintah dapat memberikan informasi yang jelas dan akurat tentang kebijakan, program, dan layanan yang diberikan. Sebaliknya, masyarakat memiliki kesempatan untuk memberikan masukan, kritik, dan saran yang konstruktif,” ujar Edi.
Materi yang disampaikan dalam FKP meliputi internalisasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 33 Tahun 2023, layanan peningkatan kapasitas SDM bidang konservasi energi, dan potret kondisi SDM konservasi energi.
Pada sesi pertama, perwakilan Direktorat Konservasi Energi Kementerian ESDM Jaya Rajasa memaparkan materi tentang PP Nomor 33 Tahun 2023, mulai dari latar belakang, pelaksanaan konservasi energi, hingga regulasi turunan.
Untuk diketahui, sesuai PP Nomor 33 Tahun 2023 tentang Konservasi Energi, pelaksanaan konservasi energi dilakukan oleh penyedia energi, pengguna sumber energi, dan pengguna energi, baik badan usaha, pemerintah, maupun rumah tangga.
Upaya pelaksanaan konservasi energi tersebut meliputi manajemen energi, Sertifikat Kinerja Energi Minimum (SKEM) dan label tanda hemat energi, pembiayaan, energy service company (ESCO), peningkatan kesadaran (awareness), capacity building, riset dan inovasi, serta kerja sama.
"Terdapat perubahan yang sangat mendasar dari PP sebelumnya, yaitu terkait ambang batas dari pelaksanaan konservasi energi,” ujar Jaya.
Ia menjelaskan bahwa PP Nomor 33 Tahun 2023 menggantikan PP Nomor 70 Tahun 2009. Ada lima perubahan utama yang tertuang dalam beleid itu yang meliputi segi tanggung jawab pemerintah dan pemda; ruang lingkup kewajiban sektoral; pendanaan dan pelaporan, insentif dan disinsentif; serta data, informasi, pembinaan, dan pengawasan.
Selanjutnya, sesi 2 diisi oleh Widyaiswara Ahli Madya PPSDM KEBTKE Aspita Dyah Fajarsari dengan topik terkait layanan peningkatan kapasitas SDM bidang konservasi energi.
Untuk diketahui, PPSDM KEBTKE merupakan satu-satunya unit di bawah Kementerian ESDM yang diberi mandat untuk melaksanakan peningkatan kapasitas SDM di sektor ketenagalistrikan dan EBTKE.
Layanan tersebut mencakup pelatihan dan sertifikasi di bidang konservasi energi, termasuk sertifikasi kompetensi tenaga teknik ketenagalistrikan yang dilakukan oleh Lembaga Sertifikasi Kompetensi (LSK) PPSDM KEBTKE dan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) Kementerian ESDM.
“Secara umum, PPSDM KEBTKE menawarkan dua jenis pelatihan, yakni pelatihan pengetahuan dengan kurikulum yang disesuaikan dengan peserta dan pelatihan yang dilanjutkan dengan sertifikasi,” tutur Aspita.
Sesi terakhir diisi oleh perwakilan Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (DTKTE) DKI Jakarta Togas Brain. Ia menyampaikan bahwa Jakarta memiliki komitmen kuat terhadap aksi iklim.
"Oleh karena itu, peningkatan kapasitas SDM sektor energi menjadi salah satu agenda utama Pemprov DKI Jakarta dalam mencapai target pengelolaan energi berkelanjutan," ujar Togas.
Untuk mencapai komitmen tersebut, lanjut Togas, DTKTE Pemprov DKI Jakarta mengusung "Strategi Aksi DTKTE". Strategi ini meliputi perumusan dan penerapan regulasi, pembentukan tim gugus tugas, kampanye hemat energi, hingga kerja sama dengan PPSDM KEBTKE.
Peningkatan Kompetensi SDM Sektor Konservasi Energi dan Ketenagalistrikan dilakukan melalui berbagai pelatihan. Pelatihan ini termasuk manajemen energi lewat program Kementerian ESDM yang bekerja sama dengan UK Partnering for Accelerated Climate Transitions (UK PACT).
Ada pula pelatihan pengenalan PLTS yang dilaksanakan oleh Global Network of Mayors of the World’s (C40) yang mengirimkan 40 peserta.
"Selain peningkatan SDM, kami juga berkolaborasi pada bidang audit energi," ujar Togas.
Sebagai informasi, Jakarta telah melakukan audit energi pada 30 gedung milik Pemprov DKI Jakarta dan akan melanjutkan audit pada 10 bangunan pada 2024.
Hasil diskusi
Hasil diskusi dalam FKP tersebut menghasilkan beberapa poin masalah dalam realisasi peningkatan kapasitas SDM bidang konservasi energi.
Masalah tersebut diantaranya adalah kurangnya informasi terkait kriteria pelatihan, prasyarat peserta, dan sertifikasi di bidang konservasi energi.
Salah satu solusi yang diusulkan untuk masalah-masalah tersebut adalah pembaruan materi terkait peraturan dan perkembangan teknologi. Jangka waktu penyelesaian masalah ditargetkan hingga akhir Desember 2024.